
Pendanaan dari GCF dapat disalurkan untuk penyiapan proyek dan pembiayaan proyek. Untuk mengajukan proposal penyiapan proyek maupun proposal pembiayaan proyek, NDA GCF akan terlebih dahulu mempelajari Concept Note program/proyek yang akan diajukan.
Halaman ini menjelaskan prosedur penyampaian Concept Note hingga mendapatkan masukan dari NDA GCF, prosedur penyampaian Proposal Penyiapan Proyek (PPF), serta prosedur penyampaian proposal Pendanaan Proyek (FP) kepada GCF.
Concept Note
Concept Note (CN) dapat disampaikan oleh Entitas Terakreditasi. CN disampaikan oleh Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF untuk memperoleh rekomendasi. Apabila Pemohon bukan merupakan Entitas Terakreditasi, penyampaian CN dapat dilakukan melalui Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF. Selain itu, CN dapat pula disampaikan melalui skema Call for Project Concept Note (PCN) yang dijelaskan pada bagian Call for Project Concept Note.
Prosedur penyampaian CN oleh Entitas Terakreditasi adalah sebagai berikut:
- Entitas Terakreditasi menyampaikan CN dan dokumen pendukungnya kepada Sekretariat NDA GCF dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik (surel/e-mail) ke alamat ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id dan/atau dalam bentuk cetak ke Sekretariat NDA GCF di Badan Kebijakan Fiskal, PKPPIM, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gd. RM Notohamiprodjo Lantai 5, Jakarta Pusat dan/atau mengunggahnya melalui situs web NDA GCF Indonesia.
- Dokumen yang perlu disampaikan oleh Entitas Terakreditasi sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut:
- Formulir brief summary program/proyek GCF (lihat Template 1)
- Concept Note sesuai dengan format versi terkini yang diterbitkan oleh Sekretariat GCF.
- Entitas Terakreditasi akan menerima surat elektronik dari Sekretariat NDA GCF perihal konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana disebut dalam poin sebelumnya paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen diterima oleh Sekretariat NDA GCF.
- Apabila dokumen yang disampaikan telah lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, Sekretariat NDA GCF akan melakukan penelaahan atas usulan program/proyek dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait apabila diperlukan.
- Sekretariat NDA GCF akan menyampaikan Surat Rekomendasi berisi hasil penelaahan disertai masukan dan/atau usulan perbaikan kepada Entitas Terakreditasi paling lambat 17 hari kerja setelah CN dinyatakan lengkap secara administrasi.
Bagan alir proses penerbitan Surat Rekomendasi adalah sebagai berikut:
Rekomendasi Concept Note
- Sekretariat NDA GCF akan mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Entitas Terakreditasi yang telah menyelesaikan CN sesuai standar GCF.
- Surat Rekomendasi dari Sekretariat NDA GCF memberikan rekomendasi tindak lanjut dari NDA GCF kepada pihak Pemohon, di mana rekomendasi tindak lanjut dapat berupa penyusunan PPF, penyusunan FP, ataupun perbaikan substansi CN. Prosedur pengajuan PPF dapat dilihat pada bagian Project Preparation Facility, sedangkan prosedur pengajuan FP dapat dilihat pada bagian Funding Proposal.
Call for Project Concept Note
NDA GCF dapat mengumumkan Call for Project Concept Note (PCN) kepada publik melalui media massa, situs web BKF dan Kemenkeu, serta media sosial lainnya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Melalui prosedur ini, selain oleh Entitas Terakreditasi, CN juga dapat diusulkan oleh entitas yang tidak/belum terakreditasi, seperti swasta, Kementerian/Lembaga atau pemangku kepentingan lainnya (“Pemohon”) kepada NDA GCF untuk memperoleh Surat Rekomendasi.
Tujuan dilaksanakannya Call for PCN adalah:
- Untuk memperluas dan mengoptimalkan peluang pendanaan GCF di Indonesia.
- Untuk menyediakan bantuan teknis guna meningkatkan kualitas konsep dasar dari proyek yang secara potensial dapat didanai oleh GCF.
- Untuk memfasilitasi Pemohon proyek yang belum terakreditasi untuk dapat bermitra dengan Entitas Terakreditasi sehingga dapat mengirimkan CN proyek ke GCF.
Prosedur pengajuan CN melalui Call for PCN adalah sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan CN dan dokumen pendukungnya kepada Sekretariat NDA GCF dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id dan/atau dalam bentuk cetak ke Sekretariat NDA GCF di Badan Kebijakan Fiskal, PKPPIM, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gd. RM Notohamiprodjo Lantai 5, Jakarta Pusat.
- Dokumen yang perlu disampaikan oleh Pemohon sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar pengiriman CN (lihat Template 2)
- Profil organisasi pengirim (lihat Template 3)
- Concept Note sesuai dengan template versi terkini yang diterbitkan oleh Sekretariat NDA GCF (lihat Template 4).
- Untuk semua CN yang diterima, Sekretariat NDA GCF akan menunjuk tim ahli independen untuk melakukan proses seleksi yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi berdasarkan kriteria organisasi Pemohon, kesesuaian proyek yang diusulkan dengan Indonesia Country Programme untuk GCF, dan 6 (enam) kriteria investasi dari GCF. Sedangkan tahap kedua adalah seleksi terhadap CN sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Sekretariat NDA GCF.
