logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Membentuk Aliansi untuk Atasi Isu Perubahan Iklim

Entitas Terakreditasi (AE) merupakan perpanjangan tangan Lembaga Green Climate Fund (GCF) dalam mekanisme penyaluran pendanaan perubahan iklim kepada negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan demikian, hanya Entitas Terakreditasi yang dapat mengajukan proposal pendanaan dan mengelola pendanaan yang diberikan oleh GCF nantinya. Lebih lanjut lagi, salah satu elemen penting dalam kesuksesan kegiatan Call for Project Concept Note yang diinisiasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku penghubung utama atau National Designated Authority (NDA) GCF di Indonesia adalah adanya minat AE untuk mengembangkan ide proyek bersama pemrakarsa proyek. Oleh karena itu, BKF menyelenggarakan sesi presentasi pemrakarsa proyek kepada AE yang sesuai (Matchmaking Clinic). Didukung oleh Global Green Growth Institute (GGGI), NDA GCF Indonesia melaksanakan rangkaian Matchmaking Clinic yang dilaksanakan dari tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2021.

Inisiatif Call for Project Concept Note ini berangkat dari adanya kebutuhan untuk memiliki usulan ide konsep proyek perubahan iklim yang bersifat “demand-based” dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia secara spesifik. Seringkali, usulan-usulan tersebut berjalan secara satu per satu dan tidak terkoordinasi, sehingga ukuran proyek cenderung kecil dan kualitas desain proposal proyek yang lemah karena belum terbangun kerja sama multipihak.

Melalui kegiatan matchmaking ini, para AE dapat memindai berbagai macam proyek terpilih yang mungkin memiliki potensi besar untuk mendapatkan pendanaan GCF. Mereka juga dapat mengintegrasikan usulan-usulan proyek tersebut dengan program yang sedang mereka implementasikan, baik itu dengan pendanaan GCF, maupun sumber pendanaan lainnya. Proses kerja sama yang terkoordinasi ini dapat menghasilkan proyek yang memiliki dampak besar bagi Indonesia.

Dalam proses matchmaking ini, terdapat 8 AE yang memberikan respon ketertarikannya terhadap 50% dari total proyek yang mengikuti matchmaking. Selanjutnya, AE dengan dukungan NDA akan bekerja sama dengan pemrakarsa proyek dalam mengembangkan concept note agar sesuai dengan standar GCF. Concept note tersebut lalu akan diajukan ke GCF oleh AE, dengan pemrakarsa proyek sebagai Entitas Pelaksananya. Perlu diketahui bahwa meski concept note merupakan langkah awal dari proses pengajuan proposal yang panjang, persetujuan yang diperoleh dari pemangku kepentingan terkait penting untuk meningkatkan country ownership dan menilai ketertarikan GCF terhadap proyek yang ingin dikembangkan.

Kegiatan Call for Project Concept Note juga memberikan pendampingan teknis kepada pemrakarsa proyek berupa kegiatan peningkatan kapasitas melalui pelatihan penulisan concept note, webinar mengenai aspek-aspek tertentu dalam concept note, dan tinjauan awal dari tim tenaga ahli terhadap concept note yang mereka kembangkan. Bagi pemrakarsa proyek yang belum mendapatkan ketertarikan dari Entitas Terakreditasi GCF, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut untuk meningkatkan kualitas desain concept note miliknya sehingga dapat mengeksplorasi sumber pendanaan perubahan iklim lainnya.