Dorong Konsumsi Masyarakat, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri serta Pensiunan

SP – 5 /BKF/2024   


Jakarta, 16 Maret 2024 - Perekonomian Indonesia terus berangsur membaik pasca mengalami kontraksi pada masa pandemi Covid-19. Ekonomi pada tahun 2020 terkontraksi 2,07% yoy, berangsur pulih hingga mencapai 5,05% yoy pada tahun 2023, terutama ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian. Perbaikan kinerja ekonomi secara langsung juga berdampak pada kondisi keuangan negara, memungkinkan Pemerintah menerapkan berbagai strategi kebijakan untuk mengatasi berbagai risiko dan terus mendorong pemulihan ekonomi yang lebih kuat.

Pada masa-masa terberat pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial. Sejalan dengan berbagai upaya Pemerintah tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus meningkat hingga tahun 2023, sehingga turut berimplikasi positif pada kondisi keuangan negara. Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri juga turut disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional. “Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi Pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu

Dengan perkembangan perekonomian tahun 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan. Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut. Melalui pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2% (yoy) pada tahun 2024, sejalan dengan outlook Pemerintah. “Harapannya pemberian THR dan Gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Febrio.



Narahubung Media:

Endang Larasati 
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik 
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id

Baca