- Seleksi tahap pertama memakan waktu paling lambat 15 hari dari penerimaan CN oleh Sekretariat NDA GCF, sedangkan seleksi tahap kedua memakan waktu paling lambat 15 hari setelah tahap pertama selesai atau 30 hari setelah CN diterima oleh Sekretariat NDA GCF.
- Sekretariat NDA GCF akan mengumumkan hasil seleksi kepada Pemohon, baik untuk CN yang lolos maupun CN yang tidak lolos seleksi tahap pertama maupun tahap kedua.
- CN yang lulus seleksi, akan mendapatkan pendampingan teknis dari Sekretariat NDA GCF.
- Apabila Pemohon yang lolos belum mendapatkan mitra kerja sama Entitas Terakreditasi, Sekretariat NDA GCF akan memfasilitasi Pemohon untuk mendapatkan mitra Entitas Terakreditasi.
- Tahap selanjutnya adalah penulisan CN yang lengkap sesuai dengan standar GCF dengan mengikuti prosedur penyampaian CN sebagaimana dijelaskan di atas.
Project Preparation Facility
Project Preparation Facility (PPF) atau Fasilitas Penyiapan Proyek hanya dapat disampaikan oleh Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF untuk memperoleh Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan/No-Objection Letter (NOL).
Prosedur penyampaian PPF adalah sebagai berikut:
- Entitas Terakreditasi menyampaikan proposal PPF dan dokumen pendukungnya kepada Sekretariat NDA GCF dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik (email) ke alamat ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id dan/atau dalam bentuk cetak ke Sekretariat NDA GCF di Badan Kebijakan Fiskal, PKPPIM, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gd. RM Notohamiprodjo Lantai 5, Jakarta Pusat dan/atau mengunggahnya melalui situs web NDA GCF Indonesia.
- Dokumen yang perlu disampaikan oleh Entitas Terakreditasi sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan NOL untuk PPF (lihat Template 5)
- Formulir one-page summary program/proyek GCF (lihat Template 6)
- Aplikasi PPF beserta lampirannya sesuai dengan format versi terkini yang diterbitkan oleh Sekretariat GCF.
- Concept Note sesuai dengan format versi terkini yang diterbitkan oleh Sekretariat GCF.
- Surat pernyataan kesesuaian usulan program/proyek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (lihat Template 7).
- Entitas Terakreditasi akan menerima surat elektronik dari Sekretariat NDA GCF perihal konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana disebut dalam poin sebelumnya paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen diterima oleh Sekretariat NDA GCF.
- Apabila dokumen yang disampaikan telah lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, Sekretariat NDA GCF akan melakukan penelaahan atas usulan program/proyek dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait apabila diperlukan.
- Sekretariat NDA GCF akan menerbitkan NOL atau surat penolakan NOL atas PPF yang diajukan paling lambat 17 hari kerja setelah dokumen tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi.
- Apabila penerbitan NOL disetujui, Sekretariat NDA GCF akan menyampaikan NOL dimaksud kepada Sekretariat GCF sementara Entitas Terakreditasi akan menerima salinan NOL tersebut.
Bagan alir proses penerbitan NOL adalah sebagai berikut:
Funding Proposal
Proposal Pendanaan/Funding Proposal (FP) disampaikan oleh Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF untuk memperoleh NOL.
Prosedur pengajuan FP untuk mendapatkan NOL dari NDA GCF adalah sebagai berikut:
- Entitas Terakreditasi menyampaikan FP dan dokumen pendukungnya kepada Sekretariat NDA GCF dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id dan/atau dalam bentuk cetak ke Sekretariat NDA GCF di Badan Kebijakan Fiskal, PKPPIM, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gd. RM Notohamiprodjo Lantai 5, Jakarta Pusat dan/atau mengunggahnya melalui situs web NDA GCF Indonesia.
- Dokumen yang perlu disampaikan oleh Entitas Terakreditasi sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan NOL untuk FP (lihat Template 8)
- Formulir one-page summary program/proyek GCF (lihat Template 9)
- FP beserta lampirannya sesuai dengan format versi terkini yang diterbitkan oleh Sekretariat GCF.
- Surat pernyataan kesesuaian usulan proyek/program dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (lihat Template 10)
- Entitas Terakreditasi akan menerima surat elektronik dari Sekretariat NDA GCF perihal konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana disebut dalam poin sebelumnya paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen diterima oleh Sekretariat NDA GCF.
- Apabila dokumen yang disampaikan telah lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, Sekretariat NDA GCF akan melakukan penelaahan atas usulan proyek/ program dengan mengundang Kementerian/ Lembaga terkait apabila diperlukan.
- Sekretariat NDA GCF akan menerbitkan NOL atau surat penolakan NOL atas FP yang diajukan paling lambat 22 hari kerja setelah dokumen tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi.
- Apabila penerbitan NOL disetujui, Sekretariat NDA GCF akan menyampaikan NOL dimaksud kepada Sekretariat GCF sementara Entitas Terakreditasi akan menerima salinan NOL tersebut.
Bagan alir proses penerbitan NOL adalah sebagai berikut: