OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF SUMBER PENDANAAN DAERAH DALAM ERA DESENTRALISASI
Penulis: Makmun, S.E, M.M (2000)
Obligasi daerah merupakan instrumen baru bagi Pemerintah Daerah. Instrumen ini memiliki landasan yang kuat yakni Undang-undang Nomor 25 tahun 1999. Obligasi daerah dapat diartikan sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi pinjman Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana masyarakat dan investor. Sebagai konsekuensinya, apabila Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi adalah menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintah yang tinggi. Pemanfaatan dana obligasi daerah harus ditunjang oleh spirit partisipasi, yang mampu menciptakan kontrol masyarakat guna menghindari terjadinya unsur KKN yang menghambat tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pembangunan dan anggaran daerah.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.