logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x

Frequently Asked Questions

Langkah pertama dalam implementasi proyek adalah mengadakan perjanjian antara GCF dan Entitas Pelaksana Terakreditasi (AE pelaksana) tentang aturan hukum yang diperlukan untuk mengalirkan dana, yaitu Perjanjian Pendanaan Kegiatan (FAA). GCF kemudian mulai mentransfer bantuan pendanaan kepada Entitas Terakreditasi (AE) dalam bentuk pinjaman, hibah, ekuitas, atau jaminan – tergantung pada sifat proyek yang disetujui. Biasanya, GCF melakukan serangkaian tahap pencairan dana selama masa proyek.

Proses ini memungkinkan GCF untuk menilai dampak inisiatif pendanaan iklim yang didukungnya dan memantau efisiensi dan efektivitas pelaksanaannya. Penilaian GCF dirancang untuk memastikan proyek tersebut efektif dalam menyikapi perubahan iklim, tidak menimbulkan efek negatif terhadap target pelaksanaan inisiatif dimaksud, dan tidak memperburuk ketidaksetaraan yang ada. Dalam melaksanakan proyek, AE juga harus mematuhi persyaratan dan perjanjian hibah, sambil tetap mengawasi jadwal pelaksanaan proyek. Ini akan membantu memastikan implementasi tepat waktu oleh AE dan memungkinkan adanya pendanaan tambahan oleh GCF.

GCF akan terus meninjau kemajuan proyek dengan mensyaratkan AE untuk menyerahkan laporan evaluasi independen secara berkala. Termasuk di antaranya di tengah pelaksanaan proyek, dan evaluasi akhir setelah proyek ditutup.

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menggambarkan perubahan iklim sebagai “… perubahan dalam kondisi iklim yang dapat diidentifikasi (misalnya menggunakan uji statistik) dengan perubahan rata-rata dan/atau variabilitas propertinya, dan yang akan tetap ada dalam jangka panjang, biasanya beberapa dekade atau lebih lama. Ini merujuk pada setiap perubahan iklim dari waktu ke waktu, baik karena variabilitas alami atau sebagai akibat dari aktivitas manusia.”

Selain itu, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mendefinisikan perubahan iklim sebagai “… perubahan iklim yang dikaitkan secara langsung atau tidak langsung dengan aktivitas manusia yang mengubah komposisi atmosfer global dan yang mempengaruhi variabilitas iklim alami yang diamati selama periode waktu yang sebanding.”

Untuk detail mengenai istilah-istilah terkait perubahan iklim lainnya dapat dilihat di sini.

Para ilmuwan di bidang iklim telah mengembangkan dua pendekatan untuk menangani masalah perubahan iklim:

  • Mitigasi – Semua tindakan yang ditargetkan untuk mengurangi konsentrasi emisi GRK di atmosfer dengan mengurangi kontribusi emisi dari berbagai sektor seperti pembangkit energi, transportasi, pertanian, dll. Ini membutuhkan jalur pengembangan rendah karbon alternatif dari kegiatan ekonomi melalui teknologi baru dan unik untuk meningkatkan efisiensi energi/penggunaan energi terbarukan .
  • Adaptasi – Mempertimbangkan masa depan yang dapat diperkirakan, dampak perubahan iklim akan terus memengaruhi masyarakat dan ekonomi; tindakan harus diarahkan untuk meningkatkan ketahanan dan mengurangi dampak. Ini bisa dilakukan melalui peningkatan kesadaran, memperkenalkan teknologi, dll.

Namun demikian, kedua tindakan tersebut disarankan tidak saling eksklusif, karena kedua tindakan tersebut perlu dilakukan secara bersamaan.

Informasi lebih lanjut mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia dapat ditemukan di sini.

Pendanaan iklim mengacu pada pendanaan lokal, internasional atau transnasional, yang dapat diambil dari sumber pendanaan publik, swasta dan alternatif. Pendanaan iklim sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim karena investasi skala besar diperlukan untuk mengurangi emisi GRK (mitigasi).

