logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Perpustakaan / Publikasi
siaran pers

Minat Terhadap GCF di Indonesia Semakin Tinggi

Green Climate Fund hingga akhir 2019 telah berkomitmen untuk menyalurkan pendanaan senilai USD 5,6 miliar ke berbagai proyek mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim di 147 negara di dunia. Ini merupakan tahap awal dari realisasi kewajiban Negara maju untuk mendukung Negara berkembang. Saat ini alokasi tambahan USD 9,78 miliar diberikan oleh Negara maju melalui GCF dalam mencapai komitmen mereka yang ditargetkan mencapai USD 100 miliar pada 2020. Walaupun alokasi dana melalui GCF masih jauh dari target, terdapat peluang bagi negara berkembang untuk mengajukan proposal aktivitas kepada GCF untuk mendapat bantuan dalam pencapaian target perubahan iklim di negara masing-masing.

Sejak didirikan pada 2010 hingga Oktober 2019, GCF telah mendanai sebanyak 123 proyek di seluruh dunia dengan perincian 40% proyek mitigasi, 25% proyek adaptasi, dan 35% proyek dengan kombinasi tujuan (cross-cutting). Untuk membiayai seluruh proyek dalam komitmen tersebut, GCF mengalokasikan dana USD 5.4 miliar dengan komposisi 45% disalurkan untuk hibah, 41% untuk pinjaman, 9% ekuitas, 4% result-based payment (RBP) dan 1% penjaminan.

GCF tidak membatasi jumlah dana yang disalurkan ke setiap negara. Namun, persyaratan yang ketat untuk memastikan dampak positif proyek terhadap iklim dan lingkungan menyebabkan hanya sedikit pihak yang berhasil mengakses pendanaan iklim tersebut. Di Indonesia, GCF melalui Badan Kebijakan Fiskal yang ditunjuk sebagai National Designated Authority pada 2018 telah membiayai empat proyek terkait dampak perubahan iklim di negeri ini, yaitu persiapan proyek Bus Rapid Transit di Semarang yang diimplementasikan pada 2019, Climate Investor One untuk pembangkit listrik energi terbarukan yang disetujui GCF pada 2018, Proyek Geothermal Resources Risk Mitigation (GREM) bersama World Bank yang juga disetujui GCF pada 2018, dan Program Kesiapan dan Dukungan Persiapan bersama Global Green Growth Institute (GGGI) Indonesia yang masih berlangsung dari tahun 2017. Dana GCF yang disalurkan ke empat proyek tersebut mencapai lebih dari USD 200 juta.

BKF yang bertindak sebagai penilai tahap awal kelayakan proyek GCF di Indonesia sepanjang dua tahun ini telah memfasilitasi lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengakses dana GCF. Indonesia memiliki potensi yang besar untuk memanfaatkan dana GCF dalam mencapai target iklimnya. GCF telah mengalokasikan USD 1,6 miliar untuk kawasan Asia Pasifik, atau 16% dari total dana yang saat ini dikelola oleh lembaga yang berkedudukan di Incheon, Korea Selatan tersebut.

BKF pada 2019 telah melakukan sosialisasi secara aktif untuk menjangkau para pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam membantu Indonesia dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melalui diseminasi informasi mengenai GCF dan berbagai pelatihan, BKF membantu para pemangku kepentingan memahami proses pengajuan proposal pendanaan kepada GCF dan tata kelola pendanaan global tersebut.

Hingga akhir 2019 terdapat lima Concept Note yang telah diterima dari pemangku kepentingan dan mendapat persetujuan NDA untuk diajukan ke GCF. Kelima concept note ini yaitu Kigali First Mover, Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca melalui Manajemen Lanskap dan Hutan Berkelanjutan untuk diterapkan di provinsi/daerah Sumatera Utara dan Papua Barat, Program Lanskap Berkelanjutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi dan Kalimantan Timur, pengembangan sistem pertanian skala kecil yang tahan perubahan iklim di Nusa Tenggara Timur, dan program pengarusutamaan ekonomi sirkuler untuk investasi rendah karbon di industri pariwisata Indonesia, khususnya Danau Toba.

Minat untuk mengakses dana iklim semakin meningkat dan puluhan lembaga telah menyatakan ketertarikan seiring dengan meningkatnya kapasitas dan pengetahuan lembaga-lembaga ini tentang GCF. Sampai Maret 2020, BKF telah menerima sebanyak 165 Concept Note dari berbagai pemangku kepentingan melalui proses Call for Project Concept Note dan setelah melalui proses seleksi sebanyak 47 proposal masuk dalam short list.

Para pemangku kepentingan akan menjalani proses perbaikan Concept Note sesuai dengan standar GCF, dan matchmaking dengan Entitas Terakreditasi yang potensial. Lalu, pemangku kepentingan bersama dengan Entitas Terakreditasi dapat mengembangkan dan mengirimkan Concept Note tersebut ke GCF. Jika proyek telah siap untuk diajukan ke GCF dalam bentuk proposal penuh, maka Entitas Terakreditasi dapat meminta Surat Tidak Berkeberatan (No-Objection Letter) dari BKF. Bagi yang belum berhasil, kesempatan ini dapat dijadikan poin pembelajaran untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aktivitas dan institusi agar dapat memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengakses dana GCF.