Tax Allowance – Mengapa Tidak Berjalan?

Authors

  • Anies Said Basalamah Financial Education and Training Agency

DOI:

https://doi.org/10.31685/kek.v2i3.323

Keywords:

Fasilitas Pajak Penghasilan, Tax Allowance, Paket Kebijakan Ekonomi, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II

Abstract

Since September 2015 President Joko Widodo has been launching The Economic Policy Packages that up to July 2017 have been in fifteen volumes. Although many argue that these Economic Policy Packages are failed, this research shows that one of those Economic Policy Packages is not failed although it cannot be considered successful as well since up to July 2017, there were only 37 Tax Payers got the tax allowance facilities. This research also shows the many potentials for the Volume II Economic Policy Package to be failed, including Government Regulation Number 18 of 2015 as well as Number 9 of 2016 in addition to the regulations following those two Government Regulations that are inconsistency, uncoordinated, and having different procedures for different ministerial sectors regarding the industries of the Tax Payers. In this research the authors recommend that Government Regulation Number 18 of 2015 and Number 19 of 2016 are changed and replaced by single Government Regulation that is more operational, thrive among those of ministerial sectors, and giving more assurance in applying the laws and regulations.

Sejak tahun 2015 Pemerintahan Presiden Joko Widodo meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi dalam 15 jilid. Meskipun beberapa pihak menilai kebijakan ini gagal, penelitian ini menunjukkan salah satunya tidaklah dapat disebut gagal meskipun tidak dapat juga dikatakan berhasil karena hingga 25 Juli 2017 hanya ada 37 Wajib Pajak yang berhasil memperoleh fasilitas tax allowance. Penelitian ini menunjukkan potensi kegagalan tersebut berasal dari Peraturan Pemerintah itu sendiri beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang tidak konsisten, tidak terkoordinasikan dengan baik dan menggunakan mekanisme, tata cara atau prosedur yang berbeda-beda antar kementerian sektor yang membidangi industri tempat Wajib Pajak menjalankan usaha mereka. Dalam penelitian ini penulis merekomendasikan agar Peraturan Pemerintah tersebut dicabut dan diganti dengan yang lebih operasional, tidak bertabrakan antar kementerian sektor, dan lebih memberikan kepastian hukum.

Author Biography

  • Anies Said Basalamah, Financial Education and Training Agency
    Kepala Pusdiklat

References

Anderson, J. E. (1975). Public Policy – Making. The University of California: Praeger.

Biro Pusat Statistik. (2015). Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jakarta: Biro Pusat Statistik.

Fauzi, Y. (2017). Pemerintah Didesak Evaluasi Sebelum Rilis Paket Ekonomi XVI. Retrieved from https:// www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170808200923-78-233337/pemerintah-didesak-evalu-asi-sebelum-rilis-paket-ekonomi-xvi/.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM nomor 18 tahun 2015.

Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 5 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.26/MenLHK-II/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan.

Peraturan Menteri Pariwisata nomor 9 tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Paariwisata.

Peraturan Menteri Perindustrian nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri.

Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Rachman, F. F. (2017). Jokowi Perlu Evaluasi Lagi Paket Kebijakan Ekonomi. Retrieved from https:// finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3418082/jokowi-perlu-evaluasi-lagi-paket-kebi-jakan-ekonomi.

Sawitri, A. A. (2016). Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi: Pemda Tidak Patuhi Pusat. Re-trieved from https://bisnis.tempo.co/read/798181/evaluasi-paket-kebijakan-ekonomi-pem-da-tidak-patuhi-pusat.

Tangkilisan, H. N. S. (2003). Kebijakan Publik Yang Membumi. Yogyakarta: Lukman Offset.

Downloads

Published

2018-12-31

Issue

Section

Articles