Selain untuk tindakan mitigasi, pendanaan perubahan iklim juga sama pentingnya untuk tindakan adaptasi. Sumber daya keuangan yang signifikan juga dibutuhkan untuk memungkinkan negara-negara beradaptasi terhadap dampak negatif dan mengurangi dampak-dampak perubahan iklim. Di dalam pembiayaan proyek perubahan iklim, aspek kunci berikut harus dipertimbangkan:

  • Rencana pembiayaan yang kuat untuk penciptaan aset fisik yang dapat menghantarkan tujuan-tujuan dari mitigasi dan peluang-peluang adaptasi; dan
  • Rencana pembiayaan perlu mencakup seluruh peluang sumber pembiayaan seperti yang berasal dari pemerintah, swasta, dan termasuk pembiayaan multilateral dan bilateral. Rencana pembiayaan juga harus dapat mengatasi permasalahan pemulihan biaya, pengembalian kepada investor, dan kemungkinan permasalahan lainnya.

Untuk memfasilitasi penyediaan pendanaan iklim, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) didirikan untuk menyediakan dana bagi negara-negara berkembang. Setelah Perjanjian Paris pada 2015, Green Climate Fund (GCF) diberi peran penting dalam melayani perjanjian dan mendukung tujuan menjaga perubahan iklim di bawah 2 derajat Celcius.

Perubahan iklim memiliki dampak yang lebih besar pada populasi yang paling bergantung pada sumber daya alam untuk mata pencaharian mereka dan/atau yang memiliki kapasitas paling sedikit untuk menanggapi bahaya alam, seperti kekeringan, tanah longsor, banjir, dan badai (UNFCCC), yaitu perempuan dan anak perempuan.

Perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko yang lebih tinggi dan beban yang lebih besar dari dampak perubahan iklim, terutama dalam situasi kemiskinan. Mereka secara tidak proporsional dipengaruhi oleh dampak perubahan iklim, termasuk tingkat kematian dan kemiskinan yang lebih tinggi, karena ketidakseimbangan hubungan gender yang ada. Hubungan gender yang tidak merata saat ini menghalangi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan terkait iklim, menyebabkan mereka menjadi lebih rentan dan sulit beradaptasi dengan perubahan.

Namun, wanita dapat memainkan peran penting dalam menanggapi perubahan iklim karena pengetahuan dan kepemimpinan lokal mereka, misalnya dalam manajemen sumber daya berkelanjutan dan/atau praktik-praktik berkelanjutan terdepan di tingkat rumah tangga dan masyarakat. Dimasukkannya perempuan dalam proses pengambilan keputusan memberikan hasil yang lebih baik dalam proyek dan kebijakan terkait iklim. Sebaliknya, proyek atau kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi perempuan yang berarti dalam proses pengambilan keputusan dapat meningkatkan ketidaksetaraan yang ada dan memperburuk tingkat kemiskinan.

Tindakan iklim inklusif berarti mengurangi dampak perubahan iklim terhadap yang paling rentan dan memastikan manfaat dan beban aksi iklim didistribusikan secara adil. Ini berarti mengatasi beban yang semakin besar pada kelompok sosial yang kurang terwakili atau tersisih, yang sering paling menderita sebagai akibat dari perubahan iklim yang memperburuk ketidaksetaraan sosial yang ada. Kelompok sosial yang kurang terwakili, yang dikecualikan termasuk perempuan, anak-anak, lansia, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

Untuk mencapai tindakan iklim yang inklusif, suatu entitas harus:

  • Secara konsisten mengidentifikasi solusi holistik dengan berbagai manfaat yang mengintegrasikan keadilan sosial, peluang ekonomi, dan pertimbangan iklim.
  • Memastikan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam konsultasi, perencanaan dan desain, termasuk perwakilan perempuan, anak-anak, lansia, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
  • Mencari peluang untuk mengimplementasikan aksi iklim yang secara langsung bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kurang terwakili, dan rentan.
  • Mengukur dampak aksi iklim inklusif dan menyesuaikan sesuai kebutuhan.
  • Membentuk kemitraan antara pemerintah, bisnis, dan LSM.

Setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris pada Oktober 2016, salah satu lembaga pemerintah perlu ditunjuk untuk menjadi focal point negara – atau NDA – untuk bisa mendapatkan manfaat dari GCF sebagai sumber dana. Karena Kementerian Keuangan memiliki tugas utama merumuskan kebijakan dan penganggaran keuangan nasional, lembaga ini dianggap memiliki kapasitas dan pengalaman, sehingga ditunjuk sebagai NDA. Keputusan Menteri Keuangan No. 756/KMK.010/2017 menetapkan Kepala BKF untuk bertindak atas nama kementerian sebagai NDA untuk GCF.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 756/KMK.010/2017 tentang Penunjukan BKF sebagai NDA dari GCF, Badan Kebijakan Fiskal diharapkan untuk memenuhi tugas-tugas berikut:

  1. Mengembangkan Program Nasional (Country Program) bersama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.
  2. Menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (No-Objection Letter, NOL) atas proposal-proposal proyek selaras dengan Program Nasional.
  3. Memberikan rekomendasi dan mencalonkan lembaga nasional untuk memperoleh akreditasi dari GCF.
  4. Berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional.
  5. Menyetujui kesiapan dan dukungan persiapan untuk memastikan pencairan dana dari GCF secara efektif.

Melalui proses akreditasi, pemohon akan dinilai kapasitas dan kemampuannya dalam melakukan manajemen keuangan secara kuat, melindungi proyek dan program yang didanai terhadap bahaya lingkungan atau social yang tidak terduga.

Karena berbagai organisasi dapat menjadi AE, GCF telah memperkenalkan sistem “sesuai-dengan-tujuan” untuk mengkategorikan masing-masing pemohon sesuai dengan kapasitas dan pendekatan mereka dalam mengatasi kebutuhan pendanaan iklim dari berbagai negara.

Dengan cakupan akreditasi yang berbeda-beda, setiap entitas perlu memenuhi sejumlah standar dasar. Ini didasarkan pada:

  • standar fidusia dasar;
  • perlindungan lingkungan dan sosial; dan
  • pertimbangan gender.

Standar fidusia dasar menetapkan dasar untuk manajemen keuangan yang tepat. Ini termasuk kemampuan untuk menunjukkan bahwa input dan output keuangan dicatat dengan benar, dilaporkan, dan dikelola secara transparan sesuai dengan peraturan dan hukum yang relevan, dan dengan akuntabilitas yang memadai. Informasi tentang administrasi dan manajemen keseluruhan organisasi harus tersedia, konsisten, dapat diandalkan, lengkap, dan relevan. Pemohon akreditasi juga harus dapat menampilkan rekam jejak dalam efektivitas dan efisiensi.

Lebih lanjut tentang persyaratan fidusia dasar dapat dilihat di sini.

Kebijakan Lingkungan dan Sosial GCF menetapkan persyaratan bagi entitas terakreditasi yang bekerja dengan GCF untuk membangun dan memelihara sistem yang kuat, sistematis, akuntabel, inklusif, responsif gender, partisipatif dan transparan untuk mengelola risiko dan dampak dari kegiatan yang didanai GCF, sesuai dengan kebijakan ini dan Standar ESS diadopsi oleh GCF. Persyaratan ini melengkapi kerangka akreditasi dan dipertimbangkan dalam proses akreditasi dan reakreditasi.

