logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Kemajuan Pendanaan Green Climate Fund di Indonesia

Untuk meningkatkan kualitas kinerja dan membuka kesempatan berdialog antar pemangku kepentingan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), selaku National Designated Authority (NDA) dari Green Climate Fund (GCF) kembali mengadakan forum Annual Participatory Review (APR) pada 23 November 2021. Selain mengadakan diskusi pelibatan dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, forum APR ke-4 ini turut menampilkan kemajuan beberapa proyek GCF yang sudah disetujui di Indonesia melalui sesi presentasi oleh Entitas Terakreditasi masing-masing.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 9 proyek yang telah disetujui GCF. Pada APR ke-4, kemajuan dari tiga proyek yang telah berjalan, yaitu proyek Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM), persiapan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Semarang, dan pembayaran Berbasis Hasil untuk Kinerja REDD+ 2014-2016, dipresentasikan oleh perwakilan World Bank, PT. Sarana Multi Infrastruktur, UNDP, serta lembaga pelaksana proyek, BPDLH. Melalui ketiga proyek ini, Indonesia menerima pendanaan total USD204,8 juta. Jumlah tersebut di luar dari alokasi untuk proyek multi negara yang juga dapat diakses oleh Indonesia.

Proyek GREM, ditujukan sebagai fasilitas untuk mengurangi risiko pembiayaan pada eksplorasi panas bumi, telah berjalan sejak Desember 2020 dan memiliki pendaftar dari PLN dan Pertamina. Persiapan proyek BRT Semarang juga sudah selesai sejak dimulai pada tahun 2018. Dengan memanfaatkan studi pendahuluan yang dikembangkan dari hibah GCF tersebut, saat ini PT. SMI mengembangkan proposal pendanaan proyek BRT yang targetnya akan beroperasi pada tahun 2023. Terakhir, proyek REDD+ juga sudah mulai berjalan sejak Desember 2020. Saat ini, UNDP bersama dengan BPDLH dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan penilaian dan dokumentasi terhadap berbagai Kelompok Pengelola Hutan dan Perhutanan Sosial yang akan menerima pembiayaan.

Selain paparan mengenai kemajuan proyek, APR 4 juga mengadakan sesi diskusi terfokus yang diikuti oleh partisipan dari berbagai jenis pemangku kepentingan. Melalui sesi FGD, ditemukan bahwa tranparansi proses proposal GCF perlu lebih ditingkatkan, seperti pencantuman ekspektasi durasi pengajuan, serta penjelasan tentang peran-peran berbagai pemangku kepentingan dalam siklus proyek. Selain itu, diperlukan juga peningkatan kapasitas dalam proses pengembangan ide proyek perubahan iklim, seperti langkah-langkah penerapan prinsip Gender Equality and Social Inclusion (GESI) dan penyusunan justifikasi ilmiah terkait konteks perubahan iklim sebagai basis proyek.