Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana

Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana

Tahun : 2018

Kemampuan Pemerintah dalam menyediakan pembiayaan untuk bencana dengan dampak yang besar cenderung terbatas pada saat terjadi bencana. Setiap tahunnya Pemerintah rata-rata menyediakan dana cadangan bencana sebesar Rp. 3,1 triliun (USD 214 juta). Sementara kerugian akibat bencana alam besar, seperti gempa dan tsunami Aceh di tahun 2004 mencapai Rp. 51,4 triliun (USD 3,5 miliar) sehingga membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun untuk pemulihan seperti kondisi sebelum bencana. Kesenjangan pembiayaan tersebut yang menyebabkan Indonesia terpapar risiko fiskal yang tinggi akibat bencana alam. Oleh karena itu, alternatif pembiayaan dengan melibatkan sumber pembiayaan di luar APBN, diantaranya asuransi, diperlukan agar Indonesia dapat memiliki ketahanan atas bencana.

Mengingat tingginya risiko bencana dan fiskal terkait bencana tersebut, Pemerintah menyusun Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) dalam rangka mewujudkan bangsa dan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana dan terjaminnya keberlangsungan berbagai program pembangunan. Kerangka strategi Pemerintah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan yang besar, terencana, tepat waktu dan sasaran, berkelanjutan, yang dikelola dengan transparan untuk melindungi keuangan negara. Strategi ini perlu didukung oleh sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pembiayaan risiko bencana.

Baca   Download