Analisis Tingkat Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Pengaturan Batas Defisit APBD

Authors

  • M. Syarif Mulyadi

DOI:

https://doi.org/10.31685/kek.v19i2.138

Keywords:

anggaran, defisit, pemerintah daerah

Abstract

Pengaturan batas defisit APBD yang merupakan pelaksanaan pasal 83 UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah dilakukan sejak tahun 2007. Ketentuan tersebut diterbitkan setiap tahun. Ketentuan ini menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD. Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan batas kumulatif defisit APBD cenderung terlampaui pada periode 2012-2013. Kecenderungan terlampauinya batas kumulatif defisit APBD 2012-2013 mungkin disebabkan adanya perubahan kriteria defisit yang digunakan. Pada periode 2012-2013, kriteria defisit yang digunakan adalah defisit murni. Pola APBD periode tersebut menunjukkan besarnya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya yang harus digunakan (dianggarkan) kembali pada tahun berikutnya. Sedangkan pada periode 2009-2011 kriteria defisit APBD yang digunakan adalah defisit pinjaman, dan pola APBD menunjukkan bahwa pinjaman daerah relatif sangat rendah. Tingkat kepatuhan pemerintah daerah selama periode 2009-2011 secara berturut-turut adalah 60,6 persen, 70,5 persen, dan 78,6 persen. Sedangkan untuk periode 2012-2013 tingkat kepatuhan pemerintah daerah adalah 58,7 persen dan 62,4 persen. Tidak optimalnya pengaturan batas defisit ini mungkin terjadi disebabkan tidak optimalnya evaluasi APBD.

References

Bugarin, M.S., &Pires, H.A., (2006),â€Deficit Targeting: an Incentive Mechanism for Sub National Fiscal

Deficit Reduction in Brazil, diakses www.economics.illinois.edu/.../deficit-targetin.,9 Agustus

Fischer , S, &Easterly, W., (1990),â€The Economics of Government Budget Constraint,†The World

Bank Research Observer, vol. 5, no. 2,pp.127-142, http://wbro.oxfordjournals.org/content/5/2/127.abstract?sid=c8418fed-ead7-400e-b7eee0a2f92d4ab6,

diakses 24 September 2012.

Foremny, D., (2011),â€Vertical aspects of subnational deficits: the impact of fiscal rules and tax

autonomy in European countriesâ€, Munich Personal RePEc Archive No.32998 , 26 Agustus

Fukasaku, K., & De Mello, L., (1998), Fiscal Decentralisation and Macroeconomic Stability : The

Experienced of Large Developing and Transition Economies, dalam K. Fukasaku, & R.

Hausmann, Democracy, Decentralization, and Deficits in Latin America, Paris, OECD.

Khemani, S., (2002),â€Federal Politics and Budget Deficits: Evidence from the States of Indiaâ€, World

Bank Policy Research Working Paper No.2915, October 2002.

Monkam, N. F., (2012),â€Fiscal Decentralization,†African Tax Institute Training, Pretoria University,

South Africa.

Plekanov, A., & Singh, R., (2007),â€How Should Sub-National Government Borrowing Be Regulated†?

Some Cross Country Empirical Evidence,†IMF Staff Papers, Vol.53, No.3.

Suratman, E., & Halim,A. (2012),†Redefinisi Kumulatif Defisit APBD,†dalam Policy Brief2012 Tim

Asistensi Kementerian Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal, Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan-Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sutherland, D., et.al (2005),â€Sub-Central Government Fiscal Rulesâ€, OECD Economic Studies, No.41.

Ter-Minassian, T., (1997), Fiscal Federalism in Theory and Practice, Washington DC. International

Monetary Fund.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah.

Vulovic, V., (2010),â€The effect of sub national borrowing control on fiscal sustainability: how to

regulate?â€,http://www.ieb.ub.edu/aplicacio/fitxers/SM10Vulovic.pdf, diakses 14 September

Downloads

Published

2016-12-19

Issue

Section

Articles