OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF SUMBER PENDANAAN DAERAH DALAM ERA DESENTRALISASI

Penulis: Makmun, S.E, M.M (2000)

Obligasi daerah merupakan instrumen baru bagi Pemerintah Daerah. Instrumen ini memiliki landasan yang kuat yakni Undang-undang Nomor 25 tahun 1999. Obligasi daerah dapat diartikan sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi pinjman Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana masyarakat dan investor. Sebagai konsekuensinya, apabila Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi adalah menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintah yang tinggi. Pemanfaatan dana obligasi daerah harus ditunjang oleh spirit partisipasi, yang mampu menciptakan kontrol masyarakat guna menghindari terjadinya unsur KKN yang menghambat tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pembangunan dan anggaran daerah.