Upaya Peningkatan Manfaat Pensiun Bagi Pensiunan Pegawai Negeri

Penulis: Evi Subardi, SE (2000)

Untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan baik, tidak cukup hanya dengan membangun SDM saja, misalnya pendidikan dan latihan, tetapi perlu dipertimbangkan mengenai tingkat kesejahteraan aparatur yang bersangkutan. Timbulnya kasus pelanggaran dan penyelewengan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, misalnya kolusi, korupsidan nepotisme (KKN) merupakan satu indikator yang menandakan adanya ketidaksesuaian antara beban tugas dan tingkat kesejahteraan yang diterima oleh aparatur negara tersebut. Tingkat kesejahteraan yang dimaksud adalah sejahtera kini dan nanti, artinya sejahtera kini adalah yang masih aktif bekerja, misalnya peningkatan TPP, penyesuaian gaji pokok, tunjangan khusus (TKPKN) serta sejahtera nanti adalah setelah pegawai negeri tersebut pensiun. Artikel ini lebih memokuskan pada masalah-masalah kesejateraan setelah pegawai memasuki usia pensiun, terutama bagi pegawai negeri.

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.