National Designated Authority (NDA)-GCF
National Designated Authority (NDA) bertugas sebagai penghubung utama antara negara peserta dengan Green Climate Fund (GCF). NDA memainkan peran kunci dalam memastikan kepemilikan negara, sesuai prinsip utama dari model bisnis GCF. Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, adalah NDA GCF di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 756/KMK.010/2017. Berdasarkan dari keputusan tersebut, NDA memiliki lima peran dan fungsi utama, yaitu:
1. Memberikan pengawasan luas yang strategis terhadap kegiatan-kegiatan GCF di Indonesia
2. Mendorong pemangku kepentingan publik, swasta, dan masyarakat sipil yang relevan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang akan dibiayai oleh GCF
3. Menyampaikan nominasi pernyataan tidak berkeberatan kepada entitas (sub-nasional, nasional atau regional, publik dan swasta) yang mengajukan akreditasi kepada GCF melalui jalur “”akses langsung””
4. Menerapkan prosedur tidak berkeberatan terhadap proposal pendanaan yang diajukan kepada GCF, untuk memastikan konsistensi proposal pendanaan dengan rencana dan prioritas perubahan iklim nasional
5. Memberikan arahan dalam pemberian dukungan dana program kesiapan dan persiapan di Indonesia.
Area Pendanaan
Akses dan pembangkit energi | Transportasi | Penggunaan hutan dan lahan |
Bangunan, perkotaan, industri, dan peralatan | Kesehatan, pangan, dan air | Mata pencaharian masyarakat dan komunitas |
Infrastruktur dan lingkungan binaan | Ekosistem dan jasa lingkungan | |
Instrumen Pendanaan
Hibah | Pinjaman | Ekuitas |
Jaminan | ||
Kontak
Climate Finance Focal Points
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Gedung R.M. Notohamiprodjo, Lantai 5
Jl. Dr Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710
ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id
Publikasi Mitra
Laporan Implementasi Tinjauan Partisipatif Tahunan yang Kelima
Pada 11 Juli 2023, NDA GCF Indonesia melaksanakan Forum Tinjauan Partisipatif Ta ...
20 Juli 2023Country Programme Indonesia untuk Green Climate Fund
Country Programme Document untuk Green Climate Fund (GCF) adalah pedoman yang di ...
20 April 2023Buku Saku: Dokumen Country Programme Indonesia untuk GCF 2022
Dokumen Country Programme Indonesia untuk GCF merupakan panduan yang menjabarkan ...
20 Maret 2022Adaptation Fund
Adaptation Fund didirikan untuk membiayai proyek dan program adaptasi nyata di negara-negara berkembang yang merupakan pihak dalam Protokol Kyoto dan sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim. Sejak tahun 2010, Adaptation Fund telah memberikan komitmen untuk proyek dan program adaptasi dan ketahanan terhadap perubahan iklim, termasuk proyek bagi komunitas paling rentan di negara-negara berkembang, di seluruh dunia. Adaptation Fund didanai oleh donor pemerintah dan swasta, serta dua persen dari hasil Certified Enission Reductions (CERs) yang diterbitkan oleh program Clean Development Mechanism (CDM) di bawah Protokol Kyoto.
Adaptation Fund juga memelopori program Direct Access dan Enhanced Direct Access, memberdayakan negara-negara untuk mengakses pendanaan dan mengembangkan proyek secara langsung melalui badan pelaksana nasional yang terakreditasi. Di Indonesia, Badan Pelaksana Nasional atau National Implementing Entity (NIE) yang terakreditasi adalah Kemitraan.
Area Pendanaan
Pertanian | Pengelolaan Area Pantai | Pengurangan Risiko Bencana |
Pengurangan Risiko Bencana dan Sistem Peringatan Dini | Adaptasi berbasis Ekosistem | Ketahanan Pangan |
Kehutanan | Perkembangan Perdesaan | Perkembangan Perkotaan |
Pengelolaan Air | Proyek Multisektor | |
Instrumen Pendanaan
Hibah |
Kontak
Publikasi Mitra
Global Environment Facility (GEF)
Global Environment Facility (GEF), dibentuk tahun 1991, merupakan mekanisme pendanaan yang dibentuk untuk menggalang kerja sama internasional dalam mengatasi ancaman lingkungan global. GEF adalah mekanisme pendanaan yang bersifat incremental (pembiayaan tambahan) dari pembiayaan dasar negara-negara penerima. GEF menyediakan pendanaan untuk dua kegiatan utama dalam konteks prioritas pembangunan berkelanjutan, yaitu investasi yang diarahkan untuk manfaat lingkungan global dan bantuan teknis untuk meningkatkan lingkungan yang kondusif. GEF memiliki 5 focal areas, yaitu biodiversity, climate change, land degradation, chemicals and waste dan international waters.
