Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas capaian kinerja dalam mencapai sasaran strategis serta pelaksanaan tugas dan fungsi DJSEF sepanjang Tahun 2025. Penyusunan Laporan Kinerja ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta mengacu pada Rencana Strategis DJSEF Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja DJSEF Tahun 2025.

Laporan Kinerja ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi DJSEF dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus menjadi instrumen penilaian kinerja, alat pengendalian, dan pendorong peningkatan kinerja unit organisasi di lingkungan DJSEF. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama yang mencerminkan tingkat pencapaian sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja DJSEF Tahun 2025.