logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Perpustakaan / Publikasi
siaran pers

Panduan untuk Mengembangkan Proyek Iklim yang Inklusif

Jakarta, 22 Februari 2022 – Indonesia sebagai negara kepulauan berpotensi untuk terkena dampak perubahan iklim yang besar dan beragam. Dampak-dampak tersebut dirasakan secara berbeda dan tidak setara antar kelompok masyarakat, bahkan berpotensi meningkatkan kerentanan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti masyarakat miskin, kelompok disabilitas, perempuan, lansia, anak-anak, dan masyarakat adat. Hal ini menegaskan pentingnya pertimbangan aspek Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) dalam proyek iklim, serta menyertakan perempuan dan kelompok rentan lainnya sebagai agen perubahan yang berdaya dalam pengambilan keputusan pada setiap tahap pengembangan proyek. Pengarusutamaan prinsip GESI dalam proyek iklim dapat mendukung pencapaian tujuan yang lebih luas dalam jangka panjang, termasuk pengurangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.

Green Climate Fund (GCF) sebagai salah satu sumber pendanaan iklim non-APBN yang dapat diakses oleh pemrakarsa proyek di Indonesia, juga menekankan pentingnya pengarusutamaan prinsip GESI dalam proyek iklim yang akan didanainya. Prinsip GESI termaktub dalam Environment and Social Safeguards (ESS) GCF, dimana prinsip “do no harm” dan “leave no one behind” menjadi syarat utama dalam proses pengarusutamaan prinsip GESI. Isu utama yang perlu dipenuhi dalam penerapan safeguards adalah mengenai dampak langsung maupun tidak langsung yang dapat disebabkan oleh proyek, serta berpotensi merugikan bagi masyarakat sekitar terutama kelompok rentan. Langkah spesifik perlu dilaksanankan untuk mengembangkan safeguards yang dapat mencapai tujuan tersebut.

Saat ini, para pengembang proyek perubahan iklim di Indonesia belum memiliki pengetahuan yang memadai terkait penerapan prinsip GESI dalam proyeknya. Berdasarkan berbagai pelatihan dan asistensi pengembangan proposal yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku focal point GCF di Indonesia, perumusan safeguards untuk memastikan proyek yang dijalankan bersifat inklusif dan telah mempertimbangkan kebutuhan berbagai pemangku kepentingan, menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh mayoritas pemilik atau pemrakarsa proyek. Proyek umumnya hanya berfokus pada masyarakat terdampak secara umum, tanpa pertimbangan khusus bagi kelompok rentan.

Oleh karena itu, BKF dengan dukungan Global Green Growth Institute selaku mitra pelaksana program Kesiapan GCF, telah menyusun sebuah panduan bagi pemrakarsa proyek untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip GESI ke dalam proyek mitigasi atau adaptasi iklim mereka. Panduan ini mencakup tahapan dan tata cara perancangan, pelaksanaan, dan pemantauan aksi iklim dalam perspektif GESI. Wawasan yang diangkat dalam panduan ini juga berdasarkan konteks nasional dan lokal, dimana terdapat berbagai kerangka hukum mengenai pengarusutamaan GESI, serta contoh kasus yang dapat menjadi best practice dalam pelaksanaan proyek perubahan iklim yang inklusif.

“Melalui panduan ini, NDA bermaksud untuk membangun kesadaran tentang prinsip GESI dan dampak serta risiko terkait GESI dari proyek-proyek yang diajukan pemrakarsa proyek”, ungkap Kepala BKF, Febrio Kacaribu dalam pada kata pengantar dokumen. Panduan ini disusun dan dipublikasikan agar pemrakarsa proyek dapat memahami langkah-langkah dalam meminimalkan risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh proyek, serta mengoptimalkan manfaat bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama terkait aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial. Selain itu, panduan in diharapkan juga

dapat meningkatkan kualitas proyek iklim di Indonesia, tidak hanya dari target utama proyek, namun juga manfaat bersama dalam aspek sosial yang mengikuti.

Tentang Badan Kebijakan Fiskal – National Designated Authority untuk GCF Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kebijakan Fiskal adalah unit eselon I Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi strategis sebagai perumus kebijakan di sektor keuangan dan fiskal, dan meliputi makroekonomi, pendapatan dan belanja negara, pendanaan, sektor finansial, dan kerja sama internasional. Lebih lanjut mengenai pendanaan GCF, dapat dilihat di situs website NDA GCF: https://fiskal.kemenkeu.go.id/nda_gcf/.

Kontak:
Sekretariat NDA GCF di Indonesia
Tel : +62 21 34831676 // Email : ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id/