logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Apa Dana Iklim Hijau dan Bagaimana Indonesia Mengakses itu?

Dana Iklim Hijau (GCF) adalah mekanisme pembiayaan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan secara khusus didirikan untuk memberikan dukungan keuangan sehingga negara-negara seperti Indonesia bisa mencapai target pengurangan emisi. Pada Mei 2018, portofolio GCF memiliki 76 proyek di seluruh dunia senilai USD 12,6 miliar dengan kesetaraan diantisipasi 1,3 miliar ton CO 2 dihindari dan 217 juta orang dengan peningkatan ketahanan.

Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekonomi yang kuat dan konsisten dari sekitar 6% per tahun selama 15 tahun terakhir. Tujuan bangsa untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi di tahun 2030-an. Hal ini akan membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan cepat. Namun, Indonesia juga emitor terbesar kelima di dunia gas rumah kaca dan penyumbang terbesar emisi berbasis hutan. Oleh karena itu, keberhasilan Indonesia dalam mencapai tujuan ambisius ini akan ditentukan oleh kemampuan negara untuk memberikan pertumbuhan ekonomi yang cepat belum inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan janji iklim nasional dalam Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen dibiayai oleh sumber daya sendiri (komitmen tanpa syarat ), dan sebesar 41 persen yang dikenakan bantuan internasional pada tahun 2030.

Dukungan GCF negara-negara seperti Indonesia dalam pergeseran paradigma untuk rendah emisi dan pembangunan tahan iklim. Bagaimana kita mengakses dana? Badan Kebijakan Fiskal di bawah Departemen Keuangan berfungsi sebagai titik fokus nasional atau Designated National Authority (NDA) antara Indonesia dan GCF. Pelajari lebih lanjut tentang GCF pendanaan dalam buku yang baru diterbitkan tentang GCF dan NDA. Untuk salinan PDF pribadi, download di sini.

https://gggi.org/what-is-green-climate-fund-and-how-to-access-it-in-indonesia/