Buku
Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia
Tim Penulis BKF, Tim USAID EGSA (Tahun: 2022)
Sampai dengan tahun 2020, desentralisasi fiskal di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang selama dua dekade. Tonggak implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia dimulai sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penetapan kedua undang-undang tersebut menjadi “big bang” dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dengan dimulainya era baru otonomi daerah melalui penyerahan kewenangan kepada daerah dalam mengelola fiskal di daerah baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menekankan pada pemberian diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk membelanjakan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, sementara sumber penerimaan sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah pusat dalam rangka keutuhan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian, Pemerintah Daerah tetap diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber penerimaan asli daerah yang diatur dengan undang-undang.
Potret Ekonomi Indonesia 2020
Aktiva Primananda Hadiarta (Tahun: 2021)
Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 telah menjadi bencana kemanusiaan global dan berdampak pada perubahan tatanan kehidupan serta menurunnya kinerja ekonomi di sebagian besar negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Berbagai kebijakan pembatasan pergerakan dan aktivitas masyarakat yang dijalankan banyak negara untuk membendung masifnya penyebaran virus COVID-19, seperti travel ban, border shutdown, hingga berbagai tingkatan lockdown, telah menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi global, begitu pula pada perekonomian domestik.
Catatan Linimasa Para Analis Muda
Dwi Anggi Novianti, Rizki Saputri, Ika Kartika Sari, Wignyo Parasian, Andi Yoga Trihartanto, Affan Hanif Imaduddin (Tahun: 2021)
Covid-19: Catatan Linimasa Analis Muda mencoba memotret perjalanan dunia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Produk ini merupakan hasil kolaborasi analis-analis muda Badan Kebijakan Fiskal yang secara konsisten melakukan pemantauan wabah Covid-19 sejak awal tahun 2020, bahkan sebelum ditetapkan sebagai pandemi dan masih terkonsentrasi di Tiongkok. Begitu banyak hal penting yang muncul dari pemantauan tersebut sehingga sangat disayangkan jika tidak sampai ke publik secara luas. Melalui buku ini, para analis menuangkan hasil pemantauan- nya dengan bahasa populer—meski tetap berisi—sehingga buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembaca dari berbagai kalangan dan latar belakang ilmu.
Laporan Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2018 - 2020
(Tahun: 2021)
Dalam upaya menanggulangi risiko dan dampak dari perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah berupaya mengeluarkan berbagai upaya salah satunya melalui komitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya nasional dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh karena itu, diperlukan upaya dari Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mengefisiensikan anggaran publik yang telah ada, serta berinovasi untuk mencari sumber pendanaan lain untuk mencapai target penurunan emisi GRK di Indonesia. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Sustainable Development Financing Project, UNDP Indonesia telah melakukan pelaksanaan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim/Climate Budget Tagging (CBT) di tingkat nasional. Laporan Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2018-2020 merupakan publikasi kedua yang diterbitkan Kementerian Keuangan yang berisi penyampaian hasil dan analisis penandaan anggaran perubahan iklim yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada publik termasuk dampakpandemi COVID-19 terhadap anggaran perubahan iklim di tahun 2020.
Laporan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim Daerah Tahun 2017 - 2020
(Tahun: 2021)
Dalam upaya menanggulangi risiko dan dampak dari perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah berupaya mengeluarkan berbagai upaya salah satunya melalui komitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya nasional dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh karena itu, diperlukan upaya dari Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mengefisiensikan anggaran publik yang telah ada, serta berinovasi untuk mencari sumber pendanaan lain untuk mencapai target penurunan emisi GRK di Indonesia. Mereplikasi keberhasilan CBT di tingkat nasional, maka pada tahun 2020 Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI telah menginisiasi penandaan anggaran perubahan iklim di tingkat daerah (regional climate budget tagging/RCBT) khususnya di 11 daerah yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Laporan Anggaran Perubahan Iklim di Tingkat Sub-nasional Tahun 2017-2020 di 11 daerah menjelaskan tentang dukungan Pemerintah Daerah untuk isu perubahan iklim termasuk evaluasi atas visi, misi dan arah kebijakan di dalam RPJMD masing-masing daerah, evaluasi atas output kegiatan dan anggaran, serta penilaian potensi kontribusi aksi penanganan perubahan iklim mitigasi dan adaptasi pada organisasi perangkat daerah. Berikut link unduh : https://fiskal.id/laporandaerah