Potensi dan Tantangan Badan Layanan Umum di Bidang Penelitian dan Pengembangan Panas Bumi

Authors

  • Lia Putriyana Research and Development Center for Electricity, New & Renewable Energy, and Energy Conservation Technology. Ministry of Energy and Mineral Resources, Republic of Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.31685/kek.v2i2.361

Keywords:

Badan Layanan Umum, Panas Bumi

Abstract

Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penyediaan layanan barang dan jasa sedang dilakukan di beberapa lembaga pemerintah, salah satunya di lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang panas bumi. Di lain sisi, pemerintah juga telah menyusun target pemanfaatan panas bumi dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan regulasi yang mendukung pengembangan panas bumi,  sehingga iklim bisnis panas bumi di Indonesia saat ini cukup kondusif. Tujuan kajian ini adalah menyusun strategi dan rekomendasi untuk pengembangan BLU litbang panas bumi dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk memaparkan tentang potensi, tantangan, dan strategi pengembangan BLU litbang panas bumi, serta rekomendasi untuk dapat melakukan strategi pengembangannya. Tantangan utama dalam kegiatan BLU di bidang litbang panas bumi adalah regulasi, perubahan pola pikir, dan keterbatasan kompetensi yang dimiliki. Potensi terbesar BLU litbang panas bumi adalah kondisi pemanfaatan energi panas bumi yang masih sangat sedikit dibanding jumlah cadangan yang ada, sehingga peluang bisnis sangat terbuka, ditambah keuntungan secara birokrasi yang dimiliki BLU sebagai lembaga pemerintah. Secara garis besar strategi pengembangannya lebih dititikberatkan pada analisis terhadap kebutuhan pasar untuk pengembangan panas bumi yang dapat dijadikan peluang oleh BLU litbang panas bumi. Rekomendasi untuk BLU litbang panas bumi telah disusun di akhir kajian agar dapat mendukung strategi pengembangannya.

Author Biography

  • Lia Putriyana, Research and Development Center for Electricity, New & Renewable Energy, and Energy Conservation Technology. Ministry of Energy and Mineral Resources, Republic of Indonesia.
    Peneliti Muda di bidang panas bumi

References

Acuna, A. J. (2008). Reservoir management at Awibengkok geothermal ï¬eld, West Java, Indonesia. Geothermics, 37, 332–346. https://doi.org/10.1016/j.geothermics.2008.02.005

Direktorat Panas Bumi, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (2017). Potensi Panas Bumi Jilid 1 2017. Jakarta: Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jendral Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dipippo, R. (2008). Geothermal Power Plants : Principles, Applications, Case Studies and Environmental Impact.

Grant, M. A. (2014). Stored-heat assessments: a review in the light of field experience. Geothermal Energy Science, 2, 49–54,(17 December 2014), 49–54. Retrieved from www.geoth-energ-sci.net/2/49/2014/

Hasan, A. (2009). Mesin Pengering Produk Pertanian Bertenaga Panas Bumi. Jurnal Tek Ling, 10(2), 153–160.

Kagel, A. (2008). The State of Geothermal Technology, Part II : Surface Technology. Geothermal Energy Association. Washington.

Kloot, L and Martin, J. (2000). Strategic Performance Management: A Balanced Approach to Performance Management Issues in Local Government. Management Accounting Research, 11, 231–251. https://doi.org/http://doi.org/10.1006/mare.2000.0130

Prakoso, C. T. (2014). Eksistensi Badan Layanan Umum Ditinjau Dalam Perspektif New Institutional dan Principal-Agent Theory. eJournal Administrative Reform, 2(4), 2422–2432.

Putriyana, L., Soekarno, H. (2015). Simulasi Pengembangan Lapangan Panas Bumi Lainea. Ketenagalistrikan Dan Energi Terbarukan, 14(2), 117–134.

Siringoringo, A. (2017). Mengembangkan Tata Kelola BLU.

The Global Competitiveness Report 2017-2018. (2017).

Waluyo, B. (2014). Analisis Permasalahan pada Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Jurnal Infoartha, 3, 27–38. Retrieved from http://www.researchgate.net/publication/282606397

Waluyo, I. (2011). Badan Layanan Umum: Sebuah Pola Baru Dalam Pengelolaan Keuangan di Satuan Kerja Pemerintah. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, IX(2), 1–15.

Republik Indonesia. 1997. Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 1997, No. 43. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 47 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 5. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 217. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2005, No. 48. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 59 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 16 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, perubahan atas PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 171 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 300 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 30. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden No.22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 43 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Berita Negara RI Tahun 2008, No. 2142 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum. Berita Negara RI Tahun 2011, No. 363. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/ Lembaga. Berita Negara RI Tahun 2014, No. 1053. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan BLU. Berita Negara RI Tahun 2016, No. 915. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada BLU. Berita Negara RI Tahun 2016, No. 1377. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Studi AMDAL. Berita Negara RI Tahun 2012, No. 408 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Eenergi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 189 Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara PSP dan PSPE Panas Bumi. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 725. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Berita Negara RI Tahun 2017, No. 726. Sekretariat Negara. Jakarta.

Downloads

Published

2019-03-13

Issue

Section

Articles