logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Green Climate Fund untuk Hutan Indonesia

Jakarta, 27 Agustus 2020 – Proposal Indonesia untuk Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) REDD+ Periode 2014-2016 mendapat persetujuan dari Dewan Green Climate Fund (GCF) pada rapat dewan yang ke-26. GCF menyetujui pemberian dana sebesar USD103,8 juta atas keberhasilan Indonesia mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Proposal ini mencatat pencapaian sebagai penerima dana terbesar, melampaui proposal Brasil dengan nilai USD96,5 juta dalam program percontohan REDD+ RBP GCF.

Proposal yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2eq). Saat ini, Indonesia menggunakan baseline perhitungan rata-rata emisi tahunan sektor lahan sejalan dengan Panduan Praktik yang Baik untuk Penggunaan Lahan yang diterbitkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

Dana RBP ini nantinya akan digunakan oleh KLHK untuk memperkuat koordinasi, implementasi, dan arsitektur REDD+ di Indonesia. Mayoritas dari dana juga akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang diperuntukkan bagi penguatan desentralisasi tata kelola hutan di provinsi melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan skema perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan lestari.

Berdasarkan proposal yang diajukan kepada GCF, bantuan yang akan diberikan kepada KPH adalah penguatan kapasitas teknis dan institusional, pengembangan platform multi-pihak, dan pengembangan manajemen hutan sosial yang partisipatif di dalam KPH. Selain itu, dana ini juga akan diinvestasikan kepada beberapa area kunci seperti pencegahan kebakaran hutan, reforestasi, dan perbaikan penghidupan masyarakat. Dalam perhutanan sosial terdapat dua tujuan prioritas yaitu, membantu masyarakat adat dan non adat untuk memperoleh izin di bawah keenam skema perhutanan sosial untuk meningkatkan luas area hutan, serta memastikan masyarakat yang sudah memegang izin meningkat kesejahteraannya sehingga mengurangi pendorong deforestasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, “(REDD-plus RBP) ini menjadi bukti komitmen dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Ini bukan klaim Indonesia sepihak, tetapi klaim yang telah diverifikasi kebenaran data dan kosistensi metodologinya oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCCC.”

Apresiasi Menteri Keuangan Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Jajarannya

Dalam proses pengajuan dan implementasi proposal ini, Kementerian Keuangan juga turut berperan sebagai pelaksana melalui BPDLH dan sebagai pengawas melalui National Designated Authority GCF di Indonesia. Secara umum, Kementerian Keuangan telah dan senantiasa mendukung kinerja KLHK dan kementerian lainnya dalam penanggulangan dampak perubahan iklim melalui berbagai instrumen keuangan serta pendanaan APBN dan non APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, “Kami dari Kementerian Keuangan siap untuk terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan (Kementerian LHK) untuk menjaga kelestarian hidup kita, untuk terus diwariskan kepada anak cucu kita.”

Persetujuan dana ini merupakan kabar baik yang kedua terkait REDD+ setelah Indonesia menerima persetujuan pembayaran berbasis hasil dari Letter of Intent kemitraan Indonesia-Norwegia senilai USD56 juta. Berbagai pencapaian ini menjadi momentum bagi para aktor yang bergerak dalam sektor kehutanan untuk semakin mendorong proyek-proyek konservasi di Indonesia. Dan untuk mewujudkan usaha mitigasi perubahan iklim berbasis lahan yang progresif, pintu pendanaan GCF pun selalu terbuka bagi pengembang proyek di Indonesia yang membutuhkan bantuan.