logo-kmu
logo-kmu
  • FAQ
  • Pengajuan
  • Kontak
x
Pembaruan / Berita

Kebutuhan mekanisme koordinasi antar pendanaan perubahan iklim yang ada di Indonesia kian dirasa penting agar langkah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) semakin efektif dan efisien. Pada bulan Oktober 2020, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (BKF) sebagai National Designated Authority Green Climate Fund (NDA GCF) telah menginisiasi pertemuan pembuka pembahasan ide mekanisme koordinasi di antara mekanisme pendanaan perubahan iklim di Indonesia. Pertemuan ini ditujukan untuk menyinergikan usaha dalam mencapai target NDC tersebut.  Di pertemuan ketiga forum pembahasan mekanisme koordinasi pada 7 April 2021, para lembaga pendanaan iklim di Indonesia berdiskusi tentang karakteristik masing-masing lembaga pendanaan. Masing-masing lembaga memiliki karakteristik tersendiri; baik dari aspek tata kelola, siklus proyek, instrumen keuangan, dan target sektor.

Sebagai pengantar diskusi utama mengenai karakteristik masing-masing pendanaan, BKF membuka dengan penjelasan temuan awal dalam studi pengembangan naskah kebijakan Climate Change Fiscal Framework. Naskah kebijakan ini ditujukan untuk memproyeksikan celah pendanaan Indonesia terhadap target NDC di sektor publik dan swasta dari tahun 2020 hingga 2030, serta memformulasikan strategi mobilisasinya. Studi ini mempertimbangkan beberapa skenario ketersediaan dan kebutuhan dana, salah satunya dengan adanya disrupsi dari pandemi COVID-19.

Pendanaan iklim internasional seperti GCF, Global Environment Facility (GEF), dan Adaptation Fund (AF) menjadi sumber pendanaan alternatif dari kerja sama multilateral yang sangat dipertimbangkan di dalam studi ini. Sayangnya, meski dana yang potensial untuk Indonesia berjumlah sangat besar, dana yang tersalurkan masih sangat sedikit. Temuan awal dari studi ini memperlihatkan beberapa strategi dari sisi donor yang dapat mengatasi hambatan tersebut, salah satunya adalah memperkuat strategi diseminasi informasi mengenai standar yang dibutuhkan oleh masing-masing dana, serta karakteristiknya agar para pengaju proyek dapat menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Forum Koordinasi Mekanisme Pendanaan Perubahan Iklim sedang berusaha menginisiasi untuk mengembangkan platform pendanaan perubahan iklim. Harapannya, para lembaga pendanaan iklim di Indonesia dapat menyinergikan area pendanaan melalui pertukaran informasi yang transparan dan aksesibel untuk masyarakat. Di pertemuan lanjutan kali ini, masing-masing lembaga pendanaan iklim membahas tentang kecenderungan dan rekam jejak penyaluran dana mereka.

Para lembaga pendanaan perubahan iklim juga berbagi informasi tentang area pendanaan yang menjadi fokus. Pendanaan internasional seperti GCF, GEF, dan AF hingga saat ini masih memiliki fokus yang luas, yaitu sesuai dengan NDC dan RPJMN. Sedangkan pendanaan lainnya seperti ICCTF, BPDLH, dan SDG Indonesia One yang dikelola oleh PT. SMI menempatkan fokus yang lebih spesifik seperti program berbasis kelautan, kehutanan, serta infrastruktur. Hal ini terlihat dari beberapa proyek yang dilaksanakan pada tahun 2020 serta rencana kerja untuk beberapa tahun ke depan.

Tidak hanya karakteristik di sektor pendanaan, para lembaga pendanaan iklim juga sepakat bahwa standar lingkungan dan sosial yang dibutuhkan juga bermacam-macam. Hal ini telah lama menjadi hambatan besar bagi para pengaju proyek di Indonesia. Adanya forum ini dan platform informasi yang direncanakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas para calon pengaju proyek iklim secara lebih luas dan signifikan. Selain itu platform ini diharapkan mampu mendorong pendanaan iklim menjadi lebih efisien dan dapat menghindari tumpang tindih pendanaan pada proyek atau program yang serupa (double funding).