Dalam proses akreditasi, GCF akan menilai komitmen, rekam jejak, dan konsistensi sistem dan pendekatan yang digunakan oleh entitas dan perantara dengan standar ESS menggunakan pendekatan sesuai-dengan-tujuan (fit-for-purpose). Sebagaimana diperlukan, GCF akan berkolaborasi dengan entitas mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas mereka, termasuk penyebaran dukungan dan bantuan yang diperlukan melalui Readiness and Preparatory Support Programme GCF.

Berdasarkan International Finance Corporation (IFC), GCF menggunakan standar kinerja berikut:

  • penilaian dan pengelolaan risiko dan dampak lingkungan dan sosial;
  • kondisi kerja dan tenaga kerja;
  • efisiensi sumber daya dan pencegahan polusi;
  • kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat;
  • pembebasan tanah dan relokasi pemukiman secara paksa;
  • konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sumber daya alam hayati yang berkelanjutan;
  • masyarakat adat; dan
  • warisan budaya.

Kebijakan dan Rencana Aksi Gender GCF didasarkan pada panduan oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang mendukung kesetaraan, keadilan, dan sensitivitas gender. Informasi detail tentang pendekatan GCF untuk gender dan perubahan iklim tersedia di sini.

Proses akreditasi menilai kapasitas pemohon dalam menangani sistem responsif gender baik di tingkat kelembagaan maupun proyek/program.

Saat meninjau proposal pendanaan yang diajukan oleh AE, Sekretariat GCF:

  • memeriksa bagaimana pertimbangan gender diterjemahkan dalam tindakan spesifik untuk memenuhi standar terkait gender yang ditetapkan dalam proses akreditasi; dan
  • menilai apakah proyek/program yang diajukan oleh AE konsisten dengan pendekatan yang digariskan dalam Kebijakan dan Rencana Aksi Gender GCF.

Pendekatan sesuai-dengan-tujuan GCF yang inovatif dalam memberikan persetujuan kepada organisasi untuk menjadi Entitas Terakreditasi (AE) mengakui berbagai kegiatan dan kapasitas mereka. Entitas ini bervariasi, mulai dari kelompok kecil pemerintah dan non-pemerintah yang mengelola kegiatan beberapa juta dolar atau kurang hingga bank pembangunan multilateral besar yang mendanai kegiatan mulai dari ratusan juta dolar.

Sesuai-dengan-tujuan adalah sistem akreditasi berjenjang yang mengklasifikasikan entitas pemohon berdasarkan sifat organisasi mereka dan skala pendanaan yang diharapkan, serta sifat dan risiko dari kegiatan pendanaan iklim yang diusulkan.

Oleh karena itu, pemohon akreditasi yang melaksanakan atau memediasi proyek dan program dengan sedikit risiko dan dampak lingkungan dan sosial tidak diharuskan untuk memiliki sistem manajemen sosial dan lingkungan yang sama dibandingkan dengan mereka yang menangani proyek dan program yang tingkat risikonya lebih tinggi.

Akreditasi sesuai-dengan-tujuan ini ditinjau berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

  • ukuran kegiatan proyek dan program yang diusulkan;
  • standar-standar fidusia; dan
  • kategori risiko lingkungan dan sosial.

Ukuran kegiatan proyek dan program yang diusulkan dibagi menjadi empat kategori.

  • Mikro: kontribusi maksimum GCF sampai dengan US$10 juta
  • Kecil: kontribusi maksimum GCF di atas US$10 juta sampai dengan US$50 juta
  • Menengah: kontribusi maksimum GCF di atas US$50 juta sampai dengan US$250 juta
  • Besar: Kontribusi GCF lebih dari US$250 juta.

Entitas yang terakreditasi untuk kategori tertentu dapat mengajukan proposal pendanaan untuk pertimbangan GCF di mana total biaya untuk proyek berada dalam kategori maksimum. (Misalnya, entitas yang terakreditasi menengah dapat mengajukan proposal pendanaan untuk kategori mikro, kecil atau menengah, tetapi tidak besar).

