Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penyanderaan Wajib Pajak

Authors

  • Arfin Arfin BPPK

DOI:

https://doi.org/10.31685/kek.v5i3.489

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Direktorat Jenderal Pajak melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui upaya penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Pada tahun 2015, pelaksanaan penagihan pajak melalui sandera pajak telah dilaksanakan oleh 19 Kanwil DJP, sedangkan 14 Kanwil DJP lainnya tidak melaksanakan penyanderaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyanderaan Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyanderaan adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling berpengaruh terhadap pelaksanaan penyanderaan adalah rasa aman bagi penegak hukum dalam pelaksanaan penyanderaan. Rasa aman ini timbul karena adanya back up dari atasan, Kantor Pusat DJP, dan aparat keamanan.

Author Biography

  • Arfin Arfin, BPPK
    Widyaiswara, Pusdiklat Bea dan Cukai

Published

2021-12-31

Issue

Section

Articles