Keuangan Inklusif

DEFINISI

Keuangan inklusif didefinisikan kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

VISI

Meningkatkan akses seluruh masyarakat terhadap layanan keuangan formal melalui peningkatan pemahaman tentang sistem, produk, dan jasa keuangan, serta ketersediaan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

MISI

  1. Meningkatkan kesempatan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan.
  2. Menyediakan produk dan jasa keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan rasa aman masyarakat dalam penggunaan layanan keuangan.
  4. Memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
  5. Mendorong pengembangan keuangan inklusif untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

DIMENSI

  1. Akses, yaitu kemampuan untuk menggunakan layanan keuangan formal dalam hal keterjangkauan secara fisik dan biaya.
  2. Penggunaan, yaitu penggunaan aktual atas layanan dan produk keuangan.
  3. Kualitas, yaitu tingkat pemenuhan kebutuhan atas produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, yang diukur, antara lain, dengan Indeks Literasi.