Visi, Misi, Tugas, dan Fungsi

Visi dan Misi

Visi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Menjadi Pengelola Strategi Ekonomi dan Fiskal yang Kredibel untuk Mendukung Visi Kemenkeu Menjadi Pengelola Keuangan Negara yang Adaptif dan Tepercaya untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Tangguh, Inklusif dan Berkeadilan dalam rangka Mewujudkan "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"

Misi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

  1. Merumuskan strategi kebijakan ekonomi dan fiskal untuk mendorong pertumbuhan, produktivitas, kesejahteraan, dan pemerataan dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi.
  2. Merumuskan dan melaksanakan strategi kebijakan pendapatan negara yang efektif dan optimal dalam rangka mendukung kesinambungan fiskal dan mendorong produktivitas ekonomi.
  3. Merumuskan dan melaksanakan strategi kebijakan makrofiskal yang produktif dan berkeadilan, belanja negara yang berkualitas, mendukung harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, serta pembiayaan yang prudent dan inovatif.
  4. Mewujudkan organisasi dan sumber daya manusia yang berintegritas dan unggul dengan didukung oleh data, pengetahuan, sarana prasarana, dan anggaran yang optimal. (SETDITJEN)

Tugas dan Fungsi
(Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan)

Tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  1. Perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.