logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x

The National Designated Authority

National Designated Authority (NDA) bertugas sebagai penghubung utama antara negara bersangkutan dengan Green Climate Fund (GCF). NDA memainkan peran kunci dalam memastikan kepemilikan negara yang merupakan prinsip utama dari model bisnis GCF.

5 Peran dan Fungsi NDA

Memberikan pengawasan luas yang strategis terhadap kegiatan-kegiatan GCF di Indonesia

Mendorong pemangku kepentingan publik, swasta dan masyarakat sipil yang relevan untuk mengidintifikasi sektor-sektor yang akan dibiayai oleh GCF

Menyampaikan nominasi pernyataan tidak berkeberatan kepada entitas (sub-nasional, nasional, publik dan swasta) yang mengajukan akreditasi kepada GCF melalui “akses langsung”

Menerapkan Prosedur tidak berkeberatan terhadap proposal pendanaan yang diajukan kepada GCF, untuk memastikan konsistensi proposal pendanaan dengan rencana dan prioritas perubahan iklim nasional

Memberikan arahan dalam pemberian dukungan dana program kesiapan dan persiapan di Indonesia

Memberikan pengawasan luas yang strategis terhadap kegiatan-kegiatan GCF di Indonesia

Mendorong pemangku kepentingan publik, swasta dan masyarakat sipil yang relevan untuk mengidintifikasi sektor-sektor yang akan dibiayai oleh GCF

Menyampaikan nominasi pernyataan tidak berkeberatan kepada entitas (sub-nasional, nasional, publik dan swasta) yang mengajukan akreditasi kepada GCF melalui “akses langsung”

Menerapkan Prosedur tidak berkeberatan terhadap proposal pendanaan yang diajukan kepada GCF, untuk memastikan konsistensi proposal pendanaan dengan rencana dan prioritas perubahan iklim nasional

Memberikan arahan dalam pemberian dukungan dana program kesiapan dan persiapan di Indonesia

Tentang Kami

Sekretariat NDA

Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, adalah NDA GCF di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 756/KMK.010/2017.

Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) dari Badan Kebijakan Fiskal, bertindak sebagai Sekretariat NDA di Indonesia. Sekretaris NDA GCF adalah Direktur PKPPIM.

Pada Juni 2018 GCF menyetujui pendanaan Program Kesiapan dan Dukungan Persiapan (RPSP) yang pertama untuk Indonesia. Berdasarkan nominasi dari NDA, Global Green Growth Institute (GGGI) ditunjuk sebagai mitra pelaksana untuk mengimplementasikan RPSP.

Program ini bertujuan untuk:

  • Memperkuat kapasitas NDA
  • Meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan
  • Memperkuat entitas terakreditasi nasional
  • Mengembangkan proyek-proyek potensial dan
  • Memobilisasi investasi sektor swasta
Tentang Kami

Keterlibatan Indonesia dengan
Green Climate Fund

Indonesia telah mulai aktif terlibat dalam GCF di bawah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2010. Yudhoyono membentuk berbagai badan terkait, antara lain Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Pengelola REDD+ (BP-REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). DNPI berfungsi sebagai National Designated Authority (NDA) Indonesia untuk GCF pada waktu itu.

Pada Agustus 2012, Bambang Brodjonegoro (Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia saat itu) ditunjuk sebagai salah satu dari 24 anggota Dewan GCF. Selama Pertemuan Dewan GCF ke-6 di Bali pada Februari 2014, Indonesia mengumumkan komitmen kontribusi sebesar USD 250.000 kepada GCF, suatu langkah yang diharapkan akan memicu kontribusi lebih lanjut dari negara lain.

Ketika Presiden Joko Widodo terpilih pada Oktober 2014, badan-badan yang disebutkan di atas dibubarkan. Pada Mei 2015, peran DNPI dialihkan ke Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI), unit di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang secara khusus menangani masalah perubahan iklim serta kebakaran hutan di masa depan.

Pada 3 Agustus 2016, Dr. Suahasil Nazara, pada waktu itu Ketua Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Indonesia, ditunjuk untuk mewakili NDA Indonesia untuk GCF. Ia menggantikan Rahmat Witoelar, Ketua DNPI yang dibubarkan.