Ada tiga jenis standar fidusia khusus. Standar-standar ini memungkinkan AE untuk melakukan kegiatan dengan melakukan fungsi fidusia spesifik yang terkait dengan standar.

  • Manajemen proyek: Meninjau kapasitas pemohon untuk mengelola, mengatur dan mengawasi keseluruhan proyek atau program, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga pelaksana.
  • Dana hibah dan/atau mekanisme alokasi pendanaan: Meninjau kapasitas pemohon untuk mengucurkan dana GCF sebagai perantara melalui proses pemberian hibah yang kompetitif dan transparan.
  • Pinjaman/blending: Meninjau kapasitas pemohon untuk melakukan pendanaan menengah dengan memberikan pinjaman, memadukan berbagai instrumen dan sumber daya, mengelola ekuitas dan/atau memberikan jaminan.

Pemohon juga dinilai dari tingkat kemampuan mereka dalam mengelola risiko dan dampak lingkungan dan sosial, berdasarkan rekam jejak mereka. Kategori ini dibagi menjadi tanpa risiko atau berisiko minimal, sedang dan tinggi. Kategori-kategori ini juga mempertimbangkan apakah pemohon akan mengelola proyek atau menjadi perantara sumber daya GCF melalui pemberian hibah, pinjaman, blending, melakukan investasi ekuitas atau memberikan jaminan.

Untuk proyek-proyek yang dikelola oleh AE, tingkat risiko lingkungan dan sosial dapat:

  • Kategori A: Kegiatan dengan potensi risiko dan/atau dampak lingkungan dan/atau sosial yang secara signifikan merugikan, beragam, tidak dapat diubah, atau belum pernah terjadi sebelumnya;
  • Kategori B: Kegiatan dengan potensi risiko dan/atau dampak lingkungan dan/atau dampak sosial ringan yang sedikit jumlahnya, umumnya spesifik lokasi, sebagian besar dapat dipulihkan, dan siap ditangani melalui langkah-langkah mitigasi;
  • Kategori C: Kegiatan dengan risiko dan/atau dampak lingkungan dan/atau sosial yang minimal atau tidak merugikan.

Proyek-proyek yang melibatkan investasi melalui fungsi intermediasi keuangan (pemberian hibah atau pinjaman/blending) atau melalui mekanisme pengiriman yang melibatkan intermediasi keuangan, harus merujuk pada tingkat risiko lingkungan dan sosial berikut:

  • Tingkat intermediasi tinggi (Intermediasi 1, I-1): Saat portofolio perantara yang ada atau yang diusulkan mencakup, atau diharapkan untuk memasukkan, paparan keuangan substansial untuk kegiatan-kegiatan dengan potensi risiko dan/atau dampak sosial dan/atau lingkungan yang secara signifikan merugikan, beragam, tidak dapat diubah, atau belum pernah terjadi sebelumnya;
  • Tingkat intermediasi menengah (I-2): Ketika portofolio perantara yang ada atau yang diusulkan mencakup, atau diharapkan untuk memasukkan, paparan keuangan substansial untuk kegiatan dengan potensi risiko dan/atau dampak lingkungan atau sosial terbatas yang sedikit jumlahnya, umumnya spesifik lokasi, sebagian besar dapat dipulihkan, dan siap ditangani melalui langkah-langkah mitigasi; atau mencakup sejumlah kegiatan yang sangat terbatas dengan secara signifikan memiliki potensi risiko dan/atau dampak lingkungan dan/atau sosial yang merugikan, beragam, tidak dapat diubah, atau belum pernah terjadi sebelumnya;
  • Tingkat intermediasi rendah (I-3): Saat portofolio perantara yang ada atau yang diusulkan mencakup paparan keuangan untuk kegiatan yang dominan memiliki dampak lingkungan dan/atau sosial yang minimal atau dapat diabaikan.

Lebih lanjut tentang pendekatan akreditasi sesuai-dengan-tujuan GCF dapat dilihat di sini.

