Pilih tanggal untuk melihat tarif bunga yang berlaku pada periode tersebut.

KMK Nomor 19/MK/EF.2/2026

Tanggal berlaku: 01 Mei 2026 - 31 Mei 2026

Sanksi Administrasi

No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,55% (nol koma lima lima persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,39% (satu koma tiga sembilan persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) 1,80% (satu koma delapan nol persen)
5 Pasal 13 ayat (3b) 2,22% (dua koma dua dua persen)

Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,55% (nol koma lima lima persen)

Frequently Asked Questions

Periode pengenaan untuk 1 bulan penuh, misalnya 1 - 31 Januari 2025.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Diktum kelima KMK Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.

Sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

DJP dan masyarakat umum.

  • Acuan yang digunakan adalah suku bunga SBN 10 tahun sebagaimana asumsi pada APBN.
  • Tarif dihitung dari rata-rata yield SBN 10 tahun dalam 1 bulan terakhir dengan pembulatan ke atas.
  • Hasilnya digunakan untuk menentukan 5 kategori sanksi administrasi dan 1 kategori imbalan bunga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.