KEM & PPKF


KEM-PPKF 2027

Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat, adil dan makmur. Komitmen tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

KEM-PPKF memiliki peran strategis dalam memberikan arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Oleh karena itu, penyusunan KEM-PPKF senantiasa mempertimbangkan kondisi dan tantangan perekonomian terkini, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul di masa yang akan datang. Oleh karena itu, arah dan strategi kebijakan dalam KEMPPKF didesain untuk merespons dinamika perekonomian dan mengatasi tantangan guna mencapai sasaran pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Sejalan dengan peran strategis tersebut, tema kebijakan fiskal tahun 2027 adalah “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Melalui tema ini, Pemerintah menegaskan arah kebijakan pembangunan nasional yang menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif (pro growth) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (pro welfare). Tema tersebut sekaligus menjadi landasan strategis untuk mendorong produktivitas, memperkuat daya saing, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan sosial secara simultan

Untuk memastikan arah kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, pelaksanaannya difokuskan pada Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yang terdiri dari 8 (delapan) klaster dan 1 (satu) klaster pendukung atau enabler, yang secara keseluruhan mencakup 60 program kerja. Pertama, kedaulatan pangan (9 program kerja). Kedua, kemandirian energi dan air (16 program kerja). Ketiga, pendidikan (13 program kerja). Keempat, kesehatan (4 program kerja). Kelima, hilirisasi dan industrialisasi (5 program kerja). Keenam, infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana (5 program kerja). Ketujuh, ekonomi kerakyatan dan desa (2 program kerja). Kedelapan, penurunan kemiskinan (2 program kerja). Sedangkan 1 klaster pendukung (enabler) adalah pertahanan keamanan, penegakan hukum, tata kelola, digitalisasi, dan diplomasi ekonomi (4 program kerja). Dengan klasterisasi tersebut, PKPN dirancang untuk memastikan bahwa intervensi pemerintah tidak tersebar secara sektoral dan parsial, melainkan terarah, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.

Agar pelaksanaan program-program prioritas tersebut berjalan optimal dan berkelanjutan, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas lembaga yang solid, khususnya antara kebijakan fiskal, moneter, dan Danantara. Dari sisi kebijakan fiskal, APBN berperan sebagai katalis untuk memberdayakan peran swasta dan instrumen countercyclical untuk mendorong pertumbuhan, perlindungan sosial dan mendukung kebutuhan publik dengan senantiasa menjaga disiplin fiskal. Sementara itu, kebijakan moneter sinergis untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui terjaganya likuiditas yang memadai dalam perekonomian dengan cost of fund yang kompetitif sehingga mendorong peningkatan kredit pada sektor riil yang lebih kuat. Sedangkan Danantara didorong untuk akselerasi investasi produktif dan strategis serta bernilai tambah tinggi.

Untuk mendukung agar kolaborasi fiskal, moneter, dan Danantara semakin solid maka Pemerintah secara konsisten terus mendorong iklim investasi semakin kondusif melalui debottlenecking dan deregulasi serta ditopang pengelolaan APBN yang sehat, kredibel dan sustainable. Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang kolaboratif, terarah, dan terukur dengan defisit pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB. Untuk itu, Pemerintah akan terus melanjutkan reformasi fiskal guna optimalisasi pendapatan negara yang diselaraskan dengan kapasitas perekonomian, meningkatkan kualitas belanja agar lebih pro-pertumbuhan dan pro-kesejahteraan, serta mendorong pembiayaan inovatif, berkelanjutan, dan sinergis dengan Danantara. Disamping itu, Pemerintah juga akan terus memperkuat harmonisasi dan sinergi kebijakan pusat-daerah untuk mewujudkan layanan publik yang semakin berkualitas dan kesejahteraan yang semakin merata dan berkeadilan.

KEM & PPKF 2026 (PEMUTAKHIRAN)

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) merupakan amanat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam proses penganggaran negara. Sesuai Pasal 13 ayat (2), dokumen ini wajib dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

KEM-PPKF Tahun 2026 menegaskan komitmen dan harapan Pemerintah guna mempercepat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045—menjadi Bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan semangat di dalam mewujudkannya, maka dokumen KEM & PPKF 2026 dimutakhirkan untuk menjadi bahan dasar utama penyusunan RAPBN 2026. 

Penyusunan dokumen ini dilakukan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi akibat dinamika kebijakan yang berdampak kepada kerentanan ekonomi global yang fundamental. Globalisasi yang dahulu mengedepankan kerja sama, kini bergeser menjadi fragmentasi dan persaingan sengit antarbangsa di segala bidang. Kebijakan proteksionisme, eskalasi perang dagang, serta ketegangan geopolitik—seperti konflik Rusia-Ukraina dan dinamika di Timur Tengah—telah mengubah lanskap tata kelola global. Disrupsi rantai pasok dan kebijakan tarif agresif AS-Tiongkok turut memperparah ketidakpastian ekonomi dunia.

Menghadapi situasi tersebut, KEM-PPKF 2026 menjadi dokumen strategis dalam menavigasi arah ekonomi dan mendukung agenda pembangunan nasional. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera.

