Pendanaan dari GCF dapat disalurkan untuk penyiapan proyek dan pembiayaan proyek. Untuk mengajukan proposal penyiapan proyek maupun proposal pembiayaan proyek, NDA GCF akan terlebih dahulu mempelajari Concept Note program/proyek yang akan diajukan.
Halaman ini menjelaskan prosedur penyampaian Concept Note hingga mendapatkan masukan dari NDA GCF, prosedur penyampaian Proposal Penyiapan Proyek (PPF), serta prosedur penyampaian proposal Pendanaan Proyek (FP) kepada GCF.
Concept Note (CN) dapat disampaikan oleh Entitas Terakreditasi. CN disampaikan oleh Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF untuk memperoleh rekomendasi. Apabila Pemohon bukan merupakan Entitas Terakreditasi, penyampaian CN dapat dilakukan melalui Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF. Selain itu, CN dapat pula disampaikan melalui skema Call for Project Concept Note (PCN) yang dijelaskan pada bagian Call for Project Concept Note.
Prosedur penyampaian CN oleh Entitas Terakreditasi adalah sebagai berikut:
Bagan alir proses penerbitan Surat Rekomendasi adalah sebagai berikut:
NDA GCF dapat mengumumkan Call for Project Concept Note (PCN) kepada publik melalui media massa, situs web BKF dan Kemenkeu, serta media sosial lainnya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Melalui prosedur ini, selain oleh Entitas Terakreditasi, CN juga dapat diusulkan oleh entitas yang tidak/belum terakreditasi, seperti swasta, Kementerian/Lembaga atau pemangku kepentingan lainnya (“Pemohon”) kepada NDA GCF untuk memperoleh Surat Rekomendasi.
Tujuan dilaksanakannya Call for PCN adalah:
Prosedur pengajuan CN melalui Call for PCN adalah sebagai berikut:
Project Preparation Facility (PPF) atau Fasilitas Penyiapan Proyek hanya dapat disampaikan oleh Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF untuk memperoleh Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan/No-Objection Letter (NOL).
Prosedur penyampaian PPF adalah sebagai berikut:
Bagan alir proses penerbitan NOL adalah sebagai berikut:
Proposal Pendanaan/Funding Proposal (FP) disampaikan oleh Entitas Terakreditasi kepada NDA GCF untuk memperoleh NOL.
Prosedur pengajuan FP untuk mendapatkan NOL dari NDA GCF adalah sebagai berikut:
Bagan alir proses penerbitan NOL adalah sebagai berikut: