Profil PPID
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 ditetapkan :
- Direktur Jenderal sebagai Atasan PPID Tingkat I
- Perangkat PPID Kementerian Keuangan: Para Pejabat Eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat I
Febrio Kacaribu, Ph.D.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Atasan PPID Tingkat I DJSEF
Dr. Dini Kusumawati, S.E., M.E.
Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai
PPID Tingkat I DJSEF
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas dan Wewenang PPID DJSEF
Tugas
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik:
- Memberikan pelayanan Informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Mengoordiasikan:
- Pengumpulan seluruh informasi publik yang meliputi
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian informasi publik dalam bahasa indonedia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik; pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik;
- Proses pemberian informasi publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
- Memberikan alasan tertulis ataspengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publi yang dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan dan menugaskan petugas informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik.
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas Perangkat PPID;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik;
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerjanya;
- Mendukung penyediaan informasi publi yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan;
- Menyediakan informasi publik yang mutakhir pada situs web unit eselon I dan/atau unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada situs web unit eselon I dan/atau unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:
- Usul informasi publik yang telah mendapat persetjuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan
- Usul Informasi Publik yang dikecualikan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dilakukan Uji Konsekuensi;
- Membuat dan menyampaikan Laporan Tengah Tahunan kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;
- Membuat Laporan Tahunan serta menyampaikannya kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan; dan
- Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.
Wewenang
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Mengusulkan informasi publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I apabila informasi publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam penetapan PPID Kementerian Keuangan mengenaik Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan yang dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat I dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan, dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik diterima;
- Meminta informasi kepada pemilik informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat I namun dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I; dan
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dukungan PPID:
Website : e-ppid.kemenkeu.go.id
Email : ppid.djsef@kemenkeu.go.id
No telepon : 021 – 34833486
Alamat : Jl. Dr Wahidin Raya No.1, Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 2