name image
Tentang NDA
The National Designated Authority (NDA)

National Designated Authority (NDA) bertugas sebagai penghubung utama antara negara peserta dengan Green Climate Fund (GCF). NDA memainkan peran kunci dalam memastikan kepemilikan negara, sesuai prinsip utama dari model bisnis GCF.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, adalah NDA GCF di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 756/KMK.010/2017.

Lebih lanjut tentang latar belakang keterlibatan Indonesia dengan GCF dapat diakses di sini.

SEKRETARIAT NDA

Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) dari Badan Kebijakan Fiskal, bertindak sebagai Sekretariat NDA di Indonesia. Sekretaris NDA GCF adalah Direktur PKPPIM.

Pada Juni 2018 GCF menyetujui pendanaan Program Kesiapan dan Dukungan Persiapan (RPSP) yang pertama untuk Indonesia. Berdasarkan nominasi dari NDA, Global Green Growth Institute (GGGI) ditunjuk sebagai mitra pelaksana untuk mengimplementasikan RPSP.

Program ini bertujuan untuk:

  1. Memperkuat kapasitas NDA;
  2. Meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan;
  3. Memperkuat entitas terakreditasi nasional;
  4. Mengembangkan proyek-proyek potensial; dan
  5. Memobilisasi investasi sektor swasta.

Revisi_Graphic_GCF_eng_indo-15