Penulis: Muller sagala (2000)
Kewenangan untuk mengelola sumber daya nasional yang tersedia di daerah telah diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana disebut pada pasal 10 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan tersebut Pemda TK. II diharapkan dapat menciptakan ekonomi daerah dan keuangan daerah yang sehat sehingga mampu membelanjai kebutuhan biaya operasional maupun biaya pembangunannya. Bagi Pemda Tk. II yang selama ini APBD-nya tergantung dari bantuan pemerintah pusat, tentu akan mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan modal kerja. Disamping itu kesiapan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan otonomi daerah.