Badan Kebijakan Fiskal sepanjang 2019 telah melakukan berbagai kegiatan untuk menjangkau para pemangku kepentingan yang bisa berperan dalam membantu Indonesia dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melalui kegiatan penyebaran informasi mengenai GCF dan pelatihan, BKF membantu para pemangku kepentingan dalam memahami mengenai GCF dan tata cara untuk mengakses pendanaan global tersebut. Tujuan utamanya, mendorong berbagai pemangku kepentingan mulai dari lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar tertarik untuk mengajukan Project Concept Note untuk mengakses dana perubahan iklim GCF.
Selama 2018 dan 2019, BKF tercatat melakukan roadshow menyambangi para pemangku kepentingan di Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Papua Barat. BKF juga memberikan pelatihan gender dan inklusi sosial dalam perubahan iklim bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk meningkatkan kesadartahuan di kalangan media mengenai pembiayaan iklim, BKF dan GGGI menggelar pelatihan tentang pertumbuhan hijau dan perubahan iklim untuk jurnalis.
Untuk meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya untuk mengakses peluang pendanaan GCF, pada tahun 2019 BKF telah melakukan beberapa kegiatan strategis di antaranya proses konsultasi dalam menentukan prioritas nasional, kolaborasi dengan berbagai mitra pembangunan yaitu Hivos, Conservation International, The Nature Conservancy, dan USAID Adaptasi Perubahan Iklim dan Ketangguhan (APIK), pelibatan pemerintah provinsi dalam pengajuan proyek, inisiasi Call for PCN (Project Concept Notes) dengan sistem panel penilaian ahli mandiri disertai dengan dukungan teknis oleh BKF, dan mengakses pendanaan GCF di bawah Program Readiness untuk meningkatkan kapasitas BKF dan aktor nasional. BKF juga menggelar inisiatif Call for Expression of Interest untuk menjadi Direct Access Entity (DAE), yaitu ‘entitas terakreditasi’ (Accredited Entity/AE) yang memiliki akses langsung ke GCF, untuk mendorong lebih banyak lembaga terutama di sektor keuangan dalam mengakses pendanaan iklim global.
Selain itu, BKF juga sudah menyusun beberapa dokumen panduan untuk mengakses pendanaan GCF. Pertama, dokumen petunjuk teknis sebagai panduan teknis yang menjabarkan mengenai prosedur secara umum yang harus ditempuh untuk mengakses dana iklim. Kedua, Country Programme Document sebagai referensi untuk mengetahui tema-tema prioritas di Indonesia yang bisa dikembangkan dan sejalan dengan program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pemerintah Indonesia. Kedua dokumen yang dapat diakses umum melalui sekretariat NDA GCF Indonesia (BKF) ini membantu aktor nasional untuk lebih mudah memahami proses dan prosedur pengaksesan pendanaan GCF di Indonesia.
Secara proaktif, BKF mengajak lembaga perbankan yang memiliki peran strategis untuk berpartisipasi dalam penyaluran dana perubahan iklim. Hal ini dilakukan melalui dua cara; pertama dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI); kedua dengan menemui kalangan perbankan satu per satu dan mengajak mereka untuk terlibat dalam penyaluran dana GCF sebagai entitas terakreditasi. Lembaga keuangan memiliki potensi besar menjadi AE dengan akses langsung (DAE), karena salah satu fitur unik GCF adalah akses langsung untuk pendanaan GCF bagi negara berkembang melalui entitas nasional. DAE inilah yang akan meneruskan dana GCF tersebut ke para pemilik proyek perubahan iklim di Indonesia.
Tantangan yang Dihadapi NDA GCF
Terdapat beberapa tantangan dalam berdiskusi terkait pendanaan GCF untuk perubahan iklim. Menjelaskan hal-hal ilmiah yang melandasi pengambilan kebijakan terkait iklim serta dampaknya merupakan tantangan tersendiri dalam menjangkau para pemangku kepentingan yang beragam. Ditambah lagi, BKF juga perlu menjelaskan mengenai kriteria-kriteria investasi terkait iklim serta standar yang dimiliki GCF.
