logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Pertemuan Dewan Pimpinan GCF ke-35, dilaksanakan pada tanggal 13-16 Maret 2023 di Songdo, Incheon, Republik Korea. Pertemuan tersebut menghasilkan berbagai keputusan termasuk persetujuan proyek/program multi negara dan negara tertentu, dan memperkenalkan sebuah mekanisme akreditasi baru yang dinamakan proses Pendekatan Penilaian Spesifik Proyek (Project-specific Assessment Approach/PSAA).

Pertemuan Dewan Pimpinan GCF sebagian besar membahas rencana GCF untuk ke depannya, persetujuan proposal proyek dan proses akreditasi, dan informasi baru mengenai tata kelola GCF dengan transparansi penuh. Pertemuan Dewan Pimpinan GCF ke-35 (B.35) membahas sejumlah agenda yang bertujuan untuk menyederhanakan proses GCF secara global dan menyetujui satu proyek multinegara yang melibatkan Indonesia sebagai salah satu penerima manfaat.

Salah satu dari tujuh proposal pendanaan yang dipresentasikan selama pertemuan Dewan ke-35 adalah “Sustainable Renewables Risk Mitigation Initiative (SRMI) Facility (Phase 2 Resilience focus)” atau SRMI Resilience. Proyek ini disetujui dalam B.35, dengan total nilai USD 1,1 miliar, dan 55 juta ton emisi yang dapat dihindari di beberapa negara di Afrika dan Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Bergerak di bidang infrastruktur energi terbarukan, SRMI Resilience bertujuan untuk mendorong negara-negara penerima manfaat dalam memperkuat program transisi energi mereka dan menjunjung tinggi proses pengadaan yang prudent yang diperlukan untuk menarik investasi swasta di masa depan. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu negara penerima manfaat dari proyek SRMI.

GCF juga meluncurkan mekanisme akreditasi baru, yaitu Pendekatan Penilaian Spesifik Proyek (Project-specific Assessment Approach/PSA). PSAA dibentuk sebagai upaya penyederhanaan proses persetujuan proyek bagi entitas yang ingin mengajukan satu proyek saja. Berbeda dengan mekanisme akreditasi yang biasanya, institutional accreditation, PSAA mengatur apakah entitas dapat melaksanakan satu proyek/program spesifik yang diusulkan sesuai dengan standar akreditasi GCF atau tidak (lihat Figur 1). Mekanisme ini ditujukan untuk menjadi metode yang lebih sederhana dibandingkan dengan akreditasi biasanya melalui institutional accreditation, dimana mereka menilai entitas berdasarkan kemampuannya untuk melaksanakan proyek/program di masa depan. GCF akan meninjau hingga sepuluh proposal per tahun selama masa percobaan PSAA dari April 2023 hingga Maret 2026, yang harapannya dapat menjangkau mitra, negara, dan teknologi yang belum memperoleh kesempatan untuk didanai (belum terlayani).

 

Figur 1: Perbedaan proses institutional accreditation dan PSAA

Presentation1

TAP = Technical Advisory Panel (Panel Penasehat Teknis)

 

Dengan GCF memperkenalkan inovasi-inovasi baru untuk memperluas jangkauannya di berbagai sektor dan wilayah secara global, besar harapannya bahwa Indonesia dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan pendanaan aksi iklim nasional, serta memaksimalkan akses terhadap GCF untuk memajukan proyek-proyek iklim di Indonesia.