Green Climate Fund (GCF) adalah mekanisme keuangan dalam kerangka United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang didedikasikan untuk mendukung negara-negara berkembang dalam pergeseran paradigma menuju pembangunan yang rendah emisi dan tahan iklim.
This publication provides an overview of Indonesia’s climate finance landscape, highlighting key sources of climate finance, financing flows, and...
This publication summarizes Indonesia’s Technology and Investment Needs Assessment for specific sectors, conducted under the mandate of Indonesia...
Publikasi ini merangkum pengembangan Kerangka Forum Pembiayaan Campuran (Blended Finance Fora Framework), sebuah langkah strategis yang di...
Panduan ini dirancang bagi para pemangku kepentingan untuk dapat menerapkan dan menggunakan alat MRE (Monitoring, Reporting & Evaluation) secar...
Pada 11 Juli 2023, NDA GCF Indonesia melaksanakan Forum Tinjauan Partisipatif Tahunan keempat. Forum ini merupakan agenda yang ditujukan sebagai me...
Badan Kebijakan Fiskal telah menerbitkan buku Panduan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) dalam Proyek Perubahan Iklim pada Desember 2...
Jakarta, Indonesia, 12 February 2026 – Strengthening institutional readiness and ensuring effective country ownership remain cen...
Dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) menj...
Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan Perjanjian Paris, semua negara, termasuk Indonesia, bersepakat untuk berkomitmen dalam aksi ikl...
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menghadapi isu perubahan iklim yang tertera dalam Enhanced Nationally De...
Perubahan iklim merupakan fokus utama Pemerintah Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Kebijakan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Nasional. Namu...
Badan Kebijakan Fiskal sebagai National Designated Authority (NDA) Indonesia untuk Green Climate Fund (GCF) berperan sebagai saluran komunikasi uta...
Salah satu tugas Badan Kebijakan Fiskal selaku National Designated Authority (NDA) Green Climate Fund (GCF) adalah menetapkan prosedur penerbitan surat tidak berkeberatan terhadap proposal pendanaan yang diajukan kepada GCF.

