Profil PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 ditetapkan:

  1. Direktur Jenderal sebagai Atasan PPID Tingkat I.
  2. Perangkat PPID Kementerian Keuangan: para Pejabat Eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat I.


Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Atasan PPID Tingkat I DJSEF

Dini Kusumawati

Dr. Dini Kusumawati, S.E., M.E.
Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai
PPID Tingkat I DJSEF

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tugas PPID DJSEF

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik.
  4. Mengumumkan informasi publik melalui media yang efektif dan efisien.
  5. Menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
  6. Memenuhi permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
  7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik apabila permohonan ditolak.
  8. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  9. Menetapkan dan menugaskan petugas informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
  10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
  11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik.
  12. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
  13. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik.
  14. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerjanya.
  15. Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan dan unit kerja terkait.
  16. Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan.
  17. Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.

Wewenang PPID DJSEF

  1. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dikecualikan.
  2. Mengusulkan informasi publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai ketentuan.
  3. Meminta informasi kepada pemilik informasi apabila informasi publik yang dimohonkan dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III.
  4. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dukungan PPID

Website: e-ppid.kemenkeu.go.id
Email: ppid.djsef@kemenkeu.go.id
No telepon: 021 - 34833486
Alamat: Jl. Dr Wahidin Raya No.1, Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 2