logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Perpustakaan / Publikasi
buku panduan gcf

Menjadi Entitas Terakreditasi GCF: Pedoman Bagi Entitas Nasional Indonesia

The Green Climate Fund (GCF) bermitra dengan Entitas Terakreditasi (Accredited Entity/AE) untuk menyalurkan dana mereka. Terdapat berbagai variasi AE di seluruh dunia dengan kategori yang berbeda berdasarkan sektor, ukuran, hingga jenis entitas. Kategori yang ditetapkan kepada AE akan mengatur cangkupan maksimum dimana AE dapat mengajukan proposal pendanaan untuk sebuah proyek/program. Di Indonesia, variasi entitas nasional yang terakreditasi dapat membantu memenuhi kesenjangan pendanaan pada berbagai sektor dan ukuran proyek, dengan akses nasional yang kuat. Untuk memandu entitas naisonal mengikuri proses akreditasi GCF, Badan Kebijakan Fiskal sebagai National Designated Authority untuk GCF menerbitkan sebuah pedoman tentang bagaimana menjadi Entitas Terakreditasi GCF. Pedoman tersebut juga mencakup prosedur nominasi spesifik di Indonesia dan pembelajaran dari entitas terakreditasi nasional yang sudah ada, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan Kemitraan.