Laporan Belanja Perpajakan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas kebijakan fiskal, khususnya yang terkait dengan insentif perpajakan. Sebagai bagian dari instrumen kebijakan APBN, belanja perpajakan tahun 2021 menunjukkan peran kebijakan insentif perpajakan yang semakin strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif, memperbaiki daya saing, serta mendorong peningkatan aktivitas investasi di dalam negeri. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengakselerasi penanganan krisis pandemi Covid-19, mendukung pemulihan ekonomi nasional, dan memperkuat upaya akselerasi transformasi ekonomi.
Belanja perpajakan tahun 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau 1,76 persen dari PDB, meningkat sebesar 23.8 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56 persen dari PDB. Nilai tersebut juga termasuk realisasi insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp23 triliun. Nilai belanja perpajakan tersebut secara umum dimanfaatkan untuk penanganan aspek kesehatan, perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan, serta untuk dunia usaha terutama UMKM. Sejalan dengan bauran kebijakan yang lain, capaian nilai belanja perpajakan tahun 2021 tersebut relatif efektif dalam mencegah kejatuhan kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Pada tahun 2021, kinerja ekonomi mampu bangkit dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,7 persen (yoy). Perekonomian Indonesia sudah kembali pulih yang ditandai oleh output PDB 2021 yang berada 1,6 persen di atas tingkat prapandemi (2019). Capaian tersebut patut diapresiasi mengingat di periode tersebut masih terdapat negara lain seperti Filipina, Thailand, Malaysia, Meksiko, dan sejumlah negara di Eropa yang belum mampu kembali ke kapasitas normalnya sebelum periode pandemi.
Ke depan, Pemerintah akan terus melaksanakan kebijakan APBN termasuk melalui instrumen belanja perpajakan yang dilakukan secara terarah dan terukur untuk merespons kondisi pascapandemi yang dinamis. Pemerintah akan terus senantiasa mengupayakan reformasi fiskal yang berpedoman pada praktik pengelolaan fiskal yang sehat, terarah, terukur, dan fleksibel dalam menjaga koridor kesinambungan fiskal dalam jangka menengah-panjang.
Baca Download
Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tahun 2020 sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya memperkuat fungsi APBN dalam rangka mendukung perekonomian. Upaya penguatan fungsi APBN, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi terus dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Fungsi alokasi terkait dengan penyediaan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya. Fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar penduduk maupun wilayah. Sementara itu, fungsi stabilisasi APBN menyangkut upaya-upaya Pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi, seperti langkah cepat dan darurat oleh Pemerintah dalam rangka penanggulangan krisis akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.Besaran belanja perpajakan di tahun 2020 mencapai Rp234,8 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 13,7 persen dari belanja perpajakan tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp272,1 triliun, atau sekitar 1,72 persen dari PDB. Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya. Penerbitan laporan ini diharapkan dapat menjadi menjadi acuan untuk penguatan efektivitas kebijakan fiskal oleh pemerintah, serta memberi pengetahuan tentang kebijakan insentif perpajakan Indonesia dan membuka ruang diskusi yang luas bagi publik.
Sebagai wujud transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan, pemerintah kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan 2019. Nilai belanja perpajakan tahun 2019 diestimasi mencapai Rp257,2 triliun, atau sekitar 1,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini meningkat sebesar 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 sebesar Rp225,2 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB tahun 2018.
Dengan komitmen untuk terus melakukan penyempurnaan, laporan belanja perpajakan edisi ketiga berisi pembaruan-pembaruan dari edisi sebelumnya, di antaranya adalah perluasan cakupan jenis pajak serta identifikasi data dan peraturan baru. Pada laporan ini, Bea Meterai ditambahkan sebagai cakupan jenis pajak, sehingga melengkapi empat jenis pajak lainnya, yaitu PPN dan PPnBM, PPh, Bea Masuk dan Cukai, serta PBB sektor P3.
Laporan ini memuat bab baru yang berisi ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan yang kerap dianggap sebagai fasilitas karena memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, namun tidak masuk dalam kategori belanja perpajakan. Informasi ini disusun untuk menyempurnakan pemahaman para pembaca tentang berbagai bentuk fasilitas perpajakan yang sudah disediakan pemerintah sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomian. Terkait kebutuhan akan evaluasi insentif perpajakan, laporan tahun ini juga memuat evaluasi dari kebijakan perpajakan, yaitu kebijakan Tax Allowance.
Dengan penerbitan laporan belanja perpajakan secara reguler, kebijakan insentif perpajakan diharapkan dapat lebih terkoordinasi, efisien dan efektif, serta dapat dievaluasi secara berkesinambungan.
Pemerintah menunjukkan komitmen berkelanjutan di bidang transparansi fiskal dengan menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2018 yang merupakan laporan kedua. Selain melaporkan perkembangan estimasi untuk tahun 2018, Laporan Belanja Perpajakan 2018 ini juga mencakup berbagai penyempurnaan, antara lain, perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Besarnya Belanja Perpajakan menunjukkan variasi kebijakan perpajakan dari ketentuan umum atau benchmark dalam bentuk pemberian insentif, pengurangan, pembebasan, atau kebijakan khusus lainnya di bidang perpajakan.
Penghitungan dilakukan untuk berbagai jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Masuk dan Cukai serta satu jenis pajak yang baru dihitung tahun ini yaitu PBB sektor P3.
Estimasi Belanja Perpajakan untuk Tahun 2018 adalah sebesar Rp 221,1 triliun (1,49% dari PDB). Untuk tahun 2017 dan 2016, terdapat penambahan cakupan dengan memasukkan beberapa pos belanja perpajakan yang belum berhasil dihitung pada laporan sebelumnya sehingga hasil estimasi belanja perpajakan pada tahun tersebut menjadi sebesar Rp196,8 triliun untuk tahun 2017 (1,45% dari PDB) dan Rp192,6 triliun untuk tahun 2016 (1,55% dari PDB).
Belanja perpajakan merupakan bentuk dukungan Pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha, di antaranya bagi iklim investasi dan sektor perekonomian di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (tax expenditure report). Di Laporan pertama ini disampaikan Belanja Perpajakan untuk Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Besarnya Belanja Perpajakan menunjukkan penerimaan perpajakan yang berkurang atau tidak jadi dikumpulkan akibat adanya kebijakan seperti insentif pajak, pengurangan, pembebasan, atau kebijakan khusus lainnya di bidang perpajakan. Penghitungan dilakukan untuk berbagai jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Masuk dan Cukai.
Estimasi Belanja Perpajakan untuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp 143,6 triliun (sekitar 1,16% dari PDB 2016), dan di Tahun 2017 menjadi sebesar Rp 154,7 triliun (sekitar 1,14% dari PDB 2017).
Belanja perpajakan merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi iklim investasi dan sektor perekonomian di Indonesia.
Laporan Belanja Perpajakan ini akan diterbitkan secara tahunan, sebagai bentuk tanggung jawab transparansi fiskal di bidang perpajakan.