Visi, Misi, Tugas, dan Fungsi

Visi dan Misi
(Renstra BKF 2020-2024)

Visi Badan Kebijakan Fiskal

Menjadi Perumus Kebijakan Fiskal dan Sektor Keuangan yang Kredibel dalam rangka Mendukung Visi Kementerian Keuangan Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan

Misi Badan Kebijakan Fiskal

Badan Kebijakan Fiskal mendukung Misi Kementerian Keuangan nomor 1 yaitu menerapkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan dan nomor 5 yaitu mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi. Misi Badan Kebijakan Fiskal dalam rangka mewujudkan Visi BKF dan mendukung Misi Kementerian Keuangan adalah:

  1. Merumuskan kebijakan ekonomi makro dan fiskal yang antisipasif, responsif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang inklusif dan berdaya saing;
  2. Merumuskan kebijakan pendapatan negara yang optimal dalam rangka peningkatan daya saing iklim usaha dan meningkatkan kesejahteraan umum;
  3. Merumuskan kebijakan dan mengelola kerja sama ekonomi dan keuangan internasional yang bermanfaat dalam mendukung kebijakan fiskal dan peningkatan daya saing dalam negeri;
  4. Merumuskan kebijakan yang mendorong pendalaman pasar keuangan yang inklusif dan sistem keuangan yang stabil; dan
  5. Membangun organisasi BKF yang adaptif dan berkinerja tinggi dengan didukung SDM yang berintegritas dan berkompetensi tinggi serta infrastruktur dan anggaran yang suportif.

Tugas dan Fungsi
(Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan)

Tugas Badan Kebijakan Fiskal

Menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Badan Kebijakan Fiskal
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  2. Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan;
  3. Pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Tugas Sekretariat Badan

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Ke bij akan Fiskal.

Fungsi Sekretariat Badan
  1. pelaksanaan koordinasi dan kegiatan di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
  2. pelaksanaan koordinasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan risiko organisasi;
  3. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan peningkatan penerapan pengendalian dan kepatuhan internal;
  4. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi proses perumusan peraturan;
  6. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia;
  7. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik;
  9. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/ jasa; dan
  10. pelaksanaan koordinasi dan urusan keprotokolan serta pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Tugas Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

Melaksanakan koordinasi dan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara terkait subjek, objek, dan tarif.

Fungsi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
  1. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perJanJian internasional;
  2. pelaksanaan evaluasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
  3. pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perJanJian internasional;
  4. pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan di bidang pendapatan negara;
  5. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manaJemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
  6. pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Tugas Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Fungsi Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  1. pelaksanaan analisis dan rekomendasi, pemantauan, penerimaan perpajakan; perumusan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  2. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah;
  3. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
  4. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
  5. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;
  6. penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
  7. pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan pengelolaan kinerj a, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tugas Pusat Kebijakan Ekonomi Makro

Melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan ekonomi makro.

Fungsi Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
  1. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi asumsi dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan, dan ketenagakerj aan;
  2. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan neraca pendapatan nasional;
  3. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan sektor moneter dan neraca pembayaran;
  4. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi ekonomi internasional;
  5. pelaksanaan hubungan dengan investor, lembaga rating dan lembaga-lembaga internasional lainnya di bidang ekonomi makro;
  6. pelaksanaan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi;
  7. penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan penyusunan bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bidang ekonomi makro;
  8. pelaksanaan pengembangan model secara terpadu (integrated framework) serta pengelolaan data dan statistik ekonomi makro;
  9. pelaksanaan kegiatan penelitian ekonomi makro;
  10. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  11. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Tugas Pusat Kebijakan Sektor Keuangan

Melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundangundangan di bidang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.

Fungsi Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
  1. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundangundangan di bidang industri perbankan, non perbankan, dan jasa keuangan lainnya;
  2. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundangundangan di bidang industri keuangan syariah;
  3. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundangundangan di bidang keuangan inklusif;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan;
  5. pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
  6. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan sektor keuangan;
  7. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  8. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Tugas Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral

Melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan perubahan iklim, serta analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20), multilateral, dan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

Fungsi Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral
  1. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim;
  2. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim;
  3. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20);
  4. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral;
  5. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi, keuangan, dan pembangunan dalam kerangka kerja sama dengan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD);
  6. pelaksanan pemantauan dan evaluasi status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi in ternasional;
  7. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan kerja sama multilateral;
  8. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan lklim dan Multilateral.
Tugas Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral

Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), interregional, bilateral, dan kerja sama perdagangan.

Fungsi Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
  1. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), kelembagaan Association of South East Asia Nations (ASEAN), Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Mitra, dan non forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Association of South East Asia Nations (ASEAN) Mitra;
  2. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan dalam kerangka Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), AsiaEurope Meeting, East Asian Summit, Kerja Sama Selatanselatan dan Triangular, serta Sub-Regional dan Regional lainnya;
  3. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama bilateral ekonomi dan keuangan dengan pemerintah maupun lembaga dan organisasi in ternasional non-pemerintah;
  4. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri;
  5. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama perdagangan barang dan Jasa internasional;
  6. penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program, dan kegiatan, serta isu keuangan dan non keuangan dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  7. penyiapan dan pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri;
  8. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan ekonomi dan keuangan internasional;
  9. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  10. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.