Ya. AE dapat mengajukan permohonan untuk memasukkan kapasitas tambahan apa pun yang telah mereka kembangkan seiring waktu. Ini kemudian akan meningkatkan tipe akreditasi yang sesuai-dengan-tujuan. Hal ini memungkinkan entitas tersebut untuk mengajukan permohonan pendanaan GCF untuk proyek dan program pada tingkat keuangan yang lebih tinggi daripada klasifikasinya saat ini.

AE dapat mengajukan permohonan ini melalui OAS dengan membuat aplikasi baru untuk peningkatan fungsi yang relevan.

Lima tahun. GCF saat ini sedang mengembangkan cara untuk meninjau AE untuk proses akreditasi ulang.

Sekretariat GCF dan Panel Akreditasi menargetkan untuk mengambil keputusan dalam enam bulan setelah menerima dokumentasi lengkap yang diperlukan dan  merekomendasikan aplikasi kepada Dewan GCF. Jika pemohon juga mengajukan permohonan dukungan kesiapan, proses ini mungkin memakan waktu lebih lama.

Sekretariat GCF dan Panel Akreditasi menargetkan untuk mengambil keputusan dalam tiga bulan bagi entitas yang memenuhi persyaratan jalur cepat. Entitas yang dimaksud adalah mereka yang telah memperoleh akreditasi dari Global Environmental Facility (GEF)Adaptation Fund dan Directorate-General Development and Cooperation – EuropeAid of the European Commission (DG DEVCO).

Untuk para pemohon nasional dan sub-nasional dari Negara Kepulauan Berkembang Kecil (SIDS) dan Negara-negara Kurang Berkembang (LDC), akan ada keringanan biaya akreditasi saat mengajukan akreditasi untuk kategori proyek mikro dan kecil.

Biaya akreditasi ditentukan berdasarkan biaya yang diproyeksikan dari proyek atau kegiatan pendanaan iklim yang diusulkan dalam suatu program pada saat aplikasi. Ada empat kategori yang merujuk pada total biaya yang diproyeksikan dari kegiatan, terlepas dari bagian yang didanai oleh GCF

  • Mikro: Sampai dengan US$10 juta untuk setiap proyek atau kegiatan. Biaya akreditasi untuk kategori ini adalah US$1.000 untuk standar fidusia dasar dan US$500 untuk setiap standar fidusia khusus.
  • Kecil: Lebih dari US$10 juta sampai dengan US$50 juta untuk proyek individu. Biaya akreditasi untuk kategori ini adalah US$5.000 untuk standar fidusia dasar dan US$1.000 untuk setiap standar fidusia khusus.
  • Sedang: Lebih dari US$50 juta sampai dengan US$250 juta untuk proyek atau kegiatan individual. Biaya akreditasi untuk kategori ini adalah US$10.000 untuk standar fidusia dasar dan US$3.000 untuk setiap standar fidusia khusus.
  • Besar: Lebih dari US$250 juta untuk setiap proyek atau kegiatan. Biaya akreditasi untuk kategori ini adalah US$25.000 untuk standar fidusia dasar dan US$7.000 untuk setiap standar fidusia khusus.

Informasi lebih lanjut tentang biaya akreditasi tersedia di sini.

Ada.

Pada 2017, aplikasi selama Tahap I akan diperiksa oleh Sekretariat GCF sesuai dengan keputusan Dewan GCF untuk memprioritaskan aplikasi dari:

  • DAE nasional;
  • Entitas yang berada di wilayah Asia-Pasifik dan Eropa Timur;
  • Entitas sektor swasta, khususnya di negara berkembang, dengan pertimbangan keseimbangan keanekaragaman lembaga sesuai dengan keputusan 09/07 ayat (g) dan keputusan B.10/06 ayat (h);
  • Entitas yang merespon permintaan proposal yang dikeluarkan oleh GCF, misalnya termasuk fase percontohan untuk meningkatkan akses langsung; program percontohan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah; dan program percontohan untuk memobilisasi sumber daya dengan skala besar untuk mengatasi adaptasi dan mitigasi;
  • Entitas yang mencari pemenuhan persyaratan akreditasi; dan
  • Entitas yang mengajukan permohonan tambahan pendanaan.

