Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) merupakan bagian dari struktur PPID Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelum terbentuknya DJSEF, fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan oleh PPID Badan Kebijakan Fiskal (BKF). PPID BKF bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan fiskal.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, BKF bertransformasi menjadi DJSEF. Transformasi tersebut menandai penguatan peran DJSEF dalam mendukung perumusan kebijakan strategis di bidang ekonomi dan fiskal. Sejalan dengan perubahan kelembagaan tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi PPID BKF dilanjutkan oleh PPID DJSEF.
Penyesuaian struktur organisasi Kementerian Keuangan juga diikuti dengan perubahan pengelolaan PPID melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan KMK tersebut, pengelolaan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh 1 Atasan PPID Kementerian Keuangan, 1 PPID Kementerian Keuangan, 14 Atasan PPID Pelaksana, dan 858 PPID Pelaksana yang terdiri atas 14 PPID Tingkat I, 115 PPID Tingkat II, dan 729 PPID Tingkat III.
Dalam struktur tersebut, PPID DJSEF berkedudukan sebagai PPID Pelaksana Tingkat I yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan DJSEF. Pelaksanaan tugas PPID DJSEF tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PPID DJSEF berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi internal, peningkatan kapasitas pengelola layanan, serta penyempurnaan tata kelola informasi publik secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan organisasi, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 ditetapkan:
- Direktur Jenderal sebagai Atasan PPID Tingkat I.
- Perangkat PPID Kementerian Keuangan: para Pejabat Eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada Kantor Pusat masing-masing unit setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPID Tingkat I.
Ferry Ardiyanto, S.E.,M.M., M.P.F., Ph.D.
Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Atasan PPID Tingkat I DJSEF
Dr. Dini Kusumawati, S.E., M.E.
Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai
PPID Tingkat I DJSEF
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas PPID DJSEF
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik.
- Mengumumkan informasi publik melalui media yang efektif dan efisien.
- Menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
- Memenuhi permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik apabila permohonan ditolak.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Menetapkan dan menugaskan petugas informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik.
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik.
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerjanya.
- Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada situs web Kementerian Keuangan dan unit kerja terkait.
- Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan.
- Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.
Wewenang PPID DJSEF
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dikecualikan.
- Mengusulkan informasi publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai ketentuan.
- Meminta informasi kepada pemilik informasi apabila informasi publik yang dimohonkan dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dukungan PPID
Website: e-ppid.kemenkeu.go.id
Email: ppid.djsef@kemenkeu.go.id
No telepon: 021 - 34833486
Alamat: Jl. Dr Wahidin Raya No.1, Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 2