KMK Tarif Bunga
Pilih tanggal untuk melihat tarif bunga yang berlaku pada periode tersebut.
Sanksi Administrasi
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| 1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,57% (nol koma lima tujuh persen) |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,40% (satu koma empat persen) |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) | 1,82% (satu koma delapan dua persen) |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,24% (dua koma dua empat persen) |
Imbalan Bunga
| Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
|---|---|
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,57% (nol koma lima tujuh persen) |
Frequently Asked Questions
Periode pengenaan untuk 1 bulan penuh, misalnya 1 - 31 Januari 2025.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Diktum kelima KMK Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.
Sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.
DJP dan masyarakat umum.
- Acuan yang digunakan adalah suku bunga SBN 10 tahun sebagaimana asumsi pada APBN.
- Tarif dihitung dari rata-rata yield SBN 10 tahun dalam 1 bulan terakhir dengan pembulatan ke atas.
- Hasilnya digunakan untuk menentukan 5 kategori sanksi administrasi dan 1 kategori imbalan bunga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Telepon: 134
- Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
- Website Kemenkeu PRIME