Untuk berkontribusi dalam mekanisme GCF, suatu entitas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Entitas Terakreditasi (AE) dengan mengajukan aplikasi untuk mendapatkan Surat Nominasi dari NDA GCF. Entitas juga dapat meminta dukungan dari NDA GCF selama proses akreditasi melalui Program Kesiapan dan Dukungan Persiapan (RPSP).
Secara singkat gambaran proses akreditasi adalah sebagai berikut:
Sebelum memulai proses aplikasi, organisasi dapat menilai apakah mereka memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi Entitas Terakreditasi (AE). Mereka dapat melakukan ini dengan mempertimbangkan serangkaian pertanyaan melalui kuesioner online GCF. Kuesioner online ini membantu organisasi menilai:
1. apakah mereka dianggap memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan kegiatan yang didanai oleh GCF.
2. apa pengaturan kelembagaan mereka – termasuk sistem, kebijakan, prosedur dan pedoman mereka.
3. rekam jejak mereka – dengan mempertimbangkan apakah sistem, kebijakan, prosedur, dan pedoman mereka telah diimplementasikan secara sistematis.
Alat Penilaian Mandiri ini membantu organisasi menghemat waktu dan biaya dengan memutuskan sejak tahap awal apakah mereka memenuhi persyaratan akreditasi GCF. Alat Penilaian Mandiri ini hanyalah panduan, dan tidak menjamin akreditasi GCF nanti. Organisasi yang mempertimbangkan untuk mengajukan akreditasi tidak perlu membayar biaya aplikasi akreditasi pada tahap ini. Setelah organisasi itu yakin mereka memiliki kemampuan dan kesiapan untuk menjadi AE, mereka dapat memulai proses aplikasi tiga tahap. Entitas yang mengajukan akreditasi harus sudah beroperasi sedikitnya selama tiga tahun.
Lebih lanjut tentang proses akreditasi, silakan periksa situs web GCF.