Green Climate Fund (GCF) adalah mekanisme keuangan dalam kerangka United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang didedikasikan untuk mendukung negara-negara berkembang dalam pergeseran paradigma menuju pembangunan yang rendah emisi dan tahan iklim.
Sebagai mekanisme pendanaan iklim terbesar di dunia, penting bagi Green Climate Fund (GCF) untuk menyesuaikan proses bisnisnya dengan kebutuhan neg...
Pada 11 Juli 2023, NDA GCF Indonesia melaksanakan Forum Tinjauan Partisipatif Tahunan keempat. Forum ini merupakan agenda yang ditujukan sebagai me...
Badan Kebijakan Fiskal telah menerbitkan buku Panduan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) dalam Proyek Perubahan Iklim pada Desember 2...
Green Climate Fund (GCF) merupakan salah satu mekanisme pendanaan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan di Indonesia. Liat lembar fakta beri...
Country Programme Document untuk Green Climate Fund (GCF) adalah pedoman yang dikeluarkan oleh National Designated Authority (NDA) di masing-masing...
The Green Climate Fund (GCF) bermitra dengan Entitas Terakreditasi (Accredited Entity/AE) untuk menyalurkan dana mereka. Terdapat berbagai variasi ...
Memasuki tahun 2024, Green Climate Fund (GCF) akan mengadakan pertemuan dewan GCF ke-38 di Kigali, Rwanda pada 4-7 Maret...
Mengikuti Rencana Strategis GCF 2024-2027, GCF akan meningkatkan dukungan kesiapan untuk entitas nasional. Salah satunya...
Conference of Parties (COP) ke-28 yang diselenggarakan oleh United Nations Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Dubai, UAE, ...
Since the initial agreement of cooperation between the Climate Finance Focal Points (CFFP) in Indonesia in October 2020, the CFFP forum has made si...
Salah satu peran Badan Kebijakan Fiskal sebagai penghubung utama Indonesia dengan Green Climate Fund (GCF), atau disebut dengan National Designated...
Untuk mendorong utilisasi pendanaan iklim yang lebih efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di berbagai sektor, perlu ada jembatan yang menyelar...
Salah satu tugas Badan Kebijakan Fiskal selaku National Designated Authority (NDA) Green Climate Fund (GCF) adalah menetapkan prosedur penerbitan surat tidak berkeberatan terhadap proposal pendanaan yang diajukan kepada GCF.