Analisis Potensi Penerimaan PPH dan PPN Pada Pelaksanaan Program KUR

Authors

  • Abdul Aziz, Hadi Setiawan, Sofia Arie Damayanty

DOI:

https://doi.org/10.31685/kek.v17i2.155

Keywords:

Kredit usaha rakyat (KUR), potensi pajak, UMKM

Abstract

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, salah satunya dengan mengadakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2007, yang ditujukan bagi UMKM yang dianggap memiliki usaha yang feasible namum belum/tidak bankable. Untuk mendukung program tersebut Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) maupun dalam bentuk pemberin Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada perusahaan penjamin kredit yang ditunjuk, yaitu PT Askrindo dan Perum Jamkrindo. Selam ini pemerintah hanya fokus pada pengendalian risiko fiskal yang mungkin terjad untuk menghindari default yang akan menggerus nilah IJP dan PMN yang telah ditanamkan. Pemerintah belum pernah mengkaji potensi penerimaan negara yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi yang dibiayai oleh program KUR itu sendiri. Artikel ini bertujuan mensimulasikan perhitungan potens Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dari aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh penerima KUR Mikro dan KUR Ritel. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa terdapat total potensi peningkatan penerimaan PPh dan PPN sebesar Rp13,77 triliun untuk tahun 2013. Hal ini menunjukkan bahwa program ini selain memiliki risiko fiskal berupa meningkatnya belanja pemerintah untuk pemberian PMN dan IJP, namun di sisi lain juga berpotensi meningkatkan value dari aktivitas ekonomi UMKM yang akan menghasilkan peneriman negara dari PPh dan PPN.

Downloads

Published

2013-07-01

Issue

Section

Articles