logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x

Proses Akreditasi

Proses Akreditasi

Cara Memperoleh Status Akreditasi

Untuk berkontribusi dalam mekanisme GCF, suatu entitas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Entitas Terakreditasi (AE) dengan mengajukan aplikasi untuk mendapatkan Surat Nominasi dari NDA GCF. Entitas juga dapat meminta dukungan dari NDA GCF selama proses akreditasi melalui Program Kesiapan dan Dukungan Persiapan (RPSP).

Secara singkat gambaran proses akreditasi adalah sebagai berikut:

Sebelum memulai proses aplikasi, organisasi dapat menilai apakah mereka memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi Entitas Terakreditasi (AE). Mereka dapat melakukan ini dengan mempertimbangkan serangkaian pertanyaan melalui kuesioner online GCF. Kuesioner online ini membantu organisasi menilai:

1. apakah mereka dianggap memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan kegiatan yang didanai oleh GCF.

2. apa pengaturan kelembagaan mereka – termasuk sistem, kebijakan, prosedur dan pedoman mereka.

3. rekam jejak mereka – dengan mempertimbangkan apakah sistem, kebijakan, prosedur, dan pedoman mereka telah diimplementasikan secara sistematis.

Alat Penilaian Mandiri ini membantu organisasi menghemat waktu dan biaya dengan memutuskan sejak tahap awal apakah mereka memenuhi persyaratan akreditasi GCF. Alat Penilaian Mandiri ini hanyalah panduan, dan tidak menjamin akreditasi GCF nanti. Organisasi yang mempertimbangkan untuk mengajukan akreditasi tidak perlu membayar biaya aplikasi akreditasi pada tahap ini. Setelah organisasi itu yakin mereka memiliki kemampuan dan kesiapan untuk menjadi AE, mereka dapat memulai proses aplikasi tiga tahap. Entitas yang mengajukan akreditasi harus sudah beroperasi sedikitnya selama tiga tahun.

  • Seluruh Direct Access Entities (DAEs) harus dinominasikan oleh NDA dari negara yang bersangkutan. International Access Entities (IAEs) dapat mengajukan permohonan akreditasi langsung kepada GCF tanpa nominasi dari NDA.
  • NDA mencalonkan pemohon DAE dengan mengisi templat ini dan mengirimkannya kepada GCF ke alamat email: accreditation@gcfund.org.
  • Seluruh pemohon akreditasi harus mendaftar untuk bergabung dalam Sistem Akreditasi Online (OAS) GCF, dengan cara mengisi dokumen ini.
  • Setelah formulir lengkap diterima oleh Sekretariat, pemohon akan menerima informasi login untuk mengakses sistem aplikasi online GCF.
  • Mereka akan diminta mengisi formulir aplikasi online ini dalam OAS. Ini adalah bagian utama dari pengajuan akreditasi. Formulir aplikasi berisi panduan terperinci tentang cara mengisinya.
  • Organisasi yang telah terakreditasi oleh Global Environmental Facility (GEF)Adaptation Fund dan Directorate-General Development and Cooperation – EuropeAid dari European Commission (DG DEVCO) dapat memenuhi syarat untuk mengajukan akreditasi jalur cepat jika tiga prasyarat yang diminta telah terpenuhi.
  • Informasi lebih lanjut tentang tiga prasyarat dan entitas yang mungkin memenuhi syarat untuk mengajukan aplikasi pendekatan jalur cepat tersedia di sini.
  • Organisasi dipersilakan untuk mengajukan aplikasi mereka di OAS setelah mengisi formulir aplikasi akreditasi online.
  • Biaya aplikasi harus dibayar pada tahap ini. Jumlah ini bervariasi sesuai dengan fungsi fidusia dan ukuran pembiayaan untuk proyek atau program yang diajukan oleh pemohon akreditasi untuk menerima pendanaan GCF. Beberapa biaya akan dihapuskan untuk organisasi sub-nasional, nasional dan regional yang berbasis di Negara Kepulauan Berkembang Kecil (SIDS) dan Negara-negara Kurang Berkembang (LDC) untuk jumlah pembiayaan tertentu.

