Buku
Analisis Dampak Kebijakan Menggunakan Model Computable General Equilibrium (CGE)
Hidayat Amir dan Anda Nugroho (Tahun : 2019)
Dalam formulasi kebijakan fiskal diperlukan seperangkat alat bantu, baik berupa knowledge yang mendalam maupun alat analisis. BKF terus melakukan investasi menjadi learning organisation agar kapasitas institusi terus mengalami peningkatan dan agar jargon research-based policy atau evidence-based policy yang telah menjadi karakter BKF dapat terus ditingkatkan kualitasnya untuk merespon tuntutan dinamika kebijakan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, upaya pengembangan berbagai model ekonomi di BKF terus didorong agar setiap formulasi kebijakan dilengkapi dengan kajian dan analisis yang andal dan meyakinkan. Kredibilitas menuntut dua aspek sekaligus; pertama, harus disiapkan dengan landasan akademik teknokratik yang baik, dan kedua, harus diterima oleh publik. Penggunaan alat analisis yang memenuhi standar akademik yang tinggi menjadi bagian penting untuk meraih kredibilitas kebijakan ini.
Salah satu alat analisis yang perlu dimiliki adalah model untuk melakukan analisis dampak sebelum kebijakan diberlakukan (ex-ante impact analysis). Setiap kebijakan yang akan diambil harus diestimasi dampak ekonominya terlebih dahulu sebagai satu bagian pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Mengingat kebijakan fiskal biasanya memiliki dampak yang menyebar ke berbagai aspek dalam perekonomian, maka penggunaan model keseimbangan umum (general equilibrium) menjadi sangat relevan. Pendekatan model keseimbangan umum menawarkan analisis dampak yang mampu menjawab pertanyaan mengenai dampak suau kebijakan pada beberapa level: makro agregat, fiskal dan sektoral, dan rumah tangga.
Blending Islamic Finance and Impact Investing for the SDGs
Badan Kebijakan Fiskal (Tahun : 2019)
Voluminous previous studies show that zakah is able to reduce poverty and hence it is expected to minimize income inequality. At this point, there is one question remains, i.e., by how much level of Gini index can be reduced after zakah enforcement? Considering this gap of research, this study is proposed to capture the dynamic changes on Gini index after zakah enforcement. In this regards, zakah enforcement refers to a condition when zakah is received by all recipients. Since the existing economy is under interest-based system, thus there will be two scenarios in this research, i.e. the economy is run without and with zakah. From these two scenarios, it can be explored a potential reduction or increment on Gini index after zakah is disbursed to all recipients under interest-based system. This research fundamentally is an exploratory research; thus, many findings will be examined in the analysis. One of interesting findings is that in the long run only around 1 percent of total population own about 25 percent of total wealth in the economy without zakah. An Agentbased Computational Model (ABM) simulation will be employed to conduct the simulation. The application of ABM in this research is to bring the use of computational study as an alternative methodology to develop research in the area of Islamic economics.
Bunga Rampai "Disruptive Mindset Sektor Jasa Keuangan"
Syahrir Ika dan Suparman Zen Kemu (Tahun : 2018)
Sektor Jasa Keuangan (financial sectors) memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Selain sebagai perantara keuangan untuk mempertemukan pihak - pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus units) dengan mereka yang membutuhkan dana (deficit units), sektro ini juga menyediakan berbagai pelayanan atau jasa keuangan, seperti perlindungan risiko (bisnis maupun jiwa), pembiayaan melalui pasar modal, pelayanan modal ventura, pelayanan dana pensiun, serta pelayanan lain, seperi pegadaian, pembiayaan ekspor, koperasi, pelayanan keuangan tanpa kantor (laku pandai), dan sebagainya. Dengan peran ini, sektor jasa keuangan merupakan sektor yang mampu menyerap tenaga kerja, mendorong investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Sekor jasa keuangan merupakan salah satu faktor penguat fundamental ekonomi, sehingga harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Namun, saat ini pelayanan di sektor jasa keuangan belum memadai. Hal ini terlihat dari pendalaman pasar keuangan Indonesia yang masih rendah. Hal tersebut terjadi karena kurangnya inovasi dalam menawarkan model - model bisnis yang kreatif dan lemahnya kemampuan manajerial para manajer. Kondisi ini akan mempersulit pemerintah dan dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan pendanaan investasi.
Untuk keluar dari persoalan tersebut, perlu ada inovasi, baik dari otoritas maupun pelaku usaha sektor jasa keuangan itu sendiri. Harus ada mindset baru untuk mendobrak mindset lama. Inilah yang disebut "disruptive mindset".
