FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK (STUDI PADA KPP PRATAMA DI LINGKUNGAN KANWIL DJP JAKARTA PUSAT TAHUN 2006-2008)

Authors

  • Haris Faisal
  • Abdul Aziz

DOI:

https://doi.org/10.31685/kek.v14i3.59

Keywords:

Penerimaan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Account Representative, Fungsional Pemeriksa Pajak, Pegawai Pelaksana, Anggaran Belanja (DIPA)

Abstract

Artikel ini membahas faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak yang dibebankan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Jakarta Pusat pada tahun 2006-2008. Penelitian ini menggunakan metodologi regresi berganda data panel (pooling data regression) pada ilmu Ekonometrika dengan variabel bebas Penerimaan Pajak Tahun Sebelumnya, rasio SDM (Account Representative, Fungsional Pemeriksa Pajak dan Pegawai Pelaksana) dengan jumlah WP efektif, rasio realisasi Sumber Dana (Prosentase Realisasi Anggaran Belanja/DIPA) dengan SDM, dan Tingkat Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan). Hasil penelitian ini menyarankan agar pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana kebijakan publik lebih memperhatikan alokasi SDM dan meningkatkan kualitasnya; mengawasi pelaksanaan anggaran agar lebih efektif dan efisien; dan meningkatkan tingkat Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak, yang keseluruhannya merupakan bagian dari peningkatan mutu Reformasi Perpajakan.

References

Chuanlun, Wang. 1984. Some Notes on Tax Reform in China. Cambridge University. www.jstor.org.

Darlius. 2009. Pengaruh Kepemimpinan dan Kompetensi Terhadap Motivasi Kerja dan Implikasinya Terhadap Kinerja Pegawai (Suatu Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah DjP Jakarta Pusat). UPIYAI. Jakarta

Departemen Keuangan RI. 2003. Nota Keuangan dan APBN2003. Jakarta

Departemen Keuangan RI. 2008. Nota Keuangan dan APBN 2008. Jakarta

Departemen Keuangan RI. 2008. Nota Keuangan dan RAPBN2009. Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak. 2009. Keterangan Pers Penerimaan Pajak Tahun 2008. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 2008. Keterangan Pers Penerimaan Pajak Tahun 2007. Jakarta.

Hilman, L, Arye. 2003. Public Finance and Public Policy. Cambridge. UK.

Karran, Terence. 1985. The Determinants of Taxation in Britain: An Empirical Test. Journal of Public Policy, Vol. 5, No, 3, Taxation. Cambridge University Press Stable URL : http://www.jstor.org/stable/399844

Mardiasmo. 2003. Perpajakan (Edisi Revisi). Andi. Jakarta

Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan; Edisi 3. Granit. Jakarta.

Nugroho D, Riant 2006. Kebijakan Publik untuk Negara-negara Berkembang. Jakarta.

Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan; Edisi 3. Granit. Jakarta.

Sillicon Valley Network. 2003. Tax Principles Workbook. The Tax Policy Group.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Prtambahan Nilai dan Pajak Penjuaalan atas Barang Mewah..

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi Tata dan Laksana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata dan Laksana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemriksan dan Penyidikan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Penyuluhan dn Pengamatan Potensi Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/2007 tentang Penerapan Kode Etik di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan dn Pengamatan Potensi Perpajakan, Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-443/PJ./2009 tentang Penetapan Visi Misi, Strategi dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak.

Downloads

Published

2015-11-09

Issue

Section

Articles