Sejarah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki peran strategis untuk merumuskan dan melaksanakan strategi ekonomi dan fiskal melalui kebijakan, dengan lingkup tugas meliputi perumusan kebijakan makrofiskal yang terkait dengan stabilisasi ekonomi, kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta anggaran pendapatan dan belanja negara.

DJSEF merupakan unit hasil transformasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF). DJSEF resmi lahir pada tanggal 5 November 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Dokumen ini menandai dimulainya transformasi BKF menjadi 2 Unit Eselon I baru di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu DJSEF dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Sebelum menjadi DJSEF dan DJSPSK, BKF sendiri sebelumnya menjalankan fungsi sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional. Namun karena perkembangan dinamika, kebutuhan, dan tantangan eksternal yang semakin kompleks, menyebabkan perlunya dilakukan refocusing, sehingga fungsi perumusan kebijakan fiskal akan lebih fokus dilakukan oleh DJSEF saja, sementara fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan dan pelaksanaan kerja sama internasional akan sepenuhnya dilakukan oleh DJSPSK.

Cikal bakal fungsi perumusan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh DJSEF, yang sebelumnya dijalankan oleh BKF ini, berawal dari tugas penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN di awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970 yang dilakukan oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan. Tugas ini selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertang gungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Perkembangan berlanjut pada tahun 1987 dengan pembentukan Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP) sebagai unit setingkat eselon I. Unit ini melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.

Pada tahun 1993, BAKNP&NP berevolusi menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) yang terdiri dari lima unit eselon II, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan. Transformasi berlanjut di tahun 2001, di mana BAKM berubah nama menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF). Penataan organisasi ini memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat Analisa Belanja Negara.

Selanjutnya, untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi, maka pada tahun 2004 dilakukan penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) dibentuk dengan menggabungkan beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. BAPEKKI terdiri dari enam unit Eselon II, yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.

Pada tahun 2006 kembali dilakukan penyempurnaan. BAPEKKI berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan tugas utama menjadi unit perumus rekomendasi kebijakan dengan berbasis analisis dan kajian atau lebih dikenal dengan research based policy. BKF memiliki enam unit Eselon II, yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan. Tahun 2008, BKF melakukan sedikit penyesuaian tugas dan fungsi sehingga struktur organisasi di lingkungan BKF menjadi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional, dan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal.

Berikutnya di tahun 2009 dilakukan kembali penyesuaian tugas dan fungsi BKF. Perubahan utama adalah memecah Pusat Kerja Sama Internasional menjadi dua unit eselon II dengan pertimbangan beban kerja yang semakin tinggi dan penambahan fungsi terkait kebijakan pembiayaan perubahan iklim. Pusat Kerja Sama Internasional dipecah menjadi Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral dan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang sangat dinamis, BKF kembali melakukan evaluasi organisasi dengan pertimbangan peningkatan beban kerja dan adanya tambahan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan. Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dihapuskannya Bapepam LK menjadi landasan utama BKF harus melakukan perubahan. Sejak 2015 fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam LK diamanatkan untuk dilaksanakan oleh BKF, sehingga BKF total menaungi 7 unit eselon II, yaitu Sekretariat Badan, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN), Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM), Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), dan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB).

BKF selanjutnya melakukan transformasi kelembagaan yang cukup mendasar yaitu merubah dari organisasi berbasis struktural menjadi organisasi berbasis fungsional. Transformasi ini bukan saja untuk menjalankan arahan Presiden RI untuk melakukan delayering, namun sebenarnya sudah dimulai perjalanannya sejak tahun 2016 (berupa kajian awal) hingga implementasinya yaitu pada tahun 2019 berupa pemangkasan 19 Jabatan Eselon III serta 74 Jabatan Eselon IV dan pengangkatan pejabat/pegawai di lingkungan BKF ke dalam jabatan fungsional analis kebijakan. Guna menjamin kelancaran dalam model struktur organisasi yang baru, BKF juga menguatkan fungsi manajerial di unit teknis (fungsi administrasi, manajemen program, & manajemen pengetahuan) dan menguatkan fungsi pendukung maupun koordinasi serta membangun mekanisme kerja.

Transformasi tidak kemudian berhenti. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat sejumlah mandat/amanat baru yang harus dijalankan oleh Menteri Keuangan terkait sektor keuangan. Demikian pula dinamika dan tantangan ekonomi yang semakin kompleks dan cepat berubah serta seiring dengan visi pemerintahan yang baru (Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029) menimbulkan kebutuhan untuk dapat merumuskan kebijakan fiskal secara cepat, akurat, dan komprehensif yang memerlukan analisis serta pendalaman yang lebih dari berbagai sektor. Hal-hal inilah yang kemudian menyebabkan sebagian unit BKF (PKPN, PKAPBN, PKEM) bertransformasi menjadi DJSEF yang akan fokus menangani kebijakan terkait ekonomi dan fiskal, serta sebagian unit BKF lainnya (PKSK, PKPPIM, PKRB) bertransformasi menjadi DJSPSK yang akan fokus menangani kebijakan terkait sektor keuangan dan pelaksanaan kerja sama internasional.

Berbeda dengan BKF, DJSEF kini tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga melaksanakan strategi di bidang ekonomi dan fiskal melalui perumusan kebijakan. Dengan status sebagai direktorat jenderal, DJSEF diharapkan mampu mengawal kebijakan hingga diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi stabilitas, kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk melakukan hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJSEF menaungi 7 Unit Eselon II, yaitu:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
  2. Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi (DSSE)
  3. Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi (DSKPE)
  4. Direktorat Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi (DSPPE)
  5. Direktorat Strategi Perpajakan (DSP)
  6. Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak (DPNBP)
  7. Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DSAPBN)

DJSEF juga menerapkan struktur organisasi yang lebih sederhana dan efisien. Pada unit eselon II teknis, dilakukan perampingan dan penataan jabatan struktural secara signifikan. Jika sebelumnya setiap Pusat membawahi 2 jabatan Eselon III, 6 jabatan Eselon IV, serta pejabat fungsional analis kebijakan, maka di DJSEF setiap Direktorat hanya membawahi 1 jabatan Eselon III dan 3 jabatan Eselon IV, di samping para pejabat fungsional analis kebijakan.