BKF juga menghadapi tantangan dalam mendorong pelibatan civil society organization dan kelompok rentan dalam pembiayaan iklim, salah satunya terkait dengan proyek-proyek berisiko tinggi yang mengharuskan pelibatan kelompok-kelompok tersebut dalam proses pengkajian proyeknya. BKF masih mencari format konsultasi proyek yang ideal sehingga tetap secara aktif melibatkan kalangan CSO kelompok rentan namun juga tidak menghambat proses persetujuan proyek.
Dari keseluruhan tantangan, yang paling sulit sampai saat ini adalah membangkitkan ketertarikan sektor perbankan nasional untuk mengakses dana GCF. Saat ini, baru Bank Artha Graha yang telah mengajukan Expression of Interest untuk menjadi Entitas Terakreditas. BKF berharap pada 2020 ini akan ada lebih banyak bank, terutama bank BUMN, yang tertarik menjadi DAE dan berpartisipasi dalam penyaluran pembiayaan perubahan iklim.
Rencana NDA GCF di 2020
Untuk 2020, BKF telah menyusun sejumlah program untuk meningkatkan ketertarikan lembaga-lembaga di Indonesia untuk menjadi penyalur dan pengakses dana GCF. Pertama, meningkatkan kapasitas institusional dan mekanisme koordinasi melalui implementasi perangkat pemantauan dan evaluasi, pengembangan pertukaran informasi antara BKF dan NDA GCF lain di berbagai negara, dan meningkatkan kapasitas internal BKF dalam menilai kelayakan proyek.
Kedua, proses konsultatif pelibatan pemangku kepentingan. Dalam hal ini, BKF akan menggelar Annual Participatory Forum III. Sebagai langkah persiapan, BKF akan mengembangkan materi komunikasi tentang proyek perubahan iklim, mengembangkan petunjuk teknis untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program perubahan iklim untuk para pengembang proyek.
Program ketiga adalah akreditasi GCF untuk entitas nasional yang akan dijalankan melalui penyediaan bantuan teknis untuk penyiapan akreditasi lembaga nasional serta mengembangkan petunjuk teknis akreditasi khusus untuk Indonesia berdasarkan pengalaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang telah menjadi DAE.
Program terakhir terkait dengan Strategi Pembiayaan Iklim dan Proyek dalam pipeline. Belajar dari pengalaman pertama untuk Call for PCN, BKF akan menggelar kembali Call for PCN untuk menjaring lebih banyak Concept Note dari EE maupun AE/DAE dengan penguatan pada aspek climate rationale agar Concept Note yang masuk lebih relevan dengan isu perubahan iklim. Selain kini memiliki kriteria penyeleksian yang lebih jelas, Call for PCN berikutnya juga dapat menggunakan Country Programme Document untuk Indonesia sebagai panduan.
Selain itu, BKF mengembangkan strategi pendanaan iklim dan mengembangkan fasilitas pendanaan untuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Proses pembentukan BPDLH merupakan hasil kerja sama antara Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) di BKF dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Semua perencanaan ini diharapkan mendorong lebih banyak lagi pengajuan concept note yang berujung pada semakin banyak dana GCF yang bisa disalurkan untuk membantu Indonesia dalam upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim. Dimaklumi bahwa wabah Covid-19 akan membuat pelaksanaan berbagai program kegiatan di 2020 ini menjadi lebih menantang. Misalnya, acara pelibatan pemangku kepentingan tak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui sarana virtual.
Melalui situs web ini, salah satunya, BKF akan menjangkau dan menyalurkan informasi mengenai GCF ke berbagai pemangku kepentingan yang lebih luas termasuk menginformasikan berbagai agenda kegiatan terkait GCF, termasuk APF tahap III dan Call for PCN berikutnya.