logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x

Green Climate Fund

Green Climate Fund (GCF) adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi gas rumah kaca (mitigasi) dan meningkatkan kemampuan untuk menanggapi perubahan iklim (adaptasi). Lembaga pendanaan ini didirikan oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, mendukung tujuan menjaga kenaikan suhu global rata-rata jauh di bawah 2 derajat Celcius. Hal ini dilakukan dengan menyalurkan pendanaan iklim bagi negara-negara berkembang, yang telah bergabung bersama negara-negara lainnya dalam melakukan aksi iklim.

GCF bertujuan untuk mengatalisasi aliran pendanaan iklim untuk berinvestasi dalam pembangunan rendah emisi dan tahan iklim, mendorong perubahan paradigma dalam respons global terhadap perubahan iklim.

GCF membiayai proyek dan program yang rendah emisi dan tahan iklim di bawah delapan bidang dampak strategis:



 

 



Ada tiga aktor utama yang memiliki peran kunci dalam berinteraksi dengan GCF, yaitu:

1. National Designated Authority (NDA)

NDA berfungsi sebagai penghubung utama antara negara bersangkutan dengan Green Climate Fund (GCF). Badan Kebijakan Fiskal merupakan NDA GCF di Indonesia. Lebih lanjut Tentang NDA.

2. Entitas Terakreditasi (Accredited Entities/AE)

AE, atau Entitas Terakreditasi, adalah lembaga atau organisasi yang terakreditasi oleh GCF untuk melakukan berbagai kegiatan seperti mengembangkan dan mengajukan proposal pendanaan serta mengawasi manajemen dan implementasi proyek dan program. AE dapat berasal dari sektor swasta atau publik dan dapat berupa entitas internasional atau entitas domestik.

3. Entitas Pelaksana (Executing Entities/EE)

Pemilik proyek yang bukan merupakan AE dapat bertindak sebagai Executing Entity (EE), atau Entitas Pelaksana. Sementara AE bertindak sebagai manajer program dana, EE mengawasi pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh GCF di bawah pengawasan AE. AE juga dapat bertindak sebagai EE.

GCF memobilisasi pendanaan iklim dengan bekerja melalui berbagai organisasi. Organisasi yang memiliki kapasitas khusus dalam mendorong aksi iklim dapat menjadi Entitas Terakreditasi (AE) GCF. Organisasi ini dapat berupa badan-badan swasta, publik, non-pemerintah, subnasional, nasional, regional atau internasional. Pelajari lebih lanjut tentang daftar AE yang disetujui saat ini dari GCF di sini.

AE harus memiliki proyek atau program perubahan iklim yang jelas, terperinci dan dapat ditindaklanjuti untuk dapat menunjukkan program-program mitigasi dan adaptasi GCF yang terus berkembang. Mereka juga harus memenuhi standar-standar GCF dalam hal keuangan, pengamanan lingkungan dan sosial, dan gender.

AE mengubah konsep menjadi tindakan. AE mengembangkan proposal pendanaan untuk dipertimbangkan oleh GCF dan mengatur, mengawasi, mengelola, dan memantau proyek dan program masing-masing yang disetujui oleh GCF. Dipandu oleh kerangka kerja investasi GCF dan prioritas pemerintah Indonesia, mereka bekerja bersama pemerintah untuk menghasilkan ide-ide proyek, dan mengajukan proposal pendanaan untuk disetujui oleh Dewan GCF.

AE dikategorikan berdasarkan tingkat risiko potensial dan ukuran proyeknya (dalam USD).

Ada dua jenis AE GCF, berdasarkan modalitas akses: International Access Entities dan Direct Access Entities.

1. International Access Entities (IAEs) atau Entitas Akses Internasional

AE dapat meliputi agen-agen pembangunan bilateral (misalnya Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit, GIZ), bank pembangunan multilateral (misalnya World Bank), badan-badan PBB (misalnya United Nations Development Programme, UNDP), bank pembangunan regional (misalnya Asian Development Bank, ADB), organisasi antar-pemerintah, atau lembaga keuangan swasta.

2. Direct Access Entities (DAEs) atau Entitas Akses Langsung

DAE adalah entitas terakreditasi subnasional, nasional atau regional yang diharuskan untuk memberikan bukti nominasi dari NDA dengan dokumen aplikasi akreditasi mereka. Mereka mungkin termasuk kementerian nasional atau lembaga pemerintah, bank pembangunan nasional, dana iklim nasional, bank komersial, lembaga keuangan lainnya, dan sebagainya.

