Dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Kontribusi Nasional untuk pengurangan iklim di tingkat global (Nationally Determined Contribution/NDC), Indonesia telah mengambil langkah yang signifikan dan strategis untuk memanfaatkan pendanaan Green Climate Fund (GCF). Sebagai sumber utama pendanaan iklim internasional, pendanaan GCF berpotensi menambah anggaran negara dan diharapkan dapat meningkatkan investasi sektor swasta yang akan menjadi kunci bagi pencapaian target NDC Indonesia.
GCF mengedepankan kepemilikan negara dalam mengukur komitmen suatu negara serta upaya mitigasi dan adaptasinya terhadap perubahan iklim. Untuk memastikan hal tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai National Designated Authority (NDA) menyusun dan menerbitkan Program Negara Indonesia untuk GCF (Indonesia’s GCF Country Programme).
Pada 2019, BKF menerbitkan Dokumen Program yang menyempurnakan dokumen versi sebelumnya yang terbit pada Maret 2018. Dokumen Program ini merupakan referensi utama bagi Entitas Terakreditasi atau pemrakarsa program untuk menyelaraskan setiap usul proyek atau program dengan prioritas nasional agar memudahkan peluangnya mengakses pendanaan GCF.
Prioritas nasional yang menjadi acuan dalam Dokumen Program tersebut merupakan manifestasi prinsip-prinsip kepemilikan Indonesia dan rangkuman dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Di samping itu, prioritas nasional juga dirangkum dari beberapa dokumen di antaranya: Dokumen Aksi Mitigasi Nasional (Indonesia’s Nationally Appropriate Mitigation Actions/NAMAs), Dokumen NDC, dan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) yang diterbitkan pada 2014 dan telah dilengkapi panduan responsif gender yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dokumen ini berisi:
Target khusus proyek/program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pengarusutamaan isu perubahan iklim ke dalam rencana pembangunan Indonesia.
Sumber-sumber keuangan yang dibutuhkan untuk mendanai aksi untuk memitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam rangka pencapaian berbagai sasaran.
Kesesuaian GCF dalam lanskap pendanaan perubahan iklim di Indonesia.
Aksi-aksi prioritas yang dapat didanai GCF dan cara mengajukannya.
Dokumen Program ini hendaknya dijadikan panduan bagi seluruh Entitas Terakreditasi dalam menyiapkan proposal atau concept notes untuk memperoleh dukungan pendanaan bagi proyek/program iklim yang akan dilaksanakan di Indonesia. Dengan panduan tersebut diharapkan pemilik proyek/program iklim dapat menyelaraskan rencana kegiatannya untuk mendukung prioritas nasional serta mematuhi perundang-undangan dan semua regulasi di Indonesia.
Dokumen ini ditujukan untuk berbagai sasaran khalayak, yaitu:
Kementerian dan Lembaga Pemerintah – sebagai panduan untuk menyusun daftar prioritas iklim di masing-masing sektor yang dapat menjadi pedoman bagi entitas terakreditasi yang ingin menginisiasi kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Pemilik dan Pendukung Proyek/Program (Entitas Terakreditasi) – sebagai pedoman dalam menyusun proposal proyek terkait dengan aksi untuk iklim yang sesuai bidangnya masing-masing, yang selaras dengan prioritas nasional untuk perubahan iklim.
Masyarakat Madani dan Masyarakat Umum – sebagai pedoman untuk memonitor aksi untuk iklim agar dapat berjalan sesuai sasaran dan tujuannya tanpa menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.
Sekretariat GCF dan Lembaga Donor – sebagai acuan tentang prioritas nasional untuk perubahan iklim sekaligus referensi daftar ide atau konsep investasi terkait aksi iklim yang mungkin dapat mereka danai sebagai investasi.
Program-program prioritas yang diusulkan dalam Dokumen Program ini disusun dengan melibatkan para ahli serta masukan dari konsultasi dan wawancara dengan seluruh pemangku kepentingan. Program prioritas tersebut dipilih oleh para ahli dan pemangku kepentingan berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah, seperti komunikasi nasional dengan UNFCCC dan dokumen perencanaan nasional maupun sektoral. Prioritas aksi iklim dikategorikan ke dalam berbagai tema prioritas berdasarkan prioritas iklim yang tercantum dalam dokumen nasional.
Berdasarkan penilaian teknis terhadap dokumen resmi pemerintah dan wawancara dengan pemangku kepentingan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan NDA dalam memilih proyek/program yang dapat dibiayai oleh GCF adalah:
1. Aspek Mitigasi, termasuk:
Efektivitas biaya – GCF harus diprioritaskan untuk membiayai proyek/program yang melibatkan teknologi canggih dan padat modal.
Kesenjangan keuangan – GCF khususnya dialokasikan ke sektor-sektor prioritas utama dengan kesenjangan pendanaan yang tinggi, yaitu yang sangat membutuhkan sumber pendanaan, seperti di sektor energi.
Penerima manfaat mitigasi – GCF diprioritaskan untuk sektor swasta, khususnya dalam bentuk pinjaman lunak, untuk mencapai sasaran pengurangan emisi tanpa syarat (29%).


2. Aspek Adaptasi, termasuk:
Kerentanan wilayah – daerah rentan dinilai berdasarkan indeks kerentanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga prioritas utama bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Penerima manfaat Adaptasi – mencakup masyarakat, pemerintah daerah, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) serta perusahaan yang membantu masyarakat, termasuk di antaranya kelompok rentan, seperti masyarakat adat, perempuan dan anak. OMS dapat mengakses hibah untuk proyek mikro atau kecil.

