Prosedur Pengajuan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

    a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

    b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

    c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;

    d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;

    f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).