Buku
Mobil Listrik Kebijakan Nasional Menyongsong Masa Depan Hijau
Rustam Effendi, dkk. (Tahun: 2024)
Di tengah era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, mobil listrik hadir sebagai salah satu inovasi yang membawa harapan besar bagi masa depan transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Buku ini hadir pada saat yang sangat tepat, di mana dunia sedang berusaha keras untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dan pencemaran lingkungan. Pemerintah Indonesia sangat mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk mobil listrik, sebagai bagian dari komitmen kita untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat. Pemerintah terus berupaya merumuskan kebijakan yang bertujuan mempercepat penerapan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi produsen maupun konsumen. Buku ini dapat menjadi sumber informasi yang komprehensif dan inspiratif bagi para pembaca. Tidak hanya berfokus pada pembahasan aspek teknis dan inovasi terbaru dalam teknologi mobil listrik, buku ini juga memuat ulasan mengenai kebijakan, tantangan, dan peluang yang ada di industri ini. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi para pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat.
Perjalanan Transformasi Badan Kebijakan Fiskal: Cipta, Cita, dan Asa
Herry Hernawan (Tahun: 2023)
Keberadaan sebuah think tank dalam pemerintahan menjadi semakin krusial di tengah berbagai risiko dan ketidakpastian dalam perekonomian yang menimbulkan kompleksitas kebijakan yang semakin tinggi. Think tank tersebut berperan penting dalam melakukan analisis dan memberikan tailored policy advice yang berkualitas tinggi secara cepat dan efektif dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti untuk mengatasi permasalahan yang semakin bersifat multi dimensi.
Buku Saku Hibah Badan Kebijakan Fiskal
Badan Kebijakan Fiskal (Tahun: 2023)
Buku Saku Hibah yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, merupakan panduan ringkas mengenai pengelolaan hibah yang diterima oleh pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri. Hibah didefinisikan sebagai penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali, dan bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional serta penanggulangan bencana. Buku ini menjelaskan klasifikasi hibah berdasarkan bentuk, jenis, dan sumber, serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik. Panduan ini juga menguraikan prosedur administratif hibah seperti konsultasi, penandatanganan perjanjian, registrasi hibah, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan. Disertai dengan landasan hukum yang kuat, buku ini menjelaskan proses pengesahan hibah, baik dalam bentuk barang/jasa maupun uang, melalui sistem yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Buku ini juga menyajikan contoh hibah yang telah dikelola BKF dalam lima tahun terakhir dan tantangan dalam pengelolaan hibah yang masih perlu diatasi, termasuk kurangnya pemahaman administratif dan koordinasi antarunit kerja.
Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia
Tim Penulis BKF, Tim USAID EGSA (Tahun: 2022)
Sampai dengan tahun 2020, desentralisasi fiskal di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang selama dua dekade. Tonggak implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia dimulai sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penetapan kedua undang-undang tersebut menjadi “big bang” dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dengan dimulainya era baru otonomi daerah melalui penyerahan kewenangan kepada daerah dalam mengelola fiskal di daerah baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menekankan pada pemberian diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk membelanjakan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, sementara sumber penerimaan sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah pusat dalam rangka keutuhan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian, Pemerintah Daerah tetap diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber penerimaan asli daerah yang diatur dengan undang-undang.
Two Decades of Fiscal Decentralization Implementation in Indonesia
PKAPBN (Tahun: 2022)
Fiscal decentralization in Indonesia has come a long way in the past two decades. The milestone for implementing fiscal decentralization in Indonesia began with the establishment of Law Number 22 of 1999 on Regional Government and Law Number 25 of 1999 on Financial Balance between Central and Regional Governments. The enactment of the two laws was marked as the “Big Bang” of fiscal decentralization in Indonesia, which started a new era of regional autonomy by delegating regions with the authority to manage their fiscal budgets, both in terms of revenues and expenditures. Fiscal decentralization in Indonesia places emphasis on granting local governments discretion on expenditures in accordance with regional needs and priorities, while the revenue is still largely controlled by the central government to ensure national and state integrity. Nevertheless, the regional government has the authority to explore sources of local own-source revenue (PAD) as regulated by law.