Inovasi Pembiayaan Berbasis Dampak untuk Memperkuat Ketahanan Bencana

BALI – Rangkaian 16th Integrated Disaster Risk Management (IDRiM) Conference menyelenggarakan IDRiM Special Session dengan tema “Social Finance for Disaster Risk Reduction: Feasibility, Design, and Implementation” pada Rabu, 9 September 2026. Sesi tersebut membahas peluang pemanfaatan inovasi pembiayaan sosial sebagai salah satu alternatif untuk mendukung pengurangan risiko bencana, pemulihan pascabencana, serta ketahanan masyarakat. Dalam sesi tersebut, Nopriyanto Hady Suhanda, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan, hadir sebagai salah satu panelis. Diskusi juga dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi, antara lain Dr. Chih Hoong Sin dari Government Outcomes Lab, Oxford University, Dr. Saut Sagala dari Resilience Development Initiative, Hengki Eko Putra dari PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, serta Trishaa Bansal dari London School of Economics.

Sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi, Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang kuat sekaligus inovasi pembiayaan untuk penanggulangan bencana secara berkelanjutan. Salah satu inovasi yang menjadi pembahasan dalam sesi tersebut adalah Social Impact Bond (SIB), yaitu skema pendanaan berbasis kinerja yang melibatkan sektor publik dan swasta dalam pembiayaan program sosial dan lingkungan. Melalui skema ini, investor menyediakan modal awal untuk menjalankan suatu program, sementara pemerintah memberikan pengembalian modal beserta imbal hasil apabila target sosial yang disepakati tercapai. Dengan skema tersebut, sebagian besar risiko kegagalan program dapat dialihkan dari pemerintah kepada investor, sekaligus mendorong sumber pembiayaan yang berorientasi pada hasil dan dampak.

Dr. Chih Hoong menyampaikan bahwa ketersediaan dana dan investasi secara global sebenarnya sangat besar, tetapi belum sepenuhnya diarahkan untuk kegiatan yang menghasilkan dampak sosial dan lingkungan. Dalam konteks tersebut, impact investment memiliki peran penting karena tidak hanya mempertimbangkan keuntungan finansial, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari suatu investasi. Perkembangan skema impact bond sendiri menunjukkan potensi yang cukup besar. Saat ini telah terdapat 328 impact bonds di 42 negara yang mendukung bidang pendidikan, layanan kesehatan, ketenagakerjaan, dan pengentasan kemiskinan. Namun demikian, penerapan impact bond yang secara khusus ditujukan untuk pemulihan bencana masih belum banyak ditemukan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Nopriyanto mengapresiasi konsep pembiayaan yang dikembangkan dan melihat adanya peluang untuk mengadaptasi dan mengembangkannya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia saat ini juga telah mengembangkan berbagai instrumen inovatif untuk pembiayaan bencana di bawah kerangka strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). Dalam kerangka strategi PARB tersebut, SIB berpotensi untuk dapat diintegrasikan dan dilaksanakan melalui Pooling Fund Bencana (PFB), yang ditujukan untuk membantu mengatasi permasalahan atau kesenjangan pendanaan. SIB berpotensi untuk dapat digunakan untuk program rehabilitasi pascabencana yang lebih jangka panjang.

Dari sisi kelayakan, Nopriyanto menilai pengembangan skema tersebut dalam konteks pembiayaan bencana dapat diadaptasi di Indonesia. Menurutnya, “PFB dapat menjadi salah satu langkah awal menuju pengembangan skema pembiayaan berbasis dampak yang lebih luas.” Meskipun begitu, masih diperlukan pengembangan desain dan mekanisme yang sesuai dengan karakteristik pembiayaan bencana di Indonesia, seperti penentuan dampak yang terukur, human-centered, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, dibutuhkan dukungan dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan sektor swasta. Intinya, mengingat kebencanaan merupakan isu yang luas dan kompleks serta melibatkan berbagai aspek, inovasi dalam skema pendanaan dipandang perlu dipertimbangkan sebagai upaya pengelolaan risiko dan penanganan bencana.

Share the Post:

Artikel Terkait