Daftar Isi:
1. Pemanfaatan Potensi Wakaf Sebagai Instrumen Pendorong Pengembangan Sukuk di Indonesia. Lokot Zein Nasution
2. Pasar Modal Indonesia: Perkembangan dan Permasalahan. Suparman Zen Kemu
3. Pergulatan Asuransi Syariah di Indonesia. Muhammad Afdi Nizar
4. Peningkatan Keuangan Inklusif di Indonesia Melalui Fintech Syariah. Tri Achya Ngasuko
5. Analisis Investasi dan Pembiayaan Syariah Pada Sektor Pertanian dan Bagaimana Peran Kebijakan Fiskal. Abdul Aziz
6. Kontroversi Mata Uang Digital. Muhammad Afdi Nizar
7. Korelasi Pasar Modal dan Pasar Barang: Transmisi Indeks Harga Saham ke Indeks Harga Konsumen. Yoopi Abimanyu
Kebijakan Ekonomi Untuk Mendorong Pertumbuhan dan Menjaga Stabilitas
Editor: Rudi Handoko (Tahun : 2018)
Tahun 2017 merupakan tahun yang penuh dengan dinamika dan interaksi kebijakan ekonomi. Dari sisi kebijakan fiskal, pada awal 2017, pemerintah melanjutkan kebijakan amnesti pajak periode III yang berakhir pada 31 Maret 2017. Kebijakan amnseti pajak ini menjadi penting dalam rangka memperluas basis pajak sehingga kedepannya rasio pajak terhadap PDB akan semakin meningkat yang sangat diperlukan untuk membiayai program - program pembangunan.
Sementara itu, defisit APBN masih tetap terjaga di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat Undang - Undang. Kemudia, rasio utang pemerintah terhadap PDB tetap terjaga di bawah 30%. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang ekspansif telah dikelola secara hati - hati (prudent). Dari sisi kebijakan moneter, pada tahun 2017 Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran kebijakan moneter secara hati - hati. Dari sisi kebijakan sektor riil, pemerintah juga melanjutkan paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan selama tahun 2015 dan 2016 dengan meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XV dan XVI selama tahun 2017. Kebijakan sektor keuangan lebih memfokuskan pada bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong perekonomian nasional dimana peranan perbankan nasional menjadi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ekonomi pada dasarnya merupakan interaksi yang dinamis dan sinergis antara empat kebijakan ekonomi utama yaitu kebijakan fiskal dan moneter serta kebijakan di sektor keuangan dan sektor riil. Interaksi tersebut bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif adil dan merata serta menjaga stabilitas.
Bunga rampai yang berjudul "Kebijakan Ekonomi untuk Mendorong Pertumbuhan dan Menjaga Stabilitas" ini berusahan menyampaiakan berbagai kajian yang mewakili masing - masing kebijakan ekonomi di atas.
Daftar Isi:
1. Hubungan Antara E-Commerce dengan Sektor Logistik dan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Cornelius Tjahjaprijadi
2. Menentukan Karakteristik Teknologi dan Inovasi untuk Meningkatkan Produktivitas Faktor Produksi Indonesia. Yusuf Munandar
3. Memetakan Produktivitas Faktor Produksi Indonesia di Antara Negara ASEAN-7. Yusuf Munandar
4. Analisis Efektivitas Administrasi Perpajakan Indonesia dalam Perspektif Kelembagaan. Diani Widiastuti, Davin Andika dan M. Zainul Abidin
5. Outlook Penurunan Produksi Minyak dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia. Asep Nurwanda dan Hilda Choirunnisah
6. Korelasi Defisit Transaksi Berjalan Indonsia, Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. Yoopi Abimanyu
7. Prospek Perbankan Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Noeroso L. Wahyudi
8. Pengendalian Aliran Modal. Yoopi Abimanyu
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
Kristiyanto , Vincentius Krisna Juli Wicaksono, Risnandar, Devi Yanti Bangun, Evan Oktavianus, Sausan Afifah Muti, Didik Kusnaeni (Direktorat Jenderal Anggaran), Sutarso (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko), Fatchur Berlianto (Direktora (Tahun : 2018)
Kemampuan Pemerintah dalam menyediakan pembiayaan untuk bencana dengan dampak yang besar cenderung terbatas pada saat terjadi bencana. Setiap tahunnya Pemerintah rata-rata menyediakan dana cadangan bencana sebesar Rp. 3,1 triliun (USD 214 juta). Sementara kerugian akibat bencana alam besar, seperti gempa dan tsunami Aceh di tahun 2004 mencapai Rp. 51,4 triliun (USD 3,5 miliar) sehingga membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun untuk pemulihan seperti kondisi sebelum bencana. Kesenjangan pembiayaan tersebut yang menyebabkan Indonesia terpapar risiko fiskal yang tinggi akibat bencana alam. Oleh karena itu, alternatif pembiayaan dengan melibatkan sumber pembiayaan di luar APBN, diantaranya asuransi, diperlukan agar Indonesia dapat memiliki ketahanan atas bencana.
Mengingat tingginya risiko bencana dan fiskal terkait bencana tersebut, Pemerintah menyusun Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) dalam rangka mewujudkan bangsa dan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana dan terjaminnya keberlangsungan berbagai program pembangunan. Kerangka strategi Pemerintah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan yang besar, terencana, tepat waktu dan sasaran, berkelanjutan, yang dikelola dengan transparan untuk melindungi keuangan negara. Strategi ini perlu didukung oleh sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pembiayaan risiko bencana.