Secara garis besar dokumen ini memuat beberapa bagian. Pertama, Pendahuluan yang berisi gambaran besar dan struktur dokumen KEM-PPKF Tahun 2026. Kedua, Dinamika dan Prospek Perekonomian. Ketiga, Strategi Ekonomi dan Fiskal Jangka Menengah. Keempat, Arah dan Strategi Ekonomi dan Fiskal Tahun 2026. Kelima, Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Tahun 2026. Keenam, Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Ketujuh, Risiko Fiskal Tahun 2026.

KEM & PPKF 2026

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) merupakan amanat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam proses penganggaran negara. Sesuai Pasal 13 ayat (2), dokumen ini wajib dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

KEM-PPKF Tahun 2026 menegaskan komitmen dan harapan Pemerintah guna mempercepat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045—menjadi Bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan semangat di dalam mewujudkannya

Penyusunan dokumen ini dilakukan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi akibat dinamika kebijakan yang berdampak kepada kerentanan ekonomi global yang fundamental. Globalisasi yang dahulu mengedepankan kerja sama, kini bergeser menjadi fragmentasi dan persaingan sengit antarbangsa di segala bidang. Kebijakan proteksionisme, eskalasi perang dagang, serta ketegangan geopolitik—seperti konflik Rusia-Ukraina dan dinamika di Timur Tengah—telah mengubah lanskap tata kelola global. Disrupsi rantai pasok dan kebijakan tarif agresif AS-Tiongkok turut memperparah ketidakpastian ekonomi dunia.

Menghadapi situasi tersebut, KEM-PPKF 2026 menjadi dokumen strategis dalam menavigasi arah ekonomi dan mendukung agenda pembangunan nasional. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera.

Secara garis besar dokumen ini memuat beberapa bagian. Pertama, Pendahuluan yang berisi gambaran besar dan struktur dokumen KEM-PPKF Tahun 2026. Kedua, Dinamika dan Prospek Perekonomian. Ketiga, Strategi Ekonomi dan Fiskal Jangka Menengah. Keempat, Arah dan Strategi Ekonomi dan Fiskal Tahun 2026. Kelima, Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Tahun 2026. Keenam, Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Ketujuh, Risiko Fiskal Tahun 2026.

KEM & PPKF 2025

Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengusulkan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2025 Untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 memberikan gambaran kondisi perekonomian global dan domestik serta tantangan dan peluang yang dimiliki sebagai bahan pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dan DPR RI untuk menyusun RAPBN 2025. Dokumen ini disusun di tengah belum optimalnya pemulihan sosial ekonomi pascapandemi, serta munculnya berbagai risiko dan ketidakpastian, terutama yang bersumber dari dinamika geopolitik yang berimbas pada kinerja perdagangan dan investasi global, serta gejolak di pasar keuangan global akibat fenomena higher for longer suku bunga global.

Selain itu, dokumen KEM PPKF Tahun 2025 juga disusun pada masa transisi pemerintahan. Masa transisi pemerintahan memiliki nilai strategis untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan agenda-agenda pembangunan, memperkuat fungsi-fungsi kebijakan fiskal, serta menjaga momentum reformasi struktural untuk transformasi ekonomi dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi. Pemahaman atas konteks ekonomi makro dan arah serta strategi kebijakan fiskal dibutuhkan untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi tersebut.

Substansi dokumen ini mencakup kerangka kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal 2025, sebagai tahapan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Pertumbuhan ekonomi tinggi diupayakan dengan mengatasi berbagai binding constraints pembangunan, yang mencakup tantangan di bidang sumber daya manusia, Infrastruktur, serta kualitas regulasi dan birokrasi, agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, namun juga bersifat inklusif dan berkelanjutan.

KEM & PPKF 2025 (PEMUTAKHIRAN)

Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas telah melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 (KEM & PPKF 2025) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 secara bertingkat dalam Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (RAPBN 2025). Berdasarkan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, Pemerintah berkomitmen mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 utamanya sebagai negara maju pada peringatan 100 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan dalam Pembicaraan Pendahuluan tersebut, maka dokumen KEM & PPKF 2025 dimutakhirkan untuk menjadi bahan dasar utama penyusunan RAPBN 2025. 
Dokumen KEM & PPKF 2025 disusun dan dibahas dalam kondisi perekonomian global masih belum menentu dan kondisi domestik yang memasuki masa transisi pemerintahan. Masa transisi pemerintahan memiliki nilai strategis untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan agenda-agenda pembangunan, memperkuat fungsi-fungsi kebijakan fiskal, serta menjaga momentum reformasi struktural untuk transformasi ekonomi dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkesinambungan. Selain itu, KEM & PPKF 2025 sebagai referensi kebijakan fiskal utama jangka menengah karena mengarahkan kebijakan fiskal di tahun dasar Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. KEM & PPKF 2025 juga meletakkan dasar kebijakan fiskal di tahun dasar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang berisi Visi Indonesia Emas 2045. Kondisi tersebut menjadikan APBN 2025 yang akan disusun berdasarkan kesepakatan yang telah diambil Pemerintah dan DPR RI menjadi strategis.