Upaya pencapaian target iklim Indonesia perlu diimbangi dengan pemanfaatan sumber pendanaan yang efektif dan efisien. Proses pemanfaatan ini perlu mempertimbangkan beberapa aspek kunci seperti kebutuhan sektor, lingkungan pendukung yang memudahkan akses, serta dampaknya secara luas. Untuk membantu pengalokasian pendanaan Green Climate Fund (GCF) di Indonesia secara efektif, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai penghubung utama atau disebut dengan National Designated Authority (NDA) menyusun sebuah studi untuk penentuan sektor prioritas dalam pemanfaatan pendanaan GCF. Diskusi penyusunan dan penyampaian hasil Kajian Pemilihan Sektor Prioritas untuk Pendanaan GCF dilaksanakan pada Juni dan Agustus 2023 dengan mengundang lintas Kementerian/Lembaga terkait, perwakilan sektor swasta, dan mitra-mitra lainnya termasuk perwakilan CSO.
Studi ini didasarkan pada hasil kajian awal dari kebutuhan yang dilakukan NDA pada tahun 2021. Salah satu tantangan utama yang teridentifikasi dari penyaluran pendanaan iklim di Indonesia adalah alokasi pendanaan yang masih didominasi untuk sektor-sektor tertentu, terutama mitigasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh keterlibatan swasta yang masih mendominasi sektor tertentu, belum adanya strategi pendanaan baik fiskal maupun non-fiskal untuk investasi iklim, serta kesiapan dari para pemangku kepentingan untuk mengakses pendanaan tersebut.
Studi identifikasi sektor prioritas ini diawali dengan penentuan indikator berdasarkan kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, serta indikator yang ada dalam Country Programme Document GCF untuk Indonesia. Selanjutnya, muncul hasil sintesis yang menjadi tujuh indikator utama, yang kemudian dikembangkan menjadi matriks penilaian untuk melakukan prioritisasi. Dari hasil penilaian, didapatkan sektor prioritas untuk mitigasi yaitu energi, pertanian, dan kehutanan serta tata guna lahan (Forestry and Land Use/FOLU), sementara terkait adaptasi didapatkan sektor pangan, air, dan kesehatan sebagai prioritas. Mengikuti hasil identifikasi tersebut, disusun usulan program atau aktivitas yang dapat disusun oleh Indonesia untuk mendapatkan pendanaan GCF.
Dalam pertemuan dengan para mitra, diperoleh pula beberapa masukan termasuk dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (API KLHK), serta Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), seperti beberapa pertanyaan terkait keselarasan sektor prioritas dengan ketertarikan GCF dan kebutuhan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan. Terdapat pula masukan untuk mengajukan agar meminimalisir kerugian anggaran.
Perwakilan dari Direktorat API KLHK selaku NDA Adaptation Fund juga mengungkapkan pentingnya koordinasi antar penghubung utama pendanaan iklim. Ia menceritakan beberapa tantangan Adaptation Fund, yang juga dialami oleh GCF. Salah satunya adalah kesenjangan yang muncul akibat proses organisasi internasional yang relatif rumit dan kapasitas pengusung proyek yang masih terbatas.
Penentuan sektor prioritas ini menjadi dasar bagi NDA untuk merumuskan concept note dengan pendekatan program. Ke depannya, akan disusun beberapa usulan kerangka kebijakan dan strategi investasi yang dikembangkan untuk mendukung investasi pada sektor-sektor prioritas. Harapannya, Indonesia dapat mengakses pendanaan dari GCF dengan lebih strategis, melalui program-program yang bersifat nasional, memiliki skema pendanaan campuran yang mutakhir, dan melibatkan pendanaan dari swasta.