Profil PPID
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 ditetapkan:
- Direktur Jenderal sebagai Atasan PPID Tingkat I.
- Perangkat PPID Kementerian Keuangan: para Pejabat Eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat I.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Atasan PPID Tingkat I DJSEF
Dr. Dini Kusumawati, S.E., M.E.
Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai
PPID Tingkat I DJSEF
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas PPID DJSEF
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik.
- Mengumumkan informasi publik melalui media yang efektif dan efisien.
- Menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
- Memenuhi permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik apabila permohonan ditolak.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Menetapkan dan menugaskan petugas informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik.
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik.
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerjanya.
- Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan dan unit kerja terkait.
- Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan.
- Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.
Wewenang PPID DJSEF
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dikecualikan.
- Mengusulkan informasi publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai ketentuan.
- Meminta informasi kepada pemilik informasi apabila informasi publik yang dimohonkan dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dukungan PPID
Website: e-ppid.kemenkeu.go.id
Email: ppid.djsef@kemenkeu.go.id
No telepon: 021 - 34833486
Alamat: Jl. Dr Wahidin Raya No.1, Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 2