Area Pendanaan
Keanekaragaman Hayati | Mitigasi Perubahan Iklim | Degradasi Lahan |
Bahan Kimia & Limbah | Perairan Internasional | |
Instrumen Pendanaan
Hibah |
Kontak
Unit Pengelola
GEF Operational Focal Point (OFP): Ir. Laksmi Dhewanthi. M.A, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Political Focal Point: Raden Wira Kartono, Counsellor-Economic Affairs, The Embassy of Republic of Indonesia in Washington D.C
Website
www.thegef.org
*Situs web GEF OFP Indonesia sedang dalam pengembangan
gefsecindonesia@gmail.com
ldhewanthi@gmail.com
wira@embassyofindonesia.org
Publikasi Mitra
Wakatobi Dalam Pusaran Zaman : Sebuah Antologi
KITA mengetahui bahwa Wakatobi adalah akronim nama dari empat pulau di tenggara ...
20 November 2023Mencapai Target Global pada Tingkat Lokal
Kajian Relevansi Project GEF SGP Fase VI dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ...
20 November 2022Siasah
Siasah Fragmen Kecil dari Pelosok Dalam literasi, makna dari kata ‘siasah’ b ...
20 November 2021SDG Indonesia One – PT SMI
SDG Indonesia One merupakan platform yang menyediakan 4 (empat) pilar bagi donor dan investor; Fasilitas Pengembangan, Fasilitas Pengurangan Risiko, Fasilitas Pembiayaan, dan Dana Bersifat Ekuitas. Fasilitas ini dirancang untuk mengumpulkan dana bagi proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Platform ini bertujuan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang dapat dicapai dengan mengembangkan proyek-proyek yang berfokus pada keberlanjutan.
Pilar pertama Pembangunan Sarana mendorong penyiapan proyek infrastruktur pada tingkat nasional dan daerah. Tujuannya adalah untuk memiliki lebih banyak proyek secara kualitas dan kuantitas.
Pilar kedua adalah fasilitas pengurangan risiko yang bertujuan untuk meningkatkan bankabilitas proyek infrastruktur untuk mendapatkan daya tarik dan partisipasi sektor swasta, khususnya bank komersial dan investor.
Pilar ketiga adalah fasilitas pembiayaan untuk mendorong dan merangsang pembangunan infrastruktur serta menarik partisipasi bank umum atau investor swasta. Dana pembiayaan berperan dalam produk pembiayaan yang fleksibel dan berfungsi sebagai cara untuk menutup kesenjangan.
Pilar keempat (Equity Fund) memberikan peluang baru bagi investor swasta untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur guna membantu mencapai SDGs. Dana tersebut dapat memperkuat kapasitas permodalan untuk proyek-proyek baru (greenfield) dan membantu mendaur ulang aset-aset untuk proyek-proyek yang sudah beroperasi (brownfield).
Kementerian Keuangan dan PT SMI akan membantu mewujudkan proyek pembangunan dengan mengubah kebutuhan menjadi peluang bagi banyak pihak untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur terkait pencapaian SDG. Selain itu, platform ini akan memastikan pembangunan dan pendanaan infrastruktur tersedia sejak awal dan dilaksanakan di lapangan. Dengan memadukan instrumen yang tepat, pembangunan infrastruktur bisa lebih inklusif dan berkelanjutan dengan mengelola berbagai pemangku kepentingan, mengedepankan tata kelola yang baik, dan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup; kita dapat mendorong pertumbuhan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.
Area Pendanaan
Transportasi | Jalan | Telekomunikasi |
Ketenagalistrikan | Energi Terbarukan & Konservasi Energi | Efisiensi Energi |
Air Limbah | Sumber Daya Air & Irigasi | Sistem Pengelolaan Persampahan |
Instrumen Pendanan
Hibah | Pinjaman | Ekuitas |
Jaminan | ||
Kontak
Unit Pengelola
Divisi Pembiayaan Publik 2, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Website
https://ptsmi.co.id/sdg-indonesia-one
Publikasi Mitra
Exploring Viable Energy Efficiency Business Models in Indonesia
Indonesia is the largest economy and energy consumer in Southeast Asia. It accou ...
