
JAKARTA – Kerentanan terhadap bencana yang semakin kompleks di tengah perubahan iklim menuntut adanya inovasi dan penguatan skema pembiayaan untuk membangun ketahanan. Untuk menjawab tantangan ini, APBN telah mengalokasikan Dana Siap Pakai dan Dana Cadangan Bencana senilai Rp5,25 triliun per tahun. Namun, kebutuhan pemulihan pascabencana rata-rata mencapai Rp22 triliun, sehingga terdapat kesenjangan yang cukup besar antara dana yang tersedia dan kebutuhan riil-nya.
Sebagai langkah strategis, Kementerian Keuangan pada 2018 lalu menyusun kerangka Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI), Dimana salah satu strateginya adalah dibentuknya sebuah Pooling Fund Bencana (PFB). PFB sendiri efektif dimulai sejak 2022. PFB berfungsi sebagai instrumen penghimpunan dan pengelolaan pembiayaan risiko secara lebih terencana. Dana PFB bersumber dari APBN, hibah, klaim asuransi, hasil pengembangan, kerja sama, dana perwalian, serta kontribusi APBD. Namun, hingga 2026 pendanaan PFB masih didominasi oleh APBN.
Dalam The 3rd Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR) pada 9 September 2026, Tri Achya Ngasuko menekankan perlunya memperluas sumber pendanaan PFB lainnya dengan melibatkan Pemerintah Daerah melalui APBD, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Perluasan sumber pendanaan dinilai sebagai salah satu kunci untuk memperkuat penanggulangan dan pemulihan bencana di tingkat daerah agar lebih optimal.

Hingga 2026, PFB telah berhasil menghimpun dana dari APBN sekitar Rp8,3 triliun. Dana ini dikelola secara professional oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan hasil pengembangannya mencapai Rp1,3 triliun. Dana hasil pengembangan ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan pra dan pascabencana. Pada 2025, dilakukan pilot project pra-bencana di empat kementerian dengan nilai Rp10,3 miliar, serta pembayaran premi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) untuk 23.717 aset di tiga kementerian senilai Rp4,8 miliar. Pada 2026, pembayaran premi ABMN dilanjutkan kembali dengan nilai premi senilai Rp29 miliar.
Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembiayaan yang tangguh dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang lebih terencana, pemerintah berupaya memperkuat kapasitas menghadapi risiko bencana sekaligus meminimalkan dampak terhadap keuangan negara.





