KEM & PPKF
KEM & PPKF 2026 (PEMUTAKHIRAN)
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) merupakan amanat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam proses penganggaran negara. Sesuai Pasal 13 ayat (2), dokumen ini wajib dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
KEM-PPKF Tahun 2026 menegaskan komitmen dan harapan Pemerintah guna mempercepat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045—menjadi Bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan semangat di dalam mewujudkannya, maka dokumen KEM & PPKF 2026 dimutakhirkan untuk menjadi bahan dasar utama penyusunan RAPBN 2026.
Penyusunan dokumen ini dilakukan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi akibat dinamika kebijakan yang berdampak kepada kerentanan ekonomi global yang fundamental. Globalisasi yang dahulu mengedepankan kerja sama, kini bergeser menjadi fragmentasi dan persaingan sengit antarbangsa di segala bidang. Kebijakan proteksionisme, eskalasi perang dagang, serta ketegangan geopolitik—seperti konflik Rusia-Ukraina dan dinamika di Timur Tengah—telah mengubah lanskap tata kelola global. Disrupsi rantai pasok dan kebijakan tarif agresif AS-Tiongkok turut memperparah ketidakpastian ekonomi dunia.
Menghadapi situasi tersebut, KEM-PPKF 2026 menjadi dokumen strategis dalam menavigasi arah ekonomi dan mendukung agenda pembangunan nasional. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera.
Secara garis besar dokumen ini memuat beberapa bagian. Pertama, Pendahuluan yang berisi gambaran besar dan struktur dokumen KEM-PPKF Tahun 2026. Kedua, Dinamika dan Prospek Perekonomian. Ketiga, Strategi Ekonomi dan Fiskal Jangka Menengah. Keempat, Arah dan Strategi Ekonomi dan Fiskal Tahun 2026. Kelima, Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Tahun 2026. Keenam, Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Ketujuh, Risiko Fiskal Tahun 2026.
KEM & PPKF 2026
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) merupakan amanat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam proses penganggaran negara. Sesuai Pasal 13 ayat (2), dokumen ini wajib dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
KEM-PPKF Tahun 2026 menegaskan komitmen dan harapan Pemerintah guna mempercepat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045—menjadi Bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan semangat di dalam mewujudkannya
Penyusunan dokumen ini dilakukan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi akibat dinamika kebijakan yang berdampak kepada kerentanan ekonomi global yang fundamental. Globalisasi yang dahulu mengedepankan kerja sama, kini bergeser menjadi fragmentasi dan persaingan sengit antarbangsa di segala bidang. Kebijakan proteksionisme, eskalasi perang dagang, serta ketegangan geopolitik—seperti konflik Rusia-Ukraina dan dinamika di Timur Tengah—telah mengubah lanskap tata kelola global. Disrupsi rantai pasok dan kebijakan tarif agresif AS-Tiongkok turut memperparah ketidakpastian ekonomi dunia.
Menghadapi situasi tersebut, KEM-PPKF 2026 menjadi dokumen strategis dalam menavigasi arah ekonomi dan mendukung agenda pembangunan nasional. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera.
Secara garis besar dokumen ini memuat beberapa bagian. Pertama, Pendahuluan yang berisi gambaran besar dan struktur dokumen KEM-PPKF Tahun 2026. Kedua, Dinamika dan Prospek Perekonomian. Ketiga, Strategi Ekonomi dan Fiskal Jangka Menengah. Keempat, Arah dan Strategi Ekonomi dan Fiskal Tahun 2026. Kelima, Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Tahun 2026. Keenam, Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Ketujuh, Risiko Fiskal Tahun 2026.
KEM & PPKF 2025
Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengusulkan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2025 Untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 memberikan gambaran kondisi perekonomian global dan domestik serta tantangan dan peluang yang dimiliki sebagai bahan pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dan DPR RI untuk menyusun RAPBN 2025. Dokumen ini disusun di tengah belum optimalnya pemulihan sosial ekonomi pascapandemi, serta munculnya berbagai risiko dan ketidakpastian, terutama yang bersumber dari dinamika geopolitik yang berimbas pada kinerja perdagangan dan investasi global, serta gejolak di pasar keuangan global akibat fenomena higher for longer suku bunga global.
