Proyeksi Kota batam : Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menyikapi Otonomi Daerah

Penulis: Muller sagala (2000)

Kewenangan untuk mengelola sumber daya nasional yang tersedia di daerah telah diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana disebut pada pasal 10 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan tersebut Pemda TK. II diharapkan dapat menciptakan ekonomi daerah dan keuangan daerah yang sehat sehingga mampu membelanjai kebutuhan biaya operasional maupun biaya pembangunannya. Bagi Pemda Tk. II yang selama ini APBD-nya tergantung dari bantuan pemerintah pusat, tentu akan mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan modal kerja. Disamping itu kesiapan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan otonomi daerah.

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.