11 September 2021Financing Waste Infrastructure in Indonesia, City of London
Plastik telah menjadi salah satu bahan yang paling serbaguna di dunia. Penggunaa ...
20 September 2020Product Analysis of Diverse de-Risking Financial Instruments Available in Indonesia’s Market
"Financing of Renewable Energy projects in Indonesia is still perceived as being ...
1 Oktober 2019Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF)
Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF)/Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia adalah satu-satunya dana perwalian nasional yang didedikasikan untuk pendanaan iklim di Indonesia yang dilengkapi dengan mandat pemerintah. Dasar hukum pembentukan ICCTF adalah Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.44/M.PPN/09/2009.
ICCTF mengimplementasikan program dan proyek pilot untuk menekan emisi gas rumah kaca serta aksi adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim melalui 4 (empat) area fokus (window), yaitu land-based window, energy window, adaptation and resilience window, serta marine-based window. Marine-based window ditambahkan pada tahun 2018 untuk penanganan perubahan iklim pada ekosistem karbon biru yang didukung dengan diterbitkannya Kepmen PPN/ Kepala Bappenas Nomor: 111 Tahun 2018, dimana dalam struktur Majelis Wali Amanat (MWA) ICCTF terdapat 3 (tiga) Kelompok Kerja (Pokja), yaitu: 1) Pokja I Bidang Lingkungan Hidup; 2) Pokja II Bidang Energi Terbarukan; dan 3) Pokja III Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pada tahun 2020, sesuai dengan perubahan kebijakan dan kegiatan prioritas Kementerian PPN/Bappenas maka Pokja I dan Pokja II melaksanakan kegiatan mandiri yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Lingkungan Hidup dan Direktorat Sumber Daya Energi Mineral dan Pertambangan. Untuk itu, sejak tahun 2020 ICCTF melalui dukungan Sekretariat berfokus pada program Pokja III Bidang Kelautan dan Perikanan di bawah koordinasi Direktorat Kelautan dan Perikanan.
Area Pendanaan
Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Lahan | Adaptasi & Ketahanan | Energi |
Kelautan | ||
Instrumen Pendanaan
Hibah |
kontak
Unit Pengelola
Satuan Kerja Majelis Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/ICCTF, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Website
icctf.or.id
Publikasi Mitra
Factsheet Kegiatan Mitra COREMAP-CTI WB Paket 5 – Yayasan Terangi
Pengelolaan kawasan konservasi memerlukan kerjasama antara masyarakat dan pengel ...
20 November 2021Factsheet Kegiatan Mitra COREMAP-CTI WB Paket 4 – PKSPL-IPB
Saat ini, Indonesia sedang menggalakkan pembangunan pesisir dan laut diberbagai ...
20 November 2021Factsheet Kegiatan Mitra COREMAP-CTI WB Paket 3 – Yayasan Reef Check Indonesia
Populasi hiu, pari manta dan cetacea saat ini sedang mengalami tekanan dikarenak ...
20 November 2021Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) diluncurkan pada bulan Oktober 2019. BPDLH didirikan sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor, termasuk: kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan. BPDLH sebagai badan resmi pemerintah Indonesia dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan. Hal ini termasuk upaya untuk mencapai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Visi BPDLH adalah menjadi pengelola dana lingkungan yang profesional, kredibel, dan terpercaya. Untuk mencapai visi tersebut, BPDLH bekerja untuk menerapkan pengelolaan dana lingkungan yang dilakukan dengan hati-hati, efisien, dan efektif; mendistribusikan dana lingkungan dengan memperhatikan prinsip bijaksana dan tanggung jawab; bekerja sama dalam pendanaan lingkungan dengan negara atau mitra donor, pemerintah daerah, sektor swasta, dan pihak lainnya; mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan; serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana lingkungan.
Area Pendanaan
Lingkungan | Kehutanan | Kelautan dan Perikanan |
Pertanian | Transportasi | Industri |
Perdagangan Karbon | Energi dan Sumber Daya Mineral | |
Instrumen Pendanaan
Hibah | Pinjaman |
Kontak