Selain itu, dokumen KEM PPKF Tahun 2025 juga disusun pada masa transisi pemerintahan. Masa transisi pemerintahan memiliki nilai strategis untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan agenda-agenda pembangunan, memperkuat fungsi-fungsi kebijakan fiskal, serta menjaga momentum reformasi struktural untuk transformasi ekonomi dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi. Pemahaman atas konteks ekonomi makro dan arah serta strategi kebijakan fiskal dibutuhkan untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi tersebut.
Substansi dokumen ini mencakup kerangka kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal 2025, sebagai tahapan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Pertumbuhan ekonomi tinggi diupayakan dengan mengatasi berbagai binding constraints pembangunan, yang mencakup tantangan di bidang sumber daya manusia, Infrastruktur, serta kualitas regulasi dan birokrasi, agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, namun juga bersifat inklusif dan berkelanjutan.
KEM & PPKF 2025 (PEMUTAKHIRAN)
Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas telah melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 (KEM & PPKF 2025) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 secara bertingkat dalam Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (RAPBN 2025). Berdasarkan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, Pemerintah berkomitmen mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 utamanya sebagai negara maju pada peringatan 100 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan dalam Pembicaraan Pendahuluan tersebut, maka dokumen KEM & PPKF 2025 dimutakhirkan untuk menjadi bahan dasar utama penyusunan RAPBN 2025.
Dokumen KEM & PPKF 2025 disusun dan dibahas dalam kondisi perekonomian global masih belum menentu dan kondisi domestik yang memasuki masa transisi pemerintahan. Masa transisi pemerintahan memiliki nilai strategis untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan agenda-agenda pembangunan, memperkuat fungsi-fungsi kebijakan fiskal, serta menjaga momentum reformasi struktural untuk transformasi ekonomi dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkesinambungan. Selain itu, KEM & PPKF 2025 sebagai referensi kebijakan fiskal utama jangka menengah karena mengarahkan kebijakan fiskal di tahun dasar Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. KEM & PPKF 2025 juga meletakkan dasar kebijakan fiskal di tahun dasar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang berisi Visi Indonesia Emas 2045. Kondisi tersebut menjadikan APBN 2025 yang akan disusun berdasarkan kesepakatan yang telah diambil Pemerintah dan DPR RI menjadi strategis.
KEM & PPKF 2024 (Pemutakhiran)
Gejolak global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan berat di hampir semua negara. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menciptakan krisis multidimensi dan menyebabkan kontraksi ekonomi global sebesar 2,8 persen di 2020 yang merupakan resesi terburuk sejak the Great Depression 1930-an. Memasuki tahun 2021, ekonomi global mengalami pemulihan, namun menguatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan kenaikan sisi suplai akibat gangguan rantai pasok menyebabkan peningkatan tekanan inflasi yang direspons dengan kebijakan pengetatan moneter di sejumlah negara maju. Konflik antara Rusia dan Ukraina di awal tahun 2022 semakin memperparah disrupsi sisi suplai, terutama pangan dan energi. Harga-harga komoditas global melonjak tajam sehingga menyebabkan semakin tingginya inflasi di banyak negara hingga mencapai rekor tertinggi dalam 40 tahun terakhir. Risiko kerawanan pangan dan energi juga meningkat di banyak negara khususnya negara berpendapatan rendah. Pengetatan kebijakan moneter menjadi semakin agresif, khususnya di Amerika Serikat (AS), yang menyebabkan semakin ketatnya likuiditas global, meningkatnya biaya utang serta gejolak pasar keuangan di banyak negara berkembang. Sebagai akibatnya, pemulihan ekonomi global mengalami perlambatan di tahun 2022 yang diperkirakan hanya tumbuh 3,4 persen, jauh dari perkiraan awal (Januari 2022) sebesar 4,4 persen.