  • Setelah biaya aplikasi diterima, Sekretariat GCF meninjau aplikasi untuk memastikan mandat pemohon akreditasi selaras dengan mandat dan tujuan GCF dalam menargetkan pendanaan iklim, dan dengan cara yang dapat berkontribusi pada prioritas pemrograman negara berkembang dengan GCF. GCF telah mengidentifikasi delapan area dampak strategis untuk memberikan manfaat mitigasi dan adaptasi yang besar. Lihat detailnya di sini.
  • Sekretariat GCF akan memeriksa apakah pemohon akreditasi telah memberikan informasi yang cukup tentang sistem, kebijakan, prosedur, dan pedoman terkait dengan proyek perlindungan terhadap risiko dan dampak finansial, lingkungan, sosial dan gender. Sekretariat GCF juga akan memeriksa apakah informasi tentang rekam jejak pelamar dalam menerapkan sistem, kebijakan, prosedur, dan pedoman telah disediakan.
  • Sekretariat GCF dapat mengajukan pertanyaan kepada pemohon tentang aplikasi akreditasi mereka untuk kepentingan kelengkapan aplikasi. Hal ini kerap melibatkan korespondensi dua-arah yang signifikan antara pemohon dan Sekretariat GCF.

  • Setelah Sekretariat GCF yakin bahwa persyaratan kelengkapan aplikasi telah terpenuhi, mereka akan meneruskan dokumen yang diajukan kepada Panel Akreditasi. Kelompok yang terdiri dari enam ahli akreditasi ini akan memberikan penilaian independen terhadap aplikasi yang diajukan, dengan fokus pada apakah pemohon akreditasi memenuhi standar GCF yang diminta.
  • Pada tahap ini, Panel Akreditasi dapat meminta pemohon untuk memberikan klarifikasi, dengan terus bekerja sama dengan Sekretariat GCF.
  • Sekretariat GCF dan Panel Akreditasi kemudian akan mengirimkan rekomendasinya kepada Dewan GCF. Rekomendasi ini akan mencakup penilaian Sekretariat GCF dari pemeriksaan Tahap I, dan rekomendasi oleh Panel Akreditasi mengenai akreditasi dan kriteria akreditasi. Panel Akreditasi juga dapat, dalam kasus di mana ditemukan celah dalam permohonan akreditasi untuk memenuhi standar GCF yang ditetapkan, merekomendasikan kondisi akreditasi. Sebagai contoh, kondisi sebelum pencairan pertama untuk amandemen atau pengembangan kebijakan atau prosedur, atau kondisi berjalan yang diterapkan untuk semua proyek yang didanai GCF atas informasi yang akan diberikan atau persyaratan pemantauan tambahan.
  • Jika aplikasi telah lengkap dan tidak memerlukan pertanyaan tindak lanjut, durasi proses peninjauan oleh Sekretariat GCF dan Panel Akreditasi adalah minimal enam bulan, atau tiga bulan untuk aplikasi jalur cepat.
  • Dewan GCF, yang umumnya bertemu tiga kali setahun, membuat keputusan akhir tentang apakah pemohon berhasil memperoleh staus akreditasi.
  • Sekretariat GCF menginformasikan entitas pemohon tentang hasil keputusan Dewan GCF.

  • AE yang disetujui kemudian akan menandatangani Accreditation Master Agreement (AMA), atau Perjanjian Induk Akreditasi), bersama GCF. Templat AMA tersedia di sini.
  • AMA adalah perjanjian hukum yang menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan sumber daya GCF oleh suatu entitas. AMA meresmikan akuntabilitas AE dalam melaksanakan proyek yang disetujui GCF dengan tepat. Untuk masing-masing kegiatan yang didanai GCF yang disetujui oleh Dewan, AE menandatangani Funded Activity Agreement (FAA), atau Perjanjian Kegiatan yang Didanai, untuk setiap proyek yang disetujui, yang berisi ketentuan-ketentuan khusus proyek.
  • AE diharuskan untuk melakukan penilaian mandiri atas operasi mereka secara tahunan untuk menilai apakah mereka tetap memenuhi standar akreditasi yang telah mereka ajukan.
  • AE juga diharuskan untuk menyerahkan laporan kemajuan tahunan tentang manajemen mereka atas proyek atau program pendanaan iklim yang disetujui GCF.
  • AE harus mengajukan pendaftaran ulang untuk mempertahankan status mereka setiap lima tahun. GCF saat ini sedang menyusun prosedur untuk memandu proses akreditasi ulang tersebut.

Lebih lanjut tentang proses akreditasi, silakan periksa situs web GCF.