logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Mendorong Pembangunan Hijau yang Inklusif Melalui Forum Tinjauan Partisipatif Tahunan

Forum Tinjauan Partisipatif Tahunan (Annual Participatory Review/APR) merupakan kegiatan tahunan yang menjadi proses bisnis Green Climate Fund untuk memastikan pemanfaatan pendanaan iklim yang inklusif. Badan Kebijakan Fiskal selaku National Designated Authority (NDA) untuk GCF di Indonesia baru saja melaksanakan APR yang Ketiga pada Kamis, 25 Februari 2021. Acara ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh lebih dari seratus peserta yang berdiskusi secara aktif dalam 12 kelompok diskusi terfokus.

Dalam menyelenggarakan forum APR, NDA selalu mengikutsertakan perwakilan masyarakat yang mungkin terdampak oleh proyek yang didanai oleh GCF. Selama dua tahun pelaksanaannya, NDA telah mengangkat beberapa isu penting terkait mekanisme pemanfaatan pendanaan GCF dan merangkum masukan dari forum sebagai dasar dalam melakukan perbaikan. Beberapa hal yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dari forum di antaranya adalah revisi Country Programme sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat lokal, mengadakan Call for Project Concept Note (PCN) untuk memberikan bantuan teknis secara meluas dan merit-based, proses konsultasi No-Objection Letter (NOL) yang kini melibatkan perwakilan Civil Society Organization (CSO) yang bergerak di isu perempuan, kelompok rentan, dan masyarakat adat, serta pelaksanaan APR yang semakin mendorong partisipasi pemangku kepentingan lokal.

Perkembangan_APR_B

Perkembangan APR dan aktivitas NDA

Di forum APR kali ini, NDA berusaha menggali masukan untuk berbagai proses operasional yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun yaitu proses penerbitan NOL, mekanisme monitoring implementasi proyek, serta mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan NDA. APR ketiga ini dihadiri oleh 108 orang pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, entitas terakreditasi, sektor swasta, Non-Governmental Organization (NGO), perwakilan masyarakat adat dan disabilitas, serta universitas dan lembaga riset.

Dari diskusi masing-masing kelompok, terdapat beberapa poin kunci yang menjadi perhatian peserta, yang pertama adalah keseimbangan antara proses penerbitan NOL yang efisien dengan proses yang konsultatif, inklusif dan dapat mengakomodasi masukan dari pemangku kepentingan terkait. Dari hasil diskusi, para peserta sepakat bahwa dalam menjalankan proses koordinasi ini, NDA memang tidak dapat berjalan sendiri. Entitas Terakreditasi juga bertanggung jawab dalam menyebarkan pengetahuan tentang proyek yang akan dikembangkan kepada seluruh pihak terkait. Dengan masukan yang diterima dalam APR Ketiga, baik NDA maupun Entitas Terakreditasi perlu meningkatkan kualitas dari proses konsultasi proyek yang akan diajukan ke GCF.

Yang kedua, perlu peningkatan dalam diseminasi informasi dan peningkatan kapasitas calon pengaju proyek, terutama pemerintah daerah, masyarakat adat dan kelompok rentan. Dalam diskusi juga muncul beberapa ide terkait usulan kegiatan NDA selanjutnya yang dapat dilakukan. Beberapa di antaranya adalah memproduksi modul pelatihan online yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun, serta membuat pedoman tentang tata cara mengembangkan proyek perubahan iklim.

Masukan-masukan berharga tersebut akan menjadi dasar perbaikan kegiatan NDA ke depannya. Untuk hasil diskusi secara detail, NDA akan mengunggah laporan serta rekaman acara di situs web yang dapat diakses secara langsung.