Organisasi yang dinominasikan untuk menjadi DAE mungkin memenuhi syarat untuk menerima dukungan kesiapan GCF. Pendanaan ini dirancang untuk membantu organisasi mempersiapkan diri untuk menjadi AE, serta membantu mereka yang telah terakreditasi untuk memperkuat kapasitas organisasi mereka. Berikut adalah DAE terakreditasi dan DAE dalam proses akreditasi:

Entitas Terakreditasi
Entitas dalam Proses Akreditasi Indonesia

Untuk organisasi yang bukan AE, ada cara lain untuk terlibat dengan GCF. Ini mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada:



GCF menawarkan instrumen keuangan yang beragam, termasuk pinjaman lunak (senior dan subordinasi), ekuitas, jaminan, dan hibah. Instrumen keuangan ini memungkinkan GCF untuk menyesuaikan dukungan keuangannya dengan kebutuhan proyek entitas publik, swasta, dan non-pemerintah. GCF memiliki tujuh jendela pendanaan yang tersedia per Oktober 2023.

 

PROGRAM DESKRIPSI / TUJUAN PENERIMA MANFAAT BESARAN JUMLAH
Kesiapan dan Dukungan Persiapan Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan NDA dan entitas nasional. NDA

NDA dapat memilih Mitra Kerja untuk mengimplementasikan kegiatan yang disetujui di bawah Program Kesiapan dan Dukungan Persiapan.

Hibah hingga USD 1 juta per tahun per negara.

Hibah hingga USD 3 juta untuk perumusan rencana adaptasi atau program kesiapan multi-tahun.

Fasilitas Persiapan Proyek Untuk mendukung persiapan proyek dan program, dari tahap awal identifikasi proyek, konsep dan pengembangan dan membangun lingkungan yang memungkinkan, hingga proses tahap menengah dan akhir, termasuk uji tuntas proyek dan penataan proyek. Entitas Terakreditasi

Jendela pendanaan ini terbuka untuk segala permintaan dari Entitas Terakreditasi. Namun, pendanaan ini terutama ditujukan untuk mendukung Entitas Akses Langsung (DAE) dan proyek kategori mikro hingga kecil.

Hibah hingga USD 1,5 juta tersedia dari setiap permintaan dalam bentuk hibah dan dibayarkan untuk proyek-proyek sektor swasta.
Pendanaan Program atau Proyek Untuk mendukung proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Entitas Terakreditasi Sesuai dengan kategori ukuran proyek Entitas Terkareditasi
Proses Persetujuan Sederhana Proyek atau program berskala kecil dan berisiko rendah. Mereka harus siap untuk meningkatkan, dan memiliki potensi untuk mengubah, mengadaptasi, dan/atau mengurangi dampak perubahan iklim. NDA dan Entitas Terakreditasi

Entitas Akses Langsung (DAE) dan NDA utamanya didorong untuk mengajukan Concept Notes.

Hingga USD 25 juta (dana yang diminta ke GCF).
Fasilitas Sektor Swasta

 

Untuk membuka kunci investasi sektor swasta dalam pendanaan iklim. Aktor dan perantara sektor swasta

Entitas harus menyandang akreditasi atau harus bekerja sama dengan Entitas Terakreditasi.

Sesuai dengan kategori ukuran proyek Entitas Terakreditasi.
Program Percontohan Pembayaran Berbasis Hasil REDD+

 

Negara-negara yang telah menyelesaikan dua fase pertama REDD + untuk hasil yang dihasilkan pada akhir 2013 hingga akhir 2018 memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pendanaan fase 3 melalui fasilitas percontohan ini. Entitas Terakreditasi dalam konsultasi erat dengan NDA dan entitas/focal point REDD+ Sesuai dengan kategori ukuran proyek Entitas Terakreditasi.
Meningkatkan Akses Langsung

 

Pendekatan programatik berbasis negara. Tidak akan ada pengajuan proyek/ program individual ke GCF karena pengambilan keputusan akan diserahkan ke tingkat negara. Entitas Akses Langsung (DAE) atau calon DAE yang dinominasikan oleh NDA untuk mengimplementasikan program.

Entitas akan diminta untuk terlebih dahulu mengirimkan Concept Note untuk mendapatkan masukan dan panduan lebih lanjut sebelum mengerjakan proposal lengkap. Selain itu, pemohon harus memperoleh akreditasi sebelum dapat mengakses dana.

Sesuai dengan kategori ukuran proyek Entitas Terakreditasi.

Alokasi USD 200 juta.

Green Climate Fund berupaya memastikan pendanaan iklim yang diberikannya kepada negara-negara berkembang tidak disertai dengan efek negatif terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

Anda dapat mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana GCF menghindari dampak negatif melalui Kebijakan Lingkungan dan Sosial dan Kebijakan Masyarakat Adat di lembar fakta ini.