Panel Akreditasi memberikan saran independen kepada Dewan GCF tentang aplikasi individual untuk akreditasi. Panel ini terdiri dari enam ahli senior, yang secara berimbang mewakili negara maju dan berkembang. Anggota Panel Akreditasi bertugas selama tiga tahun.

Anggota Panel Akreditasi menyediakan pengetahuan khusus terkait isu-isu yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan akreditasi, termasuk praktik yang baik dalam prinsip dan standar fidusia, perlindungan lingkungan dan sosial, dan praktik baik yang diakui dalam prosedur akreditasi. Mereka juga dapat berkonsultasi dengan para ahli terkait lainnya bilamana diperlukan.

Lebih lanjut tentang Panel Akreditasi dapat di lihat di sini.

Silakan arahkan pertanyaan Anda ke: ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id.

Entitas apa pun yang terdaftar secara hukum di Indonesia dapat mengakses GCF dengan berperan sebagai Entitas Terakreditasi (AE) atau Entitas Pelaksana (EE). AE dapat bersifat pribadi atau publik dan dapat berupa lembaga internasional atau nasional, yang bertanggung jawab dalam mengajukan aplikasi pendanaan kepada GCF, dan kemudian mengatur, mengawasi, mengelola, dan memantau keseluruhan proyek dan program yang disetujui GCF.

Atau, EE juga dapat berperan sebagai pelaksana langsung proposal pendanaan. Kelayakan minimum untuk menjadi EE adalah terdaftar secara hukum di Indonesia dan berwenang untuk melakukan semua kegiatan terkait tujuan proyek sesuai dengan Saluran Area Tematik Indonesia yang diusulkan. Entitas dimaksud dapat mengambil berbentuk perusahaan multinasional atau nasional; bank/lembaga keuangan internasional dan nasional; LSM internasional dan nasional, yayasan, dan lembaga multilateral; atau asosiasi dagang atau profesional.

Entitas tersebut harus memiliki rekam jejak yang terbukti setidaknya 3 (tiga) tahun dalam mengembangkan, mengelola dan melaksanakan proyek-proyek perubahan iklim, termasuk pengembangan energi terbarukan dan bersih; proses industri dan penggunaan produk; pertanian; penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (termasuk lahan gambut); limbah; manajemen lautan dan perubahan iklim; dan mata pencaharian masyarakat dan komunitas.

Proposal pendanaan proyek harus memenuhi Saluran Area Tematik Indonesia, yaitu:

  • Energi;
  • Proses Industri dan Penggunaan Produk;
  • Pertanian;
  • Penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (termasuk lahan gambut);
  • Limbah;
  • Manajemen Lautan dan Perubahan Iklim; dan
  • Mata Pencaharian Masyarakat dan Komunitas.

Proposal pendanaan harus menyertakan Penilaian Dampak untuk memastikan proyek memenuhi Standar Lingkungan dan Sosial (ESS), Kebijakan Gender, dan Kebijakan Masyarakat Adat. Setiap proyek yang disetujui Dewan GCF untuk didanai harus disahkan, dinyatakan melalui Surat Tidak Berkeberatan (No-Objection Letter), oleh NDA.

Entitas Terakreditasi (AE) dapat mengakses sumber daya GCF untuk melaksanakan proyek dan program perubahan iklim dengan mengajukan proposal pendanaan kepada GCF kapan saja. AE dapat mengirimkan Catatan Konsep (Concept Note) untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari GCF, dengan berkonsultasi dengan National Designated Authority (NDA) atau Focal Point yang ditunjuk, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal di Indonesia.

Lebih lanjut tentang proses